SuaraBali.id - Aparat kepolisian diminta mengusut kasus penyerangan dan penganiayaan terhadap sejumlah anggota dan Kantor Satpol PP Kota Denpasar serta memproses hukum para pelakunya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi meminta aparat kepolisian menindak masyarakat yang bertindak anarkis.
"Kami berharap kepolisian dapat mengusut tuntas dan pelaku diproses secara hukum. Ini pembelajaran bagi kita semua supaya masyarakat tidak semena-mena dan melakukan tindakan anarkis," kata Rai Darmadi, Selasa (28/11/2023).
Diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota Satpol PP Kota Denpasar yang sedang berjaga di kantornya pada Minggu (26/11/2023) pagi pukul 04.30 Wita diserang oleh sekelompok orang tidak dikenal berjumlah sekitar 25 orang.
Penyerangan dan penganiayaan ini membuat 6 anggota Satpol PP Denpasar mengalami luka ringan dan berat serta dua kaca mobil patroli Satpol PP Denpasar dirusak.
Sedangkan 33 perempuan yang diduga pekerja seks komersial (PSK) yang saat itu sedang diamankan di kantor Satpol PP Denpasar kabur.
Aksi penyerangan ini disayangkan karena dilakukan kepada instansi pemerintahan.
"Itu sama halnya dengan tindakan kriminal. Apalagi sampai ada korban cedera," ujarnya.
Menurutnya jika masyarakat keberatan dengan penertiban yang dilakukan Satpol PP Denpasar di kawasan Jalan Danau Tempe, Denpasar, hal itu bisa dikoordinasikan dan tidak perlu sampai ada aksi kekerasan.
Seperti diketahui kawasan tersebut terkenal sebagai kawasan lokalisasi di Denpasar.
"Kami datang ke sini untuk mendukung teman-teman Satpol PP Denpasar supaya tidak mundur dalam menjalankan tugas. Harus tetap dilakukan penertiban kalau memang targetnya ditertibkan," katanya.
Apalagi yang dilakukan Satpol PP Denpasar memang berdasarkan laporan masyarakat bahwa di lokasi itu ada kegiatan sekelompok masyarakat yang meresahkan lingkungan.
"Prinsipnya tidak boleh ada lokalisasi. Mudah-mudahan bisa diselesaikan sampai tuntas, jangan berhenti gara-gara masalah ini," katanya menegaskan.
Menurut Darmadi sebelumnya yang menjadi muncikari, pengelola, dan penyedia tempat hiburan tersebut sudah diingatkan untuk menutup usahanya karena banyaknya laporan dari masyarakat.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan pihaknya menyerahkan kepada aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penyerangan dan penganiayaan tersebut.
Berita Terkait
-
Hubungan Seks di Halaman Rumah Warga! WNA Australia Dilarang ke Indonesia 10 Tahun
-
Warga Australia Diblokir Masuk Bali Selama 10 Tahun karena Kasus Asusila
-
Mabuk Arak Bali, Dikira Begal! Kakak Adik di Bekasi Dipukuli Warga Sambil Pelukan
-
Saat Sampah Plastik Disulap Jadi BBM, Upaya Desa Cepaka Atasi Limbah Sulit Didaur Ulang
-
Hadiri Miss Equality World, Arya Wedakarna Dipanggil Badan Kehormatan DPD
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri