SuaraBali.id - Terbakarnya TPA Suwung, Denpasar Selatan, Bali membuat pembuangan sampah warga Denpasar terkendala. Tak hanya masalah asap yang dirasakan di sekitar area TPA namun kini sampah dari rumah pun tak bisa diarahkan ke TPA terbesar di Bali tersebut.
Terlebih kini Wali Kota Denpasar, Bali, IGN Jaya Negara meminta warga yang memiliki sampah dengan volume kecil agar dapat menyimpan sampahnya sementara di rumah.
Hal ini karena kondisi masih terbakarnya Tempat Pembuangan Akhir Regional Sarbagita (TPA Suwung).
"Harapan kami, kalau masih memiliki tempat sampah yang bisa diikat dan tidak penuh sekali, agar jangan dibuang ke luar sampai kondisi normal," kata Jaya Negara, Selasa (17/10/2023).
TPA Suwung hingga saat ini tidak menerima pengiriman sampah oleh sebab itu masyarakat diharapkan dapat ikut membantu penanganan sampah.
"Karena kalau sedikit-sedikit sampah dibawa ke luar, kemudian pengelola membawa ke TPST-3R (Tempat Pengolahan Sementara Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) dan meluber ke jalan, justru lebih berbahaya," ucapnya.
Terkait hal ini wali kota Denpasar juga minta maaf kepada masyarakat akan dampak kebakaran TPA suwung yang membuat pelayanan sampah terganggu.
"Dari Pj (Penjabat) Gubernur Bali sudah mengeluarkan surat agar dari Kabupaten Tabanan dan Gianyar untuk sementara ini bisa membantu menampung (sampah). Masalahnya, di Tabanan TPA-nya juga terbakar, Gianyar juga terbakar dan sekarang masih proses pendinginan," ujarnya.
Ia mendapatkan informasi, Pemkab Tabanan masih membantu jika ingin membuang sampah di kawasan di Klating, tetapi ini tidak maksimal.
Baca Juga: Privat Mbarga Tak Bisa Bela Timnas Kamboja meski Sudah Dinaturalisasi, Ternyata Ini Penyebabnya
Namun demikian, Jaya Negara mengatakan saat ini asap yang keluar akibat kebakaran TPA Suwung sudah jauh menurun.
"Kalau asap yang keluar sudah jauh menurun, bahkan sudah di atas 60 persen menurun. Asapnya juga sudah tidak pekat, sudah putih. Ini artinya sudah mulai ada pendinginan," katanya.
Kendati demikian menurutnya, para petugas tetap bersiaga selama 24 jam karena api kebakaran belum bisa dipadamkan hingga hari ke-5 ini.
"Petugas sudah bersiaga di sana 24 jam, dari BPBD Denpasar dengan tujuh armada pemadam kebakaran (damkar), Badung hadir setiap hari dengan 10 damkar. Luar biasa dukungan dari Badung, kolaborasi Gianyar dan Tabanan ini astungkara cepat penanganannya. Termasuk dengan bantuan water cannon Polda Bali, ujarnya.
Demikian pula dengan kepala desa dan lurah juga sudah membagikan masker untuk warga. Dinas Kesehatan pun sudah siaga 24 jam yang dibantu juga oleh PMI.
"Kami juga sudah meminta pengecekan untuk saluran pernapasan," ucapnya.
Berita Terkait
-
Libas Persita 1-0, Bali United Naik ke Peringkat 7 Klasemen BRI Super League
-
Kocak! Momen Ibu-ibu Core, Tak Kenal Rizky Ridho dan Suruh Jadi Tukang Foto
-
Bali Disiapkan Jadi Hub Kripto Global, Platform Mulai Bergerak Ekspansi
-
Sedang On fire, Bali United Percaya Diri Hadapi Persita Tangerang
-
Antara Aturan Adat Bali dan Suara Kenanga yang Menulis Takdirnya Sendiri
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel