Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 10 November 2023 | 15:05 WIB
Identitas dokter gadungan di Jembrana ditampilkan saat konferensi pers di Aula Mapolres Jembrana pada Kamis (9/11/23) [Istimewa/beritabali.com]

SuaraBali.id - Dokter gadungan beraksi di Jembrana, Bali dan menipu sejumlah korban bermodalkan idenitas palsu.

Seorang tersangka bernama I Putu Eka Satya Tanaya, telah menipu sejumlah orang dengan klaim sebagai Dokter Spesialis Anastesi di Rumah Sakit Siloam Denpasar.

Setelah dilakukan penyelidikan, identitas dokter tersebut ternyata palsu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra dalam konferensi pers di Aula Mapolres Jembrana pada Kamis (9/11/23) sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suarabali.id, Ni Kade Sonia Pradesi, seorang karyawan swasta di Desa Budeng, menjadi korban dalam kasus ini.

Hubungan awal antara korban dan tersangka terjalin melalui media sosial pada tahun 2020.

Tersangka, dengan dalih berbagai alasan, berhasil meminta sejumlah uang dari korban, mencapai total Rp37 juta. Ia pun berjanji akan mengembalikan uang tersebut setelah menjual tanah miliknya.

Namun belakangan, Ida Bagus Adi Narantha, seorang karyawan swasta dari Kecamatan Tabanan, juga tertipu daya oleh pelaku. Tersangka, yang mengaku sebagai dokter, menunjukkan kartu identitas kedokterannya dan mengajak kerja sama.

Ida Bagus Adi Narantha mentransfer uang sebesar Rp4,5 juta, namun kerjasama yang dijanjikan tidak terealisasi. Pengecekan nomor identitas dokter yang diberikan oleh tersangka mengungkap bahwa itu adalah palsu, terdaftar atas nama Muhamad Lukman Hasan. Akibatnya, korban dan Ida Bagus Adi Narantha mengalami kerugian total Rp.61.500.000.

"Tersangka, dengan memanfaatkan identitas palsu sebagai dokter, menggunakan modus berpura-pura sebagai dokter spesialis untuk meminta uang dengan berbagai alasan. Kasus ini melanggar Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka dapat dihukum penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000,00," terang Kasat.

Jangan Mudah Percaya

Ketua IDI Bali Dr. I Gede Putra Suteja, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, tidak mudah percaya, dan selalu memeriksa keabsahan dan legalitas jika ada yang mengaku sebagai dokter.

"Musim seperti ini sangat rentan oknum mengaku berprofesi Dokter, kita harap masyarakat bisa melek untuk tidak langsung percaya jika ada yang mengaku-ngaku sebagai dokter," pungkasnya.

Load More