Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 03 November 2023 | 15:45 WIB
Ilustrasi Karhutla [Antara]

SuaraBali.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali mengajukan perpanjangan status siaga darurat karena adanya kekeringan dan kebakaran di beberapa lokasi di Bali.

“Belum ditetapkan, masih diajukan kajian dan analisa hasil asesmen kepada Pj Gubernur Sang Made Mahendra, keputusan final tetap pada kepala daerah,” kata Kepala Pelaksana BPBD Bali I Made Rentin, Jumat (3/11/2023).

Tak seperti 14 hari kebelakang, saat ini status siaga darurat bencana hidrometeorologi yang diajukan, status ini untuk mengantisipasi bencana yang diakibatkan oleh aktivitas cuaca seperti siklus hidrologi, curah hujan, temperatur, angin dan kelembapan.

“Untuk siaga kekeringan sampai dengan 1 November 2023 sudah berakhir, idealnya (perpanjangan status siaga darurat) 2 November. Hasil asesmen bersama BMKG dan stakeholder terkait ke depan kita waspada terhadap bencana hidrometeorologi,” ujar Rentin.

Menurutnya status siaga darurat sudah cukup, kondisi ini untuk menunjukkan komitmen kesiapsiagaan bencana karena tak hanya kekeringan, saat memasuki musim hujan juga patut diwaspadai.

Rentin menjelaskan, bencana hidrometeorologi mencakup kondisi kering maupun basah, untuk hidrometeorologi kering terjadi kemarau seperti saat ini, sementara hidrometeorologi basah disiapkan memasuki transisi ke musim hujan.

“Penetapan status siaga di samping untuk kemudahan akses pengerahan personil sumber daya manusia dan peralatan logistik, juga penting untuk menunjukkan komitmen dan keseriusan Pemprov Bali dalam melakukan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana, Bali kita tahu sebagai destinasi wisata internasional tentu perlu rasa aman dan juga nyaman dari ancaman bencana, bahwa kami pemda dengan stakeholders terkait telah siap,” jelasnya.

Penetapan status kesiapsiagaan ini berlangsung 14 hari sampai dengan 1 bulan, dari prediksi BMKG Wilayah III Denpasar fenomena ini akan berlangsung hingga Februari 2024.

Untuk itu, BPBD Bali ambil jalan tengah yaitu mengajukan status hingga 31 Desember 2023 untuk selanjutnya dikaji tahun 2024. (ANTARA)

Load More