SuaraBali.id - Kejaksaan Tinggi Bali menyebutkan kasus dugaan pungutan liar di bagian pelayanan jalur cepat (fast track) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, sudah dipantau tim intelijen sejak bulan Oktober 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, mengatakan informasi terkait adanya penyimpangan pelayanan fast track Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai diterima oleh Kejaksaan Tinggi Bali itu bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat.
Untuk mengecek kebenaran akan adanya informasi pungutan liar pada layanan keimigrasian tersebut, Kejati Bali menurunkan tim intelijen selama satu bulan.
Berdasarkan hasil operasi tersebut diperoleh data intelijen yang mendukung kebenaran adanya penerimaan uang dalam pelayanan fast track yang dilakukan itu menyalahi prosedur atau ketentuan yang telah diatur.
Namun, Eka enggan untuk merinci temuan data yang dikumpulkan tim intelijen karena alasan penyelidikan.
"Berbagai informasi dan data ini untuk kepentingan strategi penyidikan tidak dapat seluruhnya kami ungkap kepada publik," katanya, Sabtu 18 November 2023.
Namun demikian, kata dia, seluruh bukti yang dikumpulkan dalam proses penyidikan nantinya diteliti oleh penuntut umum dan dipertanggungjawabkan pada saat persidangan perkara pada persidangan.
Eka mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan adanya narasi yang tidak jelas kebenarannya terkait penanganan kasus ini, apalagi menggiring opini bahwa Kejati Bali membuat skenario agar terkesan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) secara mendadak.
"Kami berharap publik bersabar dan memberikan waktu kepada tim penyidik untuk memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku," kata Eka.
Baca Juga: Soal Pungli Fast Track di Bandara Ngurah Rai Bali, Sandiaga Uno Janji Tindak Tegas
Eka mengatakan saat ini penyidik masih terus bekerja untuk menggali keterangan saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebelumnya penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali pada Selasa (14/11) malam mengamankan lima orang pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terkait adanya penyalahgunaan layanan fast track keimigrasian.
Layanan keimigrasian yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok prioritas itu digunakan sebagai lahan bisnis dengan memungut sejumlah uang dari wisatawan mancanegara.
Satu dari lima orang tersebut yakni Haryo Seto yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung. Empat pegawai Imigrasi lainnya hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan mengatakan pungutan liar pada layanan fast track itu mencapai Rp100-Rp200 juta per bulan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Apa Jasa Raden Aria Wirjaatmadja bagi BRI? Begini Kisahnya
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu