SuaraBali.id - 3 WNA berkewarganegaraan Uzbekistan berinisial YRY (19), BKUK (19), dan JSUY (26) dideportasi melalui Bali karena dua di antaranya telah melanggar Pasal 78 Ayat (3), dan salah satunya melanggar pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Awalnya, YRY, BKUK, dan JSUY diketahui masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta dan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
YRY dan BKUK adalah seorang pelajar di Malaysia yang memilih untuk pergi ke Bali untuk mengisi liburan semester.
Tak hanya untuk berlibur, ketiga WN asal Uzbekistan ini juga memiliki aktivitas lainnya yakni trading pada platform Forex. Pendapatan yang mereka hasilkan dari ber-trading tersebut selanjutnya mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhannya selama tinggal di Bali.
Selama di Bali ia YRY mengaku menghasilkan USD 100 s.d. 500 setiap bulannya, dirinya mulai kegiatan trading Forex sejak masih berada di Malaysia. BKUK meraup hasil USD 1000 per bulan, sementara JSUY mendapatkan hasil yang lebih fantastis yakni USD 4000-5000 per bulan.
YRY, BKUK, dan JSUY merupakan 3 dari 8 warga Uzbekistan yang dibekuk oleh pihak Imigrasi Denpasar pada akhir Oktober 2023 silam yang selain karena overstay, juga ditemukan potensi pelanggaran lainnya yang dapat menyebabkan gangguan ketertiban pasca ditemukannya sejumlah uang palsu milik beberapa dari mereka yang digunakan untuk membuat konten pada media sosial yang berkaitan dengan pemasaran trading Forex.
Laporan terkait pelanggaran-pelanggaran ini membuat Imigrasi Denpasar mendatangi beberapa Villa di bilangan Sanur Kauh, Denpasar Selatan dimana 8 Warga Negara Uzbekistan tersebut tinggal.
YRY dan BKUK didapati telah overstay selama 152 hari, sedangkan JSUY overstay selama 19 hari. Atas adanya bukti bukti pelanggaran yang sah dan meyakinkan, Imigrasi denpasar mengamankan 8 Warga Uzbekistan termasuk YRY, BKUK dan JSUY untuk selanjutnya dilakukan tindakan adminsitratif keimigrasian berupa pendeportasian.
Namun karena pendeportasian belum dapat dilaksanakan dengan segera, maka pada 3 November 2023, 8 orang Warga Negara Uzbekistan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk dilakukan pendetensian sambil diupayakan pendeportasian lebih lanjut.
Baca Juga: Pemilik Kos Sebut Mahasiswa Medan yang Tewas di Bali Sosok yang Tertutup
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, setelah 21 hari pendetensian di Rudenim Denpasar, dan telah siap segala administrasi pemulangan, maka dilakukan pendeportasian terhadap YRY, BKUK, dan JSUY melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 24 November 2023 pada pukul 13.10 WITA dengan tujuan akhir Uzbekistan.
Adapun biaya kepulangan yang timbul berupa tiket penerbangan seluruhnya ditanggung oleh yang bersangkutan. Kepada 5 orang deteni Uzbekistan lainnya juga telah dilakukan pendeportasian secara bertahap menurut ketersediaan dana yang mampu mereka persiapkan untuk pembelian tiket penerbangan.
Proses pendeportasian YRY, BKUK, dan JSUY dilakukan sesuai SOP Pendeportasian Rudenim yakni pengawalan hingga pintu pesawat.
WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Dudy.
Berita Terkait
-
Pesta Layang-layang Dunia Warnai Pantai Sanur Bali
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Polri Tegaskan Penangkapan WN Palestina Abdul Karim Sudah Sesuai Prosedur
-
Bantu Persiapan Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, John Herdman Angkat Topi untuk Bali United
-
Bantai Bali United, Herdman Klaim Timnas Indonesia Mulai Temukan Identitas Permainan
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Guru SD di Buleleng Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri