SuaraBali.id - Tiga orang pria ditangkap karena menyetubuhi seorang perempuan secara paksa.
Pelaku bernama Adenando Ndaku alias Nando (21), Evandi Nggodu alias Evan (20), dan Indrian Keba (21) alias Geji melakukan perbuatan asusila itu pada Selasa (26/9/2023) dini hari.
Peristiwa itu terjadi di kos yang ditinggali korban berinisial AIP (24) yang berada di kawasan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Kejadian itu bermula saat Senin (25/9/2023) sekitar pukul 22.00 WITA, AIP meminta Nando untuk mengantarkannya ke rumah kos korban. Setelah tiba di TKP, Nando sempat masuk ke dalam kamar korban.
“Korban meminta Pelaku Nando untuk diantar ke kos korban. Sampai di kost, korban dan pelaku masuk ke dalam kamar korban,” ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (29/9/2023).
Sekitar pukul 23.00 WITA, korban sempat melakukan video call dengan Evan dan Geji. Nando pun menyuruh mereka untuk menghampirinya di kos korban.
Setelah Evan dan Geji tiba di kos dan mengambil kunci sepeda motor yang dibawa oleh Nando, Nando awalnya berniat untuk pulang bersama mereka berdua.
Namun, korban justru tidak memperbolehkannya dan meminta Nando untuk tetap tinggal di kos korban.
Setelahnya, Nando kemudia kembali masuk ke kamar korban, sedangkan Evan dan Geji masih menunggu di luar kamar. Setelah mengobrol beberapa saat, Nando malah memaksa AIP untuk membuka celananya.
Baca Juga: Maulid Nabi, Umat Muslim di Kampung Islam di Bali Adakan Megibung
Korban sempat memberi perlawanan dengan menahan celananya dan berteriak.
“Tiba-tiba pelaku Nando dengan cara memaksa membuka celana korban yang saat itu korban menolaknya dengan berkata “jangan, jangan” sambil memegang celananya dengan kedua tangannya,” tutur Bambang.
Nando kemudian menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Setelahnya, Evan masuk ke kamar dan ikut melakukan tindakan tersebut, namun korban sempat melawan dengan menggigit bahu kanan pelaku.
Geji juga sempat melakukan upaya yang sama terhadap korban, namun upayanya gagal karena alat vitalnya tidak bekerja. Mereka bertiga kemudian melarikan diri dari lokasi.
Setelah dilaporkan keesokan harinya, mereka langsung ditangkap dan diamankan. Setelah diselidiki, mereka memang berasal dari daerah yang sama yakni dari Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.
Mereka bertiga juga disebut bekerja sebagai tukang kebun. Sedangkan, dijelaskan jika ketiga pelaku memang saling kenal, namun hanya Nando yang mengenal dan berteman dengan korban.
Berita Terkait
-
Libas Persita 1-0, Bali United Naik ke Peringkat 7 Klasemen BRI Super League
-
Kocak! Momen Ibu-ibu Core, Tak Kenal Rizky Ridho dan Suruh Jadi Tukang Foto
-
Bali Disiapkan Jadi Hub Kripto Global, Platform Mulai Bergerak Ekspansi
-
Sedang On fire, Bali United Percaya Diri Hadapi Persita Tangerang
-
Antara Aturan Adat Bali dan Suara Kenanga yang Menulis Takdirnya Sendiri
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel