SuaraBali.id - Tersangka kasus korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) jalur mandiri Universitas Udayana, Prof. I Nyoman Gde Antara menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Selasa (24/10/2023).
Usai persidangan, tim kuasa hukumnya yang diwakili oleh Hotman Paris Hutapea membantah adanya indikasi korupsi seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia mempertanyakan tidak adanya kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan kasus korupsi ini.
Padahal, salah satu unsur perkara dari kasus korupsi adalah adanya kerugian negara berupa uang atau barang.
“Inilah kasus korupsi yang tidak ada kerugian negara. Padahal salah satu unsur dari perkara korupsi adalah kerugian negara berupa uang, berupa surat berharga, berupa barang yang akibat perbuatan melawan hukum atau akibat kelalaian,” ujar Hotman saat ditemui usai persidangan.
Sebaliknya, Hotman justru menyebut negara diuntungkan dari dakwaan yang dibacakan. Hal itu disebabkan uang SPI yang dibacakan masuk ke rekening Universitas Udayana dan bukan ke kantong pribadi.
“Kalau dari tadi (dibacakan), semua uang masuk tersebut masuk ke rekening dari Universitas Udayana. Berarti negara diuntungkan karena deposito Universitas Udayana bengkak, dan semua aset Universitas Udayana itu adalah aset negara,” tutur Hotman.
Dirinya mempertanyakan dakwaan kasus korupsi disaat tidak ada uang yang masuk ke rekening pribadi Antara. Hotman bahkan mengaku prihatin atas dakwaan tersebut.
“Masak perkara korupsi tidak ada disebutkan masuk ke rekening terdakwa atau keluarganya, tidak ada mobil satu pun atas nama dia. Ini benar-benar sangat memprihatinkan,” pungkas dia.
Sementara itu, JPU Agus Eko Purnomo mengklaim jika Hotman kurang teliti dalam membaca dakwaan setebal 134 halaman itu. Agus juga menerangkan jika pihaknya sudah lengkap memberikan audit tentang kerugian negara yang pihaknya maksud.
Baca Juga: Jelang Duel, Bali United Siapkan 3 Hal Ini demi Kalahkan Tim Australia
“Itu salah baca dia, coba lihat sudah ada itu. Auditnya ada. Kalau (diklaim) beropini, jaksa kan tidak beropini, sudah dijawab di dakwaan,” ujar Agus.
Ada pun dalam surat dakwaan yang dihimpun, disebutkan ada potensi kerugian negara sebesar lebih dari Rp274 miliar. Potensi tersebut adalah kalkulasi dari kerugian yang dialami negara akibat pengendapan dana SPI yang dilakukan oleh Universitas Udayana dalam rekening bank beratasnamakan Universitas Udayana.
Pengendapan itu disebut dilakukan untuk mendapat fasilitas dari bank yang dapat dinikmati oleh pejabat dan pegawai Universitas Udayana.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Karier Tak Menentu, Bali United Bakal Pinjamkan Jens Raven Musim Depan?
-
Persib Kebobolan 4 Gol dalam 2 Laga, Ini Kata Bojan Hodak
-
Boni Hargens Puji Langkah Cerdas Kapolri Listyo Sigit: Dari Sport Tourism hingga Satgas Haji 2026
-
Tudingan Ni Luh Djelantik soal Sikap Acuh Gubernur Bali Dianggap Tak Sesuai Fakta
-
Kemenangan atas Bali United Jadi Modal Beckham Putra Hadapi Dewa United
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP