Tiga pelaku persetubuhan saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (29/9/2023) (suara.com/Putu Yonata Udawananda
Dari pengakuan mereka, perbuatan tersebut dilakukan mereka karena bernafsu melihat korban.
“Dari hasil pemeriksaan kita, mereka antara Nando dan korban itu saling kenal. Mereka (pelaku) swasta semuanya. Mereka bekerja, jadi kerjanya gardener, tukang kebun,” pungkasnya.
Ketiga pelaku kini terancam dijerat pasal 285 KUHP tentang tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan agar mau bersetubuh dengannya di luar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Bali Dikebut, Gus Ipul Tekankan Akselerasi
-
Tak Masuk Skuad Spanyol untuk Piala Dunia 2026, Bintang Real Madrid Ini Liburan ke Indonesia
-
Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi
-
Mewah di Tengah Hutan Ubud, K Club Hadirkan Wellness Pavilion Berteknologi Tinggi
-
Prabowo: Jangan Takut Dihina, Saya Jadi Presiden pun Masih Sering Diejek!
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Tak Perlu Bangun Dapur Baru, Kantin Sekolah di Lombok Tengah Siap Jadi Solusi Program MBG
-
Tak Disangka! Jejak AirTag Bawa Korban ke Rumah yang Penuh Helm Curian
-
Penampakan Lahan 6 Hektare Untuk PSEL Bali, Menteri LH Sebut Siap Beroperasi September 2027
-
Kasus Santri Dibakar Teman, Kejari Lombok Tengah Beri Bantuan
-
Polwan Rizka Sintiani Bunuh Suami Berbelit-belit di Persidangan, Jaksa: 14 Tahun Penjara!