Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 27 Oktober 2023 | 13:48 WIB
Warga negara Tiongkok, berinisial NY (40) dideportasi dari Bali pada Kamis, 26 Oktober 2023. [Istimewa]

NY menyampaikan permasalahannya kepada staf check in maskapai penerbangannya sebelum ia berangkat pada tanggal 20 Oktober 2023.

Menyadari masalah tersebut, pihak maskapai bergegas mengantar NY ke petugas Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Terhitung 161 hari NY tinggal melampaui izin tinggalnya.

Imigrasi Ngurah Rai pun memutuskan untuk memindahkan NY ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada hari yang sama.

Setelah 6 hari tinggal di Rudenim Denpasar, dan telah siap segala administrasi pemulangan, maka dilakukan pendeportasian terhadap NY melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 26 Oktober 2023 pada pukul 20.00 wita dengan tujuan akhir Wuhan, RRT dengan biaya ditanggung sendiri.

Baca Juga: Sekelompok WN Uzbekistan Ditangkap di Bali Termasuk Dua Buronan

Load More