Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 11 Agustus 2023 | 19:30 WIB
Pelaku pemerkosaan WNA Brazil, WD saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (11/8/2023) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Namun, setelah menuju alamat tujuan yang merupakan vila tempat tinggal sementara korban, WD menurunkan LWG sekitar 100 meter sebelum vila itu. WD mengaku takut jika mengantar sampai depan vila, korban bisa berteriak dan diketahui teman-temannya di vila dan penjaga vila.

“Takut juga kalau dia di sana (vila) bisa teriak, kalau teriak banyak teman-temannya di sana sama penjaga vila juga,” pungkasnya.

Sementara ini, korban masih ditempatkan di tempat tinggal yang aman. Korban juga sempat dilakukan proses visum dan memang ditemukan bekas pukulan benda tumpul.

Sedangkan pelaku kini diancam pasal 285 KUHP serta pasal 6 huruf A Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana pemerkosaan dan atau tindak pidana kekerasan seksual. Masing-masing ancaman hukuman dari kedua pasal tersebut adalah hukuman 12 tahun dan 4 tahun serta denda maksimal Rp50 juta.

Baca Juga: Driver Ojol yang Perkosa Bule Brazil di Jimbaran Mengaku Tergoda Pakaian Seksi

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More