Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 22 November 2023 | 09:49 WIB
Bule Ukraina yang dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (21/11/2023). [Istimewa]

“Bahwa sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ungkap Romi.

Load More