SuaraBali.id - Prabowo Subianto mencuat sebagai salah satu nama bakal calon presiden untuk Pilpres 2024 nanti. Namun, setiap namanya dikaitkan dengan pencapresan, Prabowo juga selalu diungkit dalam tuduhan penculikan saat peristiwa Mei 1998.
Tapi sekarang arah angin justru berbalik, karena Musyawarah Besar (Mubes) Aktivis 98 mendeklarasikan dukungannya terhadap Prabowo untuk menjadi Presiden. Salah satu aktivis 98 yang juga menjadi Ketua Panitia Mubes 98, Sangap Surbakti tidak membenarkan jika Prabowo disebut telah melanggar apa pun terkait peristiwa 25 tahun lalu itu.
Pendapatnya bedasar karena Prabowo tidak pernah ditetapkan sebagai terdakwa oleh peradilan apa pun terkait tuduhan tersebut. Dia juga menyebut tidak ada dokumen resmi yang menetapkan hal tersebut sebagai kesalahan Prabowo.
“Sampai detik ini tidak ada satu pun keputusan hukum baik itu hukum sipil maupun militer yang menghukum pak Prabowo berdasarkan pro justisia bersalah atau dalam bahasa terminologi hukum pidananya (sebagai) terdakwa,” ujar Sangap saat konferensi pers di kawasan Renon, Kota Denpasar, Rabu (11/10/2023).
Sangap mengaku sudah mencari berbagai literatur terkait hal itu dan tidak menemukan penetapan Prabowo sebagai orang yang bersalah pada peristiwa itu. Termasuk juga menyebut bukti jika Prabowo diberhentikan secara terhormat dan menjadi Purnawirawan TNI saat masa kepemimpinan Presiden B.J. Habibie melalui sebuah Keputusan Presiden (Keppres).
Sangap menyebut semua tuduhan tersebut dapat merupakan sebuah permainan opini politik.
“Tidak ada (Prabowo ditetapkan bersalah), hanya opini politik. Kalau opini politik, itu permainan,” imbuh Sangap.
Meski dia menyebut tidak perlu mengklarifikasi tuduhan Prabowo karena memang tidak ditetapkan bersalah, Sangap menilai jika pihaknya harus mengedukasi masyarakat terkait fakta yang dia temukan dalam peristiwa 25 tahun lalu itu.
Namun, dia tetap mengharapkan jika Prabowo harus membuktikan kepercayaannya dengan kinerja yang baik kepada rakyat.
Baca Juga: Anggota Aktivis 98 Dukung Prabowo Capres, Dianggap Teruji Dalam Urusan Domestik
“Kami sebagai masyarakat terdidik yang punya kewajiban moral, wajib mengedukasi setiap masyarakat, mengedukasi setiap massa yang kita advokasi. Kebetulan saya seorang dosen, setiap mahasiswa yang bertanya saya harus bercerita faktanya, apa adanya.
Usai mendeklarasikan dukungannya, Sangap dan Mubes Aktivis 98 masih akan menyelenggarakan kegiatan musyawarah besar mereka pada tanggal 13-14 Oktober 2023 nanti.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Menanti Status Bencana Nasional Sumatera sampai Warga Ingin Ajukan Gugatan
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Melanie Subono Sentil Keras Mason Elephant Park Bali: Gajah Ditunggangi dan Dijadikan Kanvas Lukis
-
Niatnya Bikin Konten Nakal di Bali, Bintang OnlyFans Ini Malah Berakhir Didenda dan Dideportasi
-
Melalui Kolaborasi Global di Bali, BKSAP Dukung Penguatan Diplomasi Ekonomi Biru Berkelanjutan
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
Terkini
-
5 Mobil Keluarga dengan 'Kaki-Kaki' Jangkung Anti Banjir
-
Urutan Makeup Sempurna Skin Prep hingga Setting Spray Khusus Pemula
-
Lari Makin Nyaman, Cedera Minggir! Ini 4 Rekomendasi Sepatu Lari Pria dan Wanita
-
Viral Bonnie Blues Bangbus di Bali Berujung Deportasi
-
7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50: Perlindungan Extra dari Sinar Matahari