SuaraBali.id - Pemkot Mataram bersama dewan pengupahan dan stakeholder terkait lainnya sudah menentukan besaran upah minimum Kota (UMK) Mataram tahun 2024. Dimana, kenaikan UMK Mataram tahun 2024 yaitu naik sebesar 3,35 persen atau sekitar Rp87 ribu dari tahun 2023.
“Alhamudlillah pagi ini Dinas Tenaga Kerja sudah rapat penentuan UMK. Angka yang disekapati ada kenaikan 3,35 persen. Kalau di angkanya itu jadi Rp2.685.000 ribu,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H. Rudy Suryawan, Sabtu (25/11/2023) pagi.
Besaran UMK Mataram 2024 akan diajukan ke Wali Kota Mataram Jumat (24/11) ini dan kemudian akan dikirim pemprov NTB untuk disahkan oleh Gubernur NTB. Pertimbangan kenaikan UMP sebesar 3,35 persen yaitu salah satunya pertumbuhan ekonomi yang terjadi saat ini.
“Inflasi juga menjadi penentu, indeks tertentu itu juga bagian dari penentuan UMK. Kita kan alhamdulillah sudah mulai membaik. Itu yang kita pakai,” ucapnya.
Berdasarkan penilaian stakeholder terkait, pertumbuhan ekonomi menurutnya sudah cukup membaik pasca pandemic Covid-19.
“Pada saat rapat pihak APINDO maupun SPSI, sepakat bahwa perekonomian di Kota Mataram sudah membaik,” ujar Rudy.
Dari penetapan yang sudah dilakukan, pihak perusahaan diminta untuk berkomitmen memberikan upah para pekerja sesuai dengan kesepakatan.
“Perusahaan itu harus berkomitmen membayar sesuai UMK gitu. Jangan sampai sudah ditetapkan tapi tidak dijalankan,” tegasnya.
Ia mengatakan besaran UMK Kota Mataram ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan Provinsi NTB. Misalnya untuk Provinsi NTB kenaikan UMP 2024 yaitu sebesar 3,06 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023.
Baca Juga: Aksi Bela Palestina di Sumbawa Kumpulkan Rp 1,1 Miliar
Ia mengatakan, masih ada beberapa daerah di NTB yang belum menetapkan upah minimum. Dengan demikian belum bisa dipastikan bahwa UMK Mataram paling tinggi atau tidak.
“Tidak bisa kita pastikan. Tapi nanti setelah ditetapkan sama Gubernur ini baru kita bisa tahu,” katanya.
Kontributor: Buniamin
Berita Terkait
-
Said Iqbal Kritik Keras Dedi Mulyadi: Jangan Jawab Kebijakan Upah Buruh dengan Konten Medsos!
-
Said Iqbal Desak UMP DKI 2026 Jadi Rp5,89 Juta: Kerja di Jakarta Itu Nombok
-
Buruh Kembali Demo Besok: Dari Masalah Upah, Tolak Pilkada via DPRD Hingga Copot Wamenaker
-
Pasar Kerja Timpang, Belasan Juta Pekerja Dipaksa Terima Upah Murah
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa