SuaraBali.id - Tersangka kasus korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) jalur mandiri Universitas Udayana, Prof. I Nyoman Gde Antara menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Selasa (24/10/2023).
Usai persidangan, tim kuasa hukumnya yang diwakili oleh Hotman Paris Hutapea membantah adanya indikasi korupsi seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia mempertanyakan tidak adanya kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan kasus korupsi ini.
Padahal, salah satu unsur perkara dari kasus korupsi adalah adanya kerugian negara berupa uang atau barang.
“Inilah kasus korupsi yang tidak ada kerugian negara. Padahal salah satu unsur dari perkara korupsi adalah kerugian negara berupa uang, berupa surat berharga, berupa barang yang akibat perbuatan melawan hukum atau akibat kelalaian,” ujar Hotman saat ditemui usai persidangan.
Baca Juga: Jelang Duel, Bali United Siapkan 3 Hal Ini demi Kalahkan Tim Australia
Sebaliknya, Hotman justru menyebut negara diuntungkan dari dakwaan yang dibacakan. Hal itu disebabkan uang SPI yang dibacakan masuk ke rekening Universitas Udayana dan bukan ke kantong pribadi.
“Kalau dari tadi (dibacakan), semua uang masuk tersebut masuk ke rekening dari Universitas Udayana. Berarti negara diuntungkan karena deposito Universitas Udayana bengkak, dan semua aset Universitas Udayana itu adalah aset negara,” tutur Hotman.
Dirinya mempertanyakan dakwaan kasus korupsi disaat tidak ada uang yang masuk ke rekening pribadi Antara. Hotman bahkan mengaku prihatin atas dakwaan tersebut.
“Masak perkara korupsi tidak ada disebutkan masuk ke rekening terdakwa atau keluarganya, tidak ada mobil satu pun atas nama dia. Ini benar-benar sangat memprihatinkan,” pungkas dia.
Sementara itu, JPU Agus Eko Purnomo mengklaim jika Hotman kurang teliti dalam membaca dakwaan setebal 134 halaman itu. Agus juga menerangkan jika pihaknya sudah lengkap memberikan audit tentang kerugian negara yang pihaknya maksud.
Baca Juga: Viral Potongan Kaki Manusia Ditemukan di Pantai Penimbangan, Saksi Mengira Kaki Hewan
“Itu salah baca dia, coba lihat sudah ada itu. Auditnya ada. Kalau (diklaim) beropini, jaksa kan tidak beropini, sudah dijawab di dakwaan,” ujar Agus.
Ada pun dalam surat dakwaan yang dihimpun, disebutkan ada potensi kerugian negara sebesar lebih dari Rp274 miliar. Potensi tersebut adalah kalkulasi dari kerugian yang dialami negara akibat pengendapan dana SPI yang dilakukan oleh Universitas Udayana dalam rekening bank beratasnamakan Universitas Udayana.
Pengendapan itu disebut dilakukan untuk mendapat fasilitas dari bank yang dapat dinikmati oleh pejabat dan pegawai Universitas Udayana.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Tegas! Goenawan Mohamad Wanti-wanti Prabowo: Jangan jadikan Bali Seperti Singapura atau Hong Kong!
-
Nikmati Keindahan Bali dengan Makan Malam Bergaya di Taittinger Champagne Dinner
-
Perjalanan Karier Syakir Sulaiman, Eks Timnas yang Diciduk Gegara Narkoba
-
BRI Liga 1: Bekuk Bali United, Strategi Khusus PSBS Biak Diungkap Pelatih
-
Bali Jadi New Singapore Dan New Hong Kong Jadi Ramai, Sekjen Gerindra Klarifikasi Ucapan Prabowo
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Lucky Hakim Sebut Indramayu Daerah Termiskin & Bupatinya Terkaya di Jabar, Cek Faktanya
-
Emiten Makanan Cepat Saji KFC Gigit Jari, Kini "Jagonya" Rugi
-
Prabowo Hapus Utang UMKM, Bikin Rugi Bank?
-
Politisi Gerindra Usul TNI Jadi Petugas Haji, Segini Gajinya
-
Terkuak! Ini Sosok Striker Keturunan yang Segera Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Punya Darah Medan!
Terkini
-
TPA Sarbagita Bali Rawan Longsor Saat Hujan, DLHK Kerahkan Alat Berat
-
El Nino Picu Gelombang Tinggi di Bali, BMKG Beri Peringatan Dini Pelayaran
-
Kembali Erupsi, Gunung Lewotobi Laki-laki NTT Semburkan Abu 5.000 Meter
-
Video Viral Emak-emak Ngaku Disekap 5 Hari di Villa, Polda Bali : Hoaks
-
Akademisi Unram Sebut Banyak Anak Muda NWDI Kecewa Dengan Langkah Politik TGB