SuaraBali.id - Tiga orang pria ditangkap karena menyetubuhi seorang perempuan secara paksa.
Pelaku bernama Adenando Ndaku alias Nando (21), Evandi Nggodu alias Evan (20), dan Indrian Keba (21) alias Geji melakukan perbuatan asusila itu pada Selasa (26/9/2023) dini hari.
Peristiwa itu terjadi di kos yang ditinggali korban berinisial AIP (24) yang berada di kawasan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Kejadian itu bermula saat Senin (25/9/2023) sekitar pukul 22.00 WITA, AIP meminta Nando untuk mengantarkannya ke rumah kos korban. Setelah tiba di TKP, Nando sempat masuk ke dalam kamar korban.
“Korban meminta Pelaku Nando untuk diantar ke kos korban. Sampai di kost, korban dan pelaku masuk ke dalam kamar korban,” ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (29/9/2023).
Sekitar pukul 23.00 WITA, korban sempat melakukan video call dengan Evan dan Geji. Nando pun menyuruh mereka untuk menghampirinya di kos korban.
Setelah Evan dan Geji tiba di kos dan mengambil kunci sepeda motor yang dibawa oleh Nando, Nando awalnya berniat untuk pulang bersama mereka berdua.
Namun, korban justru tidak memperbolehkannya dan meminta Nando untuk tetap tinggal di kos korban.
Setelahnya, Nando kemudia kembali masuk ke kamar korban, sedangkan Evan dan Geji masih menunggu di luar kamar. Setelah mengobrol beberapa saat, Nando malah memaksa AIP untuk membuka celananya.
Baca Juga: Maulid Nabi, Umat Muslim di Kampung Islam di Bali Adakan Megibung
Korban sempat memberi perlawanan dengan menahan celananya dan berteriak.
“Tiba-tiba pelaku Nando dengan cara memaksa membuka celana korban yang saat itu korban menolaknya dengan berkata “jangan, jangan” sambil memegang celananya dengan kedua tangannya,” tutur Bambang.
Nando kemudian menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Setelahnya, Evan masuk ke kamar dan ikut melakukan tindakan tersebut, namun korban sempat melawan dengan menggigit bahu kanan pelaku.
Geji juga sempat melakukan upaya yang sama terhadap korban, namun upayanya gagal karena alat vitalnya tidak bekerja. Mereka bertiga kemudian melarikan diri dari lokasi.
Setelah dilaporkan keesokan harinya, mereka langsung ditangkap dan diamankan. Setelah diselidiki, mereka memang berasal dari daerah yang sama yakni dari Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.
Mereka bertiga juga disebut bekerja sebagai tukang kebun. Sedangkan, dijelaskan jika ketiga pelaku memang saling kenal, namun hanya Nando yang mengenal dan berteman dengan korban.
Berita Terkait
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Bali Dikebut, Gus Ipul Tekankan Akselerasi
-
Tak Masuk Skuad Spanyol untuk Piala Dunia 2026, Bintang Real Madrid Ini Liburan ke Indonesia
-
Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi
-
Mewah di Tengah Hutan Ubud, K Club Hadirkan Wellness Pavilion Berteknologi Tinggi
-
Prabowo: Jangan Takut Dihina, Saya Jadi Presiden pun Masih Sering Diejek!
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
Terkini
-
Tak Perlu Bangun Dapur Baru, Kantin Sekolah di Lombok Tengah Siap Jadi Solusi Program MBG
-
Tak Disangka! Jejak AirTag Bawa Korban ke Rumah yang Penuh Helm Curian
-
Penampakan Lahan 6 Hektare Untuk PSEL Bali, Menteri LH Sebut Siap Beroperasi September 2027
-
Kasus Santri Dibakar Teman, Kejari Lombok Tengah Beri Bantuan
-
Polwan Rizka Sintiani Bunuh Suami Berbelit-belit di Persidangan, Jaksa: 14 Tahun Penjara!