SuaraBali.id - Kejadian nahas terjadi di RT 005/RW 002, Desa Benus, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Seorang istri setengah baya bernama Antonia Koa (51), tega membacok suaminya dengan parang akhir pekan lalu.
Suaminya tersebut Martinus Kefi (53) yang dianiaya di dalam kamar di rumah mengalami luka berat dan harus dirawat intensif di rumah sakit.
Saksi yang melaporkan kasus ini adalah anaknya yang masih remaja bernama Maria Rosa Mustika Kefi (18), anak korban.
Saat itu ia dan pelaku mengaku kalau ia sementara tidur di kamarnya dan mendengar suara teriakan korban yang juga ayahnya dari kamar yang berbeda.
Begitu mendengar teriakan ia langsung bergegas ke kamar ayahnya. Dan saat masuk, Maria mendapati pelaku yang juga ibu kandungnya tengah memegang sebilah parang yang menghujam kepada suaminya.
Maria dan korban berusaha merampas parang dari tangan pelaku dan korban pingsan berlumuran darah. Maria kemudian ke rumah Joao Kefi yang tidak jauh dari rumah korban untuk melaporkan kejadian ini.
Joao Kefi kemudian mencari bantuan kendaraan dan membawa korban ke rumah sakit.
Sehari sebelum kejadian pembacokan ini, sempat ada keributan antara Maria dan pelaku karena pelaku mengambil uang Rp 60.000 yang disimpan di atas bak air kamar mandi.
Saksi lain Dominggas Kefi mengaku mendapat telepon dari Maria kalau pelaku membacok korban menggunakan sebilah barang sebanyak 3 kali.
Dominggas bergegas ke rumah korban untuk melihat langsung kejadian tersebut. Namun tak bisa berbuat apa-apa dan hanya bisa melihat korban yang sudah banyak mengeluarkan darah dan tidak sadarkan diri.
Korban dievakuasi dengan mobil pickup ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Korban saat ini telah dirawat di RSUD Kefamenanu Kabupaten TTU.
"Akibat dibacok istrinya, korban mengalami luka robek di bagian dahi sebelah kanan, tangan sebelah kanan dan leher bagian kanan bawah telinga," ujar Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Aris Salama, SH saat dikonfirmasi Selasa (14/11/2023) sebagaimana dilansir digtara.com – jaringan suarabali.id.
Kapolsek menyebutkan kalau saat kejadian, korban tidak dapat menyelamatkan diri karena pada saat itu korban sementara tidur.
Terlapor diketahui menganiaya korban menggunakan sebilah parang yang mengakibatkan korban mengalami pendarahan akibat luka robek diduga karena merasa sakit hati akibat keributan yang terjadi dengan anaknya dan melampiaskan rasa sakit hati tersebut ke suami/korban.
Namun diduga kemungkinan ada masalah lain yang sampai saat ini belum terselesaikan antara terlapor dan korban.
Berita Terkait
-
Cemburu Buta Berujung Bacok Pegawai Restoran di Tomang, Dua Pelaku Ditangkap
-
Janda di Labuhanbatu Dianiaya Besan Hingga Pingsan, Laporan Mandek di Meja Polisi?
-
Pelaku Penganiayaan di Jakbar Mengaku Lupa Kejadian karena Mabuk
-
Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi
-
Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar