Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 29 September 2023 | 15:45 WIB
Tiga pelaku persetubuhan saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (29/9/2023) (suara.com/Putu Yonata Udawananda

SuaraBali.id - Tiga orang pria ditangkap karena menyetubuhi seorang perempuan secara paksa.

Pelaku bernama Adenando Ndaku alias Nando (21), Evandi Nggodu alias Evan (20), dan Indrian Keba (21) alias Geji melakukan perbuatan asusila itu pada Selasa (26/9/2023) dini hari.

Peristiwa itu terjadi di kos yang ditinggali korban berinisial AIP (24) yang berada di kawasan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Kejadian itu bermula saat Senin (25/9/2023) sekitar pukul 22.00 WITA, AIP meminta Nando untuk mengantarkannya ke rumah kos korban. Setelah tiba di TKP, Nando sempat masuk ke dalam kamar korban.

Baca Juga: Maulid Nabi, Umat Muslim di Kampung Islam di Bali Adakan Megibung

“Korban meminta Pelaku Nando untuk diantar ke kos korban. Sampai di kost, korban dan pelaku masuk ke dalam kamar korban,” ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (29/9/2023).

Sekitar pukul 23.00 WITA, korban sempat melakukan video call dengan Evan dan Geji. Nando pun menyuruh mereka untuk menghampirinya di kos korban.

Setelah Evan dan Geji tiba di kos dan mengambil kunci sepeda motor yang dibawa oleh Nando, Nando awalnya berniat untuk pulang bersama mereka berdua.

Namun, korban justru tidak memperbolehkannya dan meminta Nando untuk tetap tinggal di kos korban.

Setelahnya, Nando kemudia kembali masuk ke kamar korban, sedangkan Evan dan Geji masih menunggu di luar kamar. Setelah mengobrol beberapa saat, Nando malah memaksa AIP untuk membuka celananya.

Baca Juga: Kritikan Keras Pada Bali United di Media Sosial, Teco Membela Diri

Korban sempat memberi perlawanan dengan menahan celananya dan berteriak.

Load More