Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 28 November 2023 | 14:38 WIB
Suasana Kantor Satpol PP Denpasar, Senin (27/11/2023) [suara.com/Putu Yonata Udawananda]

SuaraBali.id - Aparat kepolisian diminta mengusut kasus penyerangan dan penganiayaan terhadap sejumlah anggota dan Kantor Satpol PP Kota Denpasar serta memproses hukum para pelakunya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi meminta aparat kepolisian menindak masyarakat yang bertindak anarkis.

"Kami berharap kepolisian dapat mengusut tuntas dan pelaku diproses secara hukum. Ini pembelajaran bagi kita semua supaya masyarakat tidak semena-mena dan melakukan tindakan anarkis," kata Rai Darmadi, Selasa (28/11/2023).

Diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota Satpol PP Kota Denpasar yang sedang berjaga di kantornya pada Minggu (26/11/2023) pagi pukul 04.30 Wita diserang oleh sekelompok orang tidak dikenal berjumlah sekitar 25 orang.

Baca Juga: 4 Terduga Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Ditangkap, Polisi Imbau Pelaku Lain Serahkan Diri

Penyerangan dan penganiayaan ini membuat 6 anggota Satpol PP Denpasar mengalami luka ringan dan berat serta dua kaca mobil patroli Satpol PP Denpasar dirusak.

Sedangkan 33 perempuan yang diduga pekerja seks komersial (PSK) yang saat itu sedang diamankan di kantor Satpol PP Denpasar kabur.

Aksi penyerangan ini disayangkan karena dilakukan kepada instansi pemerintahan.

"Itu sama halnya dengan tindakan kriminal. Apalagi sampai ada korban cedera," ujarnya.

Menurutnya jika masyarakat keberatan dengan penertiban yang dilakukan Satpol PP Denpasar di kawasan Jalan Danau Tempe, Denpasar, hal itu bisa dikoordinasikan dan tidak perlu sampai ada aksi kekerasan.

Baca Juga: Ormas Terlibat Aniaya Anggota Satpol PP Denpasar Akan Dipanggil

Seperti diketahui kawasan tersebut terkenal sebagai kawasan lokalisasi di Denpasar.

"Kami datang ke sini untuk mendukung teman-teman Satpol PP Denpasar supaya tidak mundur dalam menjalankan tugas. Harus tetap dilakukan penertiban kalau memang targetnya ditertibkan," katanya.

Apalagi yang dilakukan Satpol PP Denpasar memang berdasarkan laporan masyarakat bahwa di lokasi itu ada kegiatan sekelompok masyarakat yang meresahkan lingkungan.

"Prinsipnya tidak boleh ada lokalisasi. Mudah-mudahan bisa diselesaikan sampai tuntas, jangan berhenti gara-gara masalah ini," katanya menegaskan.

Menurut Darmadi sebelumnya yang menjadi muncikari, pengelola, dan penyedia tempat hiburan tersebut sudah diingatkan untuk menutup usahanya karena banyaknya laporan dari masyarakat.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan pihaknya menyerahkan kepada aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penyerangan dan penganiayaan tersebut.

"Motif datangnya mereka (orang tidak dikenal) itu kami tidak tahu. Apakah karena kami melakukan penertiban terhadap terduga PSK atau motif yang lain," katanya.

"Yang jelas, pada saat orang tidak kenal itu datang melakukan penyerangan, ada kesempatan bagi 33 orang perempuan yang telah diamankan itu keluar karena saat itu pintu gerbangnya terbuka," tambahnya.

Terkait senjata api yang digunakan saat ini masih jadi penyelidikan.

"Apakah yang membawa senjata itu oknum TNI atau tidak, kami tidak tahu," ujarnya.

Mengenai keberadaan lokalisasi di Kota Denpasar, Bawa Nendra menyatakan tidak ada.

"Di Kota Denpasar kalau dilihat lokalisasi itu tidak ada. Hanya sekarang kalau kita lihat, disamarkan dengan kafe," ucapnya. (ANTARA)

Load More