SuaraBali.id - Prabowo Subianto mencuat sebagai salah satu nama bakal calon presiden untuk Pilpres 2024 nanti. Namun, setiap namanya dikaitkan dengan pencapresan, Prabowo juga selalu diungkit dalam tuduhan penculikan saat peristiwa Mei 1998.
Tapi sekarang arah angin justru berbalik, karena Musyawarah Besar (Mubes) Aktivis 98 mendeklarasikan dukungannya terhadap Prabowo untuk menjadi Presiden. Salah satu aktivis 98 yang juga menjadi Ketua Panitia Mubes 98, Sangap Surbakti tidak membenarkan jika Prabowo disebut telah melanggar apa pun terkait peristiwa 25 tahun lalu itu.
Pendapatnya bedasar karena Prabowo tidak pernah ditetapkan sebagai terdakwa oleh peradilan apa pun terkait tuduhan tersebut. Dia juga menyebut tidak ada dokumen resmi yang menetapkan hal tersebut sebagai kesalahan Prabowo.
“Sampai detik ini tidak ada satu pun keputusan hukum baik itu hukum sipil maupun militer yang menghukum pak Prabowo berdasarkan pro justisia bersalah atau dalam bahasa terminologi hukum pidananya (sebagai) terdakwa,” ujar Sangap saat konferensi pers di kawasan Renon, Kota Denpasar, Rabu (11/10/2023).
Sangap mengaku sudah mencari berbagai literatur terkait hal itu dan tidak menemukan penetapan Prabowo sebagai orang yang bersalah pada peristiwa itu. Termasuk juga menyebut bukti jika Prabowo diberhentikan secara terhormat dan menjadi Purnawirawan TNI saat masa kepemimpinan Presiden B.J. Habibie melalui sebuah Keputusan Presiden (Keppres).
Sangap menyebut semua tuduhan tersebut dapat merupakan sebuah permainan opini politik.
“Tidak ada (Prabowo ditetapkan bersalah), hanya opini politik. Kalau opini politik, itu permainan,” imbuh Sangap.
Meski dia menyebut tidak perlu mengklarifikasi tuduhan Prabowo karena memang tidak ditetapkan bersalah, Sangap menilai jika pihaknya harus mengedukasi masyarakat terkait fakta yang dia temukan dalam peristiwa 25 tahun lalu itu.
Namun, dia tetap mengharapkan jika Prabowo harus membuktikan kepercayaannya dengan kinerja yang baik kepada rakyat.
Baca Juga: Anggota Aktivis 98 Dukung Prabowo Capres, Dianggap Teruji Dalam Urusan Domestik
“Kami sebagai masyarakat terdidik yang punya kewajiban moral, wajib mengedukasi setiap masyarakat, mengedukasi setiap massa yang kita advokasi. Kebetulan saya seorang dosen, setiap mahasiswa yang bertanya saya harus bercerita faktanya, apa adanya.
Usai mendeklarasikan dukungannya, Sangap dan Mubes Aktivis 98 masih akan menyelenggarakan kegiatan musyawarah besar mereka pada tanggal 13-14 Oktober 2023 nanti.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Bali United Lepas Yusuf Meilana, Kembalikan ke Persik Kediri
-
Pengamat Soal Alarm '98 Jilid 2': Keresahan Publik Sudah Sangat Besar
-
Sinyal Kemarahan Prabowo saat Kejagung-KPK Bergerak, Pengamat: Jangan Sekadar Panggung Politik
-
Bukan Hanya MBG, Mensesneg Sebut Semua Program Pemerintah Bakal 'Dipelototi' Ketat
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah