SuaraBali.id - Persidangan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara akan dilaksanakan pada 19 Oktober 2023. Hal ini akan dilaksanakan setelah berkas perkara dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) dinyatakan lengkap atau P21.
"Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar telah menerima pelimpahan perkara korupsi dugaan SPI Universitas Udayana, yang dilimpahkan pada Kamis, 12 Oktober 2023," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa, Jumat (13/10/2023).
PN Denpasar telah menunjuk 5 hakim tindak pidana korupsi untuk memeriksa perkara dugaan korupsi di universitas di Bali ini.
Adapun majelis hakimnya yakni Ketua Majelis Agus Akhyudi yang beranggotakan Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Nelson dan Soebekti.
Baca Juga: Daftar Gerai SiCepat Terdekat Nusa Dua, Lengkap dengan Link Google Maps
Sedangkan tersangka lainnya akan sidang pada Jumat 20 Oktober 2023 dimana mereka disidangkan dengan berkas perkara terpisah.
Perkara No. 24/Pid.Sus TPK/2023/PN Dps, atas nama Dr. Nyoman Putra Sastra akan dipimpin oleh Ketua Majelis Putu Ayu Sudariasih yang beranggotakan Gede Putra Astawa dan Nelson.
Sedangkan, sidang perkara No.25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps atas nama I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara akan dipimpin oleh Putu Ayu Sudariasih sebagai ketua dan Gede Putra Astawa dan Nelson sebagai anggota.
Di pihak lain, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan berkas perkara untuk empat tersangka dugaan korupsi dana SPI atau uang pangkal penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2022 telah dinyatakan lengkap (P21).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan penyidik telah merampungkan pemberkasan keseluruhan berkas perkara SPI setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada 9 Oktober 2023.
Baca Juga: Proyek Jalan Tol Gilimanuk Mengwi Mangkrak, Menteri PUPR Berburu Investor Baru
"Semua berkas perkara SPI telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti yang langsung ditindaklanjuti dengan pelaksanaan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) oleh penyidik kepada tim penuntut umum yang dikomandoi oleh Aspidus Kejati Bali dan Kejaksaan Negeri Badung bertempat di Lapas Kelas IIA Kerobokan," kata Eka Sabana.
Berita Terkait
-
Pendidikan dan Prestasi Mentereng Fitrianti Agustinda, Kini Tersandung Kasus Korupsi
-
Cerita Senior Calvin Verdonk Soal Sepak Bola Indonesia: Sungguh Gila!
-
Janggalnya 'Wisatawan Siluman' di Bali, Pendapatan Daerah Berpotensi Bocor
-
Pertumbuhan Properti Tembus USD142 juta, Bali Masih Jadi Magnet Investor Mancanegara?
-
Kasus Korupsi Timah, Penyidik Jampidsus Periksa Anak dan Istri Hendry Lie
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
-
Dear Petinggi BEI, IHSG Memang Rapuh dan Keropos!
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
Terkini
-
Ritual Undang Leak di Jembatan Tukad Bangkung Jadi Sorotan, Live Sambil Bawa Kain Rajah
-
Langkah Kecil, Dampak Besar: Suryani, Simbol Kartini Masa Kini
-
Pemprov Bali Juga Larang Distribusi Air Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter dari Luar Bali
-
Keluhan dan Harapan Pedagang di Pasar Badung Jika Tas Kresek Dilarang di Bali
-
Hari Pertama Masuk Kerja, Antrean di Sentra Pelayanan Publik Mataram Membludak