SuaraBali.id - Kasus dugaan pungli di layanan fast track yang dilakukan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai banyak menjadi sorotan. Terlebih pejabat Imigrasi Ngurah Rai juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabar ini juga sudah sampai kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno. Ia mengaku prihatin dengan adanya dugaan pungli layanan fast track ini.
“Tentunya kami prihatin bahwa ini bertolak belakang dari pariwisata berkualitas yang ingin kami dorong,” ujarnya di Kantor Pemkab Badung, Kamis (16/11/2023).
Ia pun menyatakan akan berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi serta jajaran aparat penegak hukum agar hukum dapat ditegakkan.
Baca Juga: Dispar Bali Komentari Akun TikTok Viral yang Protes Denda Kamar Hotel : Mengapa Takut?
Hal ini karena menurut dia konsep pariwisata berkualitas tersebut salah satunya dengan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Untuk kedepannya kami lebih berkoordinasi memastikan, karena ini tidak terlaporkan sebelumnya,” kata dia.
Sandiaga juga heran karena hal seperti ini biasanya cepat viral di media sosial, namun kasus pungli jalur fast track di Bandara Bali yang sudah berlangsung beberapa waktu menurut terungkap sebelum adanya tindakan dari Kejati Bali.
“Ini janji saya akan tindak tegas dan kita pastikan untuk kedepannya kita tidak mentolerir kegiatan-kegiatan yang mencoreng wajah Bali, Indonesia, dan pariwisata kita semua,” ungkap dia.
Ia berujar bahwa kasus pungli ini merugikan pariwisata Bali. Terlebih tahun depan Bali akan menerapkan pungutan biaya retribusi sebesar 10 dollar AS bagi setiap wisatawan mancanegara yang masuk Bali.
Baca Juga: ASITA : Pungli Fast Track Petugas Imigrasi Coreng Pariwisata Berkualitas di Bali
Sebelumnya pada Rabu (15/11), Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan seorang pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berinisial HS atas kasus dugaan melakukan pungutan liar pada layanan prioritas Fast Track di Bandara Bali.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan menjelaskan HS yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali yang telah mendapatkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, barang bukti, serta alat bukti petunjuk. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Bali United Incar 4 Pemain Timnas Indonesia yang Segera Habis Kontrak di Klub Luar Negeri
-
Media Malaysia: Jordi Amat Diincar 2 Klub Indonesia
-
Media Malaysia Ribut Pemain Keturunan Indonesia-Spanyol Diincar Persib Bandung dan Bali United
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Waspadai Cuaca Laut Saat Arus Balik Lebaran: Gelombang di Selat Bali dan Lombok Capai Dua Meter
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu
-
Arus Balik dari Jawa ke Bali Mulai Meningkat, Akhir Pekan Diprediksi Jadi Puncaknya
-
7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak