SuaraBali.id - Tersangka kasus korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) jalur mandiri Universitas Udayana, Prof. I Nyoman Gde Antara menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Selasa (24/10/2023).
Usai persidangan, tim kuasa hukumnya yang diwakili oleh Hotman Paris Hutapea membantah adanya indikasi korupsi seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia mempertanyakan tidak adanya kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan kasus korupsi ini.
Padahal, salah satu unsur perkara dari kasus korupsi adalah adanya kerugian negara berupa uang atau barang.
“Inilah kasus korupsi yang tidak ada kerugian negara. Padahal salah satu unsur dari perkara korupsi adalah kerugian negara berupa uang, berupa surat berharga, berupa barang yang akibat perbuatan melawan hukum atau akibat kelalaian,” ujar Hotman saat ditemui usai persidangan.
Sebaliknya, Hotman justru menyebut negara diuntungkan dari dakwaan yang dibacakan. Hal itu disebabkan uang SPI yang dibacakan masuk ke rekening Universitas Udayana dan bukan ke kantong pribadi.
“Kalau dari tadi (dibacakan), semua uang masuk tersebut masuk ke rekening dari Universitas Udayana. Berarti negara diuntungkan karena deposito Universitas Udayana bengkak, dan semua aset Universitas Udayana itu adalah aset negara,” tutur Hotman.
Dirinya mempertanyakan dakwaan kasus korupsi disaat tidak ada uang yang masuk ke rekening pribadi Antara. Hotman bahkan mengaku prihatin atas dakwaan tersebut.
“Masak perkara korupsi tidak ada disebutkan masuk ke rekening terdakwa atau keluarganya, tidak ada mobil satu pun atas nama dia. Ini benar-benar sangat memprihatinkan,” pungkas dia.
Sementara itu, JPU Agus Eko Purnomo mengklaim jika Hotman kurang teliti dalam membaca dakwaan setebal 134 halaman itu. Agus juga menerangkan jika pihaknya sudah lengkap memberikan audit tentang kerugian negara yang pihaknya maksud.
Baca Juga: Jelang Duel, Bali United Siapkan 3 Hal Ini demi Kalahkan Tim Australia
“Itu salah baca dia, coba lihat sudah ada itu. Auditnya ada. Kalau (diklaim) beropini, jaksa kan tidak beropini, sudah dijawab di dakwaan,” ujar Agus.
Ada pun dalam surat dakwaan yang dihimpun, disebutkan ada potensi kerugian negara sebesar lebih dari Rp274 miliar. Potensi tersebut adalah kalkulasi dari kerugian yang dialami negara akibat pengendapan dana SPI yang dilakukan oleh Universitas Udayana dalam rekening bank beratasnamakan Universitas Udayana.
Pengendapan itu disebut dilakukan untuk mendapat fasilitas dari bank yang dapat dinikmati oleh pejabat dan pegawai Universitas Udayana.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Melanie Subono Sentil Keras Mason Elephant Park Bali: Gajah Ditunggangi dan Dijadikan Kanvas Lukis
-
Niatnya Bikin Konten Nakal di Bali, Bintang OnlyFans Ini Malah Berakhir Didenda dan Dideportasi
-
Melalui Kolaborasi Global di Bali, BKSAP Dukung Penguatan Diplomasi Ekonomi Biru Berkelanjutan
-
Hey Bali Tawarkan Penitipan Barang Gratis Selama 4 Jam, Strategi Bangun Kepercayaan Wisatawan
-
Kemenpar Klarifikasi Isu Larang Airbnb, Ini Fakta Terkait Penataan OTA di Bali
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Apa Jasa Raden Aria Wirjaatmadja bagi BRI? Begini Kisahnya
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu