SuaraBali.id - Upaya penindakan terhadap pemasangan alat peraga kampanye (APK) sebelum masa kampanye Pemilu 2024 di Denpasar resmi dimulai. Dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu Kota Denpasar bersama Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar dan jajaran pemerintah kota setempat akan menyamakan persepsi terkait hal tersebut.
Anggota Bawaslu Kota Denpasar I Gusti Ngurah Agung Panji Negara Kelakan, Senin (7/11/2023) mengatakan penyamaan persepsi ini terkait penindakan APK dalam masa setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) namun sebelum kampanye dimulai (4-27 November 2023).
"Bawaslu Denpasar bersama dengan Pemkot, KPU, Polresta, Kejari, Satpol PP, Kesbangpol, serta jajaran kecamatan akan bertemu dalam waktu secepatnya untuk menyamakan persepsi dan tindakan yang akan dilakukan terhadap APK setelah tahapan penetapan DCT menuju tahapan kampanye," ujarnya.
Selanjutnya 18 partai politik akan diundang untuk membuat nota kesepakatan yang isinya masing-masing caleg dari tiap parpol akan menurunkan APK mereka secara inisiatif dengan jangka waktu yang akan disepakati.
"Apabila melewati jangka waktu yang telah disepakati bersama, maka akan menjadi wewenang dari Pemkot Denpasar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak perda untuk menindaklanjuti alat peraga sosialisasi yang menyerupai APK," ucapnya.
Hal ini dipandang sebagai bentuk sinergitas pemerintah dan penyelenggara yang harus ditiru supaya pemilu di Kota Denpasar bisa berjalan damai dan tidak terjadi pelanggaran.
"Kota Denpasar adalah wajah perpolitikan di Bali. Jadi Pemerintah Kota Denpasar harus hati-hati membuat sebuah tindakan supaya pemilu bisa berjalan damai ke depannya," katanya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali meminta parpol dan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi/kabupaten/kota serta calon anggota DPD setelah ditetapkan dalam daftar calon tetap (DPT) Pemilu 2024 dapat segera menurunkan baliho kampanye maupun alat peraga kampanye yang sudah terpasang.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka mengatakan dari tanggal 4-27 November 2023, tidak boleh ada atribut-atribut parpol maupun calon anggota legislatif dan calon DPD yang terpasang. Selain itu tidak boleh ada kegiatan kampanye sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November mendatang.
"Untuk partai politik masih diperbolehkan sosialisasi dengan metode pemasangan bendera partai hingga 27 November mendatang. Demikian pula pertemuan terbatas masih diperbolehkan sepanjang yang dilibatkan hanya kader-kader partai," ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali itu.
Sedangkan terkait alat peraga kampanye pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden juga tidak boleh terpasang dari 14-27 November 2023 meskipun jadwal penetapan pasangan calon presiden dan cawapres pada 13 November 2023.
"Capres dan partai pengusungnya juga tidak boleh melakukan kampanye dari 14 November-27 November 2023. Jika tetap melanggar maka dilakukan langkah-langkah penanganan pelanggaran," ucapnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Sudah Mendarat di Bali, Maia Estianty Spill Konsep After Party El Rumi dan Syifa Hadju
-
Kronologi Kreator Konten Della Septiani vs Dealer BYD di Bali: Klaim Dicuekin Sales hingga Somasi
-
Libas PSM Makassar, Bali United Raih 3 Kemenangan Beruntun
-
Link Live Streaming Bali United vs PSM Makassar, Momentum Juku Eja Lepas dari Papan Bawah?
-
Pemprov Bali Lepas 698 Jamaah Calon Haji, Tekankan Jalin Kerukunan
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Warga Lombok Menjerit: Gas Elpiji 3 Kg Langka dan Harga Melonjak
-
Jarak Tempuh Terlalu Jauh, ASN Menyerah Gunakan Sepeda ke Kantor
-
Kinerja BRI Tetap Solid, Laba Bersih Tumbuh 13,7% Capai Rp15,5 Triliun di Awal 2026
-
Undian Digelar, Nasabah BRI Berpeluang Raih Experience Eksklusif Menyaksikan Barcelona di Camp Nou
-
Skandal Narkoba Oknum Perwira Polisi di NTB: Jaksa Endus Aliran Dana Miliaran Rupiah