Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Senin, 11 September 2023 | 14:15 WIB
Chen Yutong saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Senin (11/9/2023) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Chem ditangkap karena menyalahi izin tinggalnya karena hanya memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) namun dia justru melakukan bisnis. Oleh karenanya, Chen terancam dijerat Pasal 122 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dia terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Baca Juga: Bule di Kuta Ikut Selawat Akbar Jadi Viral Karena Penampilannya Ini

Load More