SuaraBali.id - Bayi yang terlahir kembar sepertinya menjadi keinginan banyak orang tua di dunia, baik kembar laki-laki maupun perempuan.
Pasalnya, dalam sekali melahirkan mereka akan langsung mendapatkan dua buah hati sekaligus. Bahkan ada yang tidak memiliki keturunan kembar, mereka sampai rela menghabiskan banyak biaya hanya untuk program bayi kembar.
Rasanya, memiliki bayi kembar memang menjadi suatu anugrah tersendiri. Namun berbeda cerita dengan di Pulau Bali.
Di Bali yang masih melestarikan tradisi dan adat istiadat punya konsep dan keyakinan sendiri soal bayi kembar.
Sebut saja tradisi Melasti Manak Salah, dimana tradisi ini digelar untuk orang-orang (masyarakat biasa) yang memiliki atau melahirkan anak kembar buncing (kembar laki-laki dan perempuan).
Kepercayaan akan kembar buncing di Bali ini masih terus dilestarikan. Meski tidak semua daerah, namun di desa-desa terpencil masih ada yang menjalankan tradisi tersebut, seperti Nusa Lembongan, Nusa Penida, Klungkung dan beberarap wilayah lainnya.
Hal ini lantaran mereka percaya jika kelahiran bayi kembar buncing dari kalangan masyarakat biasa ini dianggap bencana atau ngeletehin (menodai) desa tempatnya lahir. Maka dari itu perlu diupacari.
Sementara itu jika bayi kembar buncing ini lahir dari keluarga Raja justru dianggap sebagai berkah atau keberuntungan.
Bahkan menurut mitos, air bekas memandikan bayi kembar buncing dari ‘kasta-atas’ itu diyakini dapat menyuburkan sawah hingga ladang.
Baca Juga: Melasti Manak Salah di Bali, Awalnya Untuk Bayi Kembar Buncing yang Dianggap Kotor
Bayi kembar buncing yang dianggap ‘bencana’ itu secara paksa akan diasingkan di pinggiran desa dekat dengan pemakaman selama kurang lebih 1 bulan.
Sementara orang tuanya atau keluarga bayi kembar buncing itu wajib melakukan upacara bersih desa. Hal ini dilakukan untuk menolak bala atau kemungkinan buruk yang akan terjadi di desa tersebut.
Cara atau tradisi seperti itu di era modern ini memang bisa dikatakan tidak manusiawi. Pasalnya, secara logika bayi kembar buncing yang lahir itu tidak bersalah apa-apa dan tidak meminta untuk dilahirkan juga .
Sanksi adat bagi keluarga yang memiliki atau melahirkan bayi kembar buncing itu telah dihapus oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali dalam Paswara Nomoe 10/DPRD tertanggal 12 Juli 1951. Namun sampai saat ini ada saja beberapa desa di pedalaman Bali yang masih memberlakukan sanksi adat tersebut.
Kontributor: Kanita Auliyana Lestari
Berita Terkait
-
Tragis! Bayi Kembar Jadi Korban Kekejaman Pemukim Israel di Tepi Barat Palestina
-
Libas Persita 1-0, Bali United Naik ke Peringkat 7 Klasemen BRI Super League
-
Nekat Pungut Biaya? Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Terancam Sanksi Tegas!
-
Kocak! Momen Ibu-ibu Core, Tak Kenal Rizky Ridho dan Suruh Jadi Tukang Foto
-
Bali Disiapkan Jadi Hub Kripto Global, Platform Mulai Bergerak Ekspansi
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel