SuaraBali.id - Masalah sampah yang menumpuk di jalanan Kota Denpasar hari ini masih belum terselesaikan sejak kebakaran di TPA Suwung. Hal ini karena truk sampah belum bisa maksimal membawa sampah rumah tangga ke TPA tersebut.
Namun demikian, Pemkot Denpasar mengupayakan agar mulai pekan depan truk pengangkut sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir Suwung jumlahnya bisa diperbanyak untuk mengurai tumpukan sampah di berbagai sudut kota setempat.
"Dari awalnya (setelah TPA Suwung terbakar) 50 truk per hari, mudah-mudahan bisa 100-150 truk per hari," kata Wakil Wali Kota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa, Jumat (10/11/2023).
TPA Suwung yang menampung sampah dari Sarbagita atau Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan ini sudah terbakar sejak 12 Oktober 2023.
Sebagai upaya untuk meningkatkan jumlah truk yang bisa masuk TPA Suwung, ujar dia, dalam 2-3 hari ke depan ini Pemkot Denpasar bersama UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali akan mengadakan pemetaan detail titik-titik api di TPA Suwung.
"Dimana saja titik-titik api dan dimana titik yang bisa dilakukan pembuangan sampah. Astungkara (atas izin Tuhan-red) bisa sesuai jadwal, mulai minggu depan pembuangan sampah di TPA Suwung bisa ditingkatkan lagi," ujar Arya Wibawa.
Dengan memaksimalkan pembuangan sampah ke TPA Suwung diyakini tumpukan sampah di kota Denpasar bisa diurai.
"Pelan-pelan kita bisa arahkan ke TPA Suwung. Mudah-mudahan satu minggu ke depan permasalahan sampah yang ada di tengah-tengah kota bisa kita selesaikan," ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Denpasar, Bali, pada Kamis (9/11) telah menurunkan status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir Suwung, menjadi status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Kebakaran dengan mempertimbangkan capaian positif dari upaya pemadaman yang telah dilaksanakan petugas.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Bali Ini Dilalui Teman Bus, Tak Perlu Bawa Kendaraan Pribadi
"Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Kebakaran di TPA Suwung dilaksanakan selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 9 November sampai 15 November 2023," kata Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Penurunan status tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Denpasar Nomor 188.45/2575/HK/2023 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir Suwung Kota Denpasar.
Meskipun telah dilaksanakan penurunan status, upaya penanganan dan pencegahan akan terus dilaksanakan hingga asap kebakaran benar-benar hilang. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Djakarta Warehouse Project 2025 Hadir dengan 67 Artis dan Pengalaman 10 Hari di GWK Bali
-
Ketika Kuliner Bali Menyatu dengan Alam: Perpaduan Rasa, Budaya, dan Kemurnian
-
Tanggapi Kekalahan Borneo FC dari Bali United, Bojan Hodak: Saya Kepikiran Persija
-
Gaya Hidup Ramah Bumi: Perpanjang Umur Barang, Kurangi Sampah, Hidup Lebih Sustainable
-
Strategi Jitu Johnny Jansen yang Sukses Hentikan 11 Kemenangan Beruntun Borneo FC
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah