SuaraBali.id - Prabowo Subianto mencuat sebagai salah satu nama bakal calon presiden untuk Pilpres 2024 nanti. Namun, setiap namanya dikaitkan dengan pencapresan, Prabowo juga selalu diungkit dalam tuduhan penculikan saat peristiwa Mei 1998.
Tapi sekarang arah angin justru berbalik, karena Musyawarah Besar (Mubes) Aktivis 98 mendeklarasikan dukungannya terhadap Prabowo untuk menjadi Presiden. Salah satu aktivis 98 yang juga menjadi Ketua Panitia Mubes 98, Sangap Surbakti tidak membenarkan jika Prabowo disebut telah melanggar apa pun terkait peristiwa 25 tahun lalu itu.
Pendapatnya bedasar karena Prabowo tidak pernah ditetapkan sebagai terdakwa oleh peradilan apa pun terkait tuduhan tersebut. Dia juga menyebut tidak ada dokumen resmi yang menetapkan hal tersebut sebagai kesalahan Prabowo.
“Sampai detik ini tidak ada satu pun keputusan hukum baik itu hukum sipil maupun militer yang menghukum pak Prabowo berdasarkan pro justisia bersalah atau dalam bahasa terminologi hukum pidananya (sebagai) terdakwa,” ujar Sangap saat konferensi pers di kawasan Renon, Kota Denpasar, Rabu (11/10/2023).
Sangap mengaku sudah mencari berbagai literatur terkait hal itu dan tidak menemukan penetapan Prabowo sebagai orang yang bersalah pada peristiwa itu. Termasuk juga menyebut bukti jika Prabowo diberhentikan secara terhormat dan menjadi Purnawirawan TNI saat masa kepemimpinan Presiden B.J. Habibie melalui sebuah Keputusan Presiden (Keppres).
Sangap menyebut semua tuduhan tersebut dapat merupakan sebuah permainan opini politik.
“Tidak ada (Prabowo ditetapkan bersalah), hanya opini politik. Kalau opini politik, itu permainan,” imbuh Sangap.
Meski dia menyebut tidak perlu mengklarifikasi tuduhan Prabowo karena memang tidak ditetapkan bersalah, Sangap menilai jika pihaknya harus mengedukasi masyarakat terkait fakta yang dia temukan dalam peristiwa 25 tahun lalu itu.
Namun, dia tetap mengharapkan jika Prabowo harus membuktikan kepercayaannya dengan kinerja yang baik kepada rakyat.
Baca Juga: Anggota Aktivis 98 Dukung Prabowo Capres, Dianggap Teruji Dalam Urusan Domestik
“Kami sebagai masyarakat terdidik yang punya kewajiban moral, wajib mengedukasi setiap masyarakat, mengedukasi setiap massa yang kita advokasi. Kebetulan saya seorang dosen, setiap mahasiswa yang bertanya saya harus bercerita faktanya, apa adanya.
Usai mendeklarasikan dukungannya, Sangap dan Mubes Aktivis 98 masih akan menyelenggarakan kegiatan musyawarah besar mereka pada tanggal 13-14 Oktober 2023 nanti.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Profil Agung Surahman, Asisten Presiden Prabowo yang Bikin Konten di Lokasi Bencana Sumatera
-
Iko Uwais Tanggapi Pro Kontra Film Timur, Jawab Pakai Filosofi Nasi Goreng
-
Djakarta Warehouse Project 2025 Hadir dengan 67 Artis dan Pengalaman 10 Hari di GWK Bali
-
Tawa Prabowo dan Ketua MPR Tiongkok Bahas 'Rio', Anak Panda di Taman Safari
-
Bertemu Luhut di Istana, Prabowo Setuju Bikin 'Bank Harta Karun' Hayati, Apa Fungsinya?
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah