SuaraBali.id - 3 WNA berkewarganegaraan Uzbekistan berinisial YRY (19), BKUK (19), dan JSUY (26) dideportasi melalui Bali karena dua di antaranya telah melanggar Pasal 78 Ayat (3), dan salah satunya melanggar pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Awalnya, YRY, BKUK, dan JSUY diketahui masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta dan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
YRY dan BKUK adalah seorang pelajar di Malaysia yang memilih untuk pergi ke Bali untuk mengisi liburan semester.
Tak hanya untuk berlibur, ketiga WN asal Uzbekistan ini juga memiliki aktivitas lainnya yakni trading pada platform Forex. Pendapatan yang mereka hasilkan dari ber-trading tersebut selanjutnya mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhannya selama tinggal di Bali.
Selama di Bali ia YRY mengaku menghasilkan USD 100 s.d. 500 setiap bulannya, dirinya mulai kegiatan trading Forex sejak masih berada di Malaysia. BKUK meraup hasil USD 1000 per bulan, sementara JSUY mendapatkan hasil yang lebih fantastis yakni USD 4000-5000 per bulan.
YRY, BKUK, dan JSUY merupakan 3 dari 8 warga Uzbekistan yang dibekuk oleh pihak Imigrasi Denpasar pada akhir Oktober 2023 silam yang selain karena overstay, juga ditemukan potensi pelanggaran lainnya yang dapat menyebabkan gangguan ketertiban pasca ditemukannya sejumlah uang palsu milik beberapa dari mereka yang digunakan untuk membuat konten pada media sosial yang berkaitan dengan pemasaran trading Forex.
Laporan terkait pelanggaran-pelanggaran ini membuat Imigrasi Denpasar mendatangi beberapa Villa di bilangan Sanur Kauh, Denpasar Selatan dimana 8 Warga Negara Uzbekistan tersebut tinggal.
YRY dan BKUK didapati telah overstay selama 152 hari, sedangkan JSUY overstay selama 19 hari. Atas adanya bukti bukti pelanggaran yang sah dan meyakinkan, Imigrasi denpasar mengamankan 8 Warga Uzbekistan termasuk YRY, BKUK dan JSUY untuk selanjutnya dilakukan tindakan adminsitratif keimigrasian berupa pendeportasian.
Namun karena pendeportasian belum dapat dilaksanakan dengan segera, maka pada 3 November 2023, 8 orang Warga Negara Uzbekistan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk dilakukan pendetensian sambil diupayakan pendeportasian lebih lanjut.
Baca Juga: Pemilik Kos Sebut Mahasiswa Medan yang Tewas di Bali Sosok yang Tertutup
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, setelah 21 hari pendetensian di Rudenim Denpasar, dan telah siap segala administrasi pemulangan, maka dilakukan pendeportasian terhadap YRY, BKUK, dan JSUY melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 24 November 2023 pada pukul 13.10 WITA dengan tujuan akhir Uzbekistan.
Adapun biaya kepulangan yang timbul berupa tiket penerbangan seluruhnya ditanggung oleh yang bersangkutan. Kepada 5 orang deteni Uzbekistan lainnya juga telah dilakukan pendeportasian secara bertahap menurut ketersediaan dana yang mampu mereka persiapkan untuk pembelian tiket penerbangan.
Proses pendeportasian YRY, BKUK, dan JSUY dilakukan sesuai SOP Pendeportasian Rudenim yakni pengawalan hingga pintu pesawat.
WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Dudy.
Berita Terkait
-
Libas Persita 1-0, Bali United Naik ke Peringkat 7 Klasemen BRI Super League
-
Investasi Saham RI, AS, Kripto, hingga Reksa Dana Kini Bisa Diakses dari Satu Aplikasi
-
Misteri Kematian WNA di Imigrasi Depok, Ditemukan Tewas di Toilet: Ini 7 Faktanya
-
Kocak! Momen Ibu-ibu Core, Tak Kenal Rizky Ridho dan Suruh Jadi Tukang Foto
-
Bali Disiapkan Jadi Hub Kripto Global, Platform Mulai Bergerak Ekspansi
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel