SuaraBali.id - Driver ojol yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Brazil berinisial LWG (26) di Jimbaran, Kabupaten Badung berhasil diamankan. Pelaku berinisial WD itu ditangkap usai kabur di Semare, Kecamatan Kraton, Kota Pasuruan, Jawa Timur pada Selasa (8/8/2023) lalu.
WD yang baru menjadi driver ojek online selama 4 bulan itu mengaku memilih kabur meninggalkan Bali karena merasa takut dan merasa bersalah. Lantaran sehari setelah dirinya melakukan perbuatan bejatnya, kabar tersebut sudah viral.
“Pada saat korban melaporkan itulah sebelumnya (pelaku) sudah lari duluan. Karena (pelaku) merasa salah, (berpikir) bahwa korban akan melaporkan ke Polresta,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (11/8/2023).
Setelah ditangkap, WD mengakui alasan dirinya melakukan tindakan tak senonoh itu. Dia mengaku tergoda karena korban yang merupakan pelanggan ojolnya mengenakan pakaian yang minim dan terlihat seksi.
“Motif pelaku yaitu pelaku melakukan aksinya karena korban memakai pakaian yang minim atau terlihat seksi,” imbuh Bambang.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, WD yang merupakan driver ojol diduga memperkosa WNA Brazil di sebuah tanah kosong yang ada di Jalan Nyang Nyang, Jimbaran, Kabupaten Badung. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (6/8/2023) sekitar pukul 04.00 WITA dini hari.
Korban berinisial LWG yang baru kembali dari pesta di Puri Guest House Uluwatu kemudian memesan ojek online untuk kembali ke vila tempat tinggalnya yang berada di Jimbaran. Namun, WD justru mengantarkan korban ke jalan berbatu dan tanah kosong dan melakukan tindakan tersebut.
“Setelah sampai di Jalan Nyangnyang (pelaku) menghentikan sepeda motor. Pelaku menarik turun dari motornya, korban sempat melakukan perlawanan memukul dengan botol yang korban bawa,” tutur Bambang.
Setelah itu, pelaku kembali mengantarkan korban ke alamat tujuannya yakni Vila Asri Jimbaran yang merupakan tempat tinggal sementara LWG. Namun, WD hanya menurunkan LWG sekitar 100 meter sebelum tujuan.
Baca Juga: Jadi Juara Dunia, Desak Made Rita Amankan Tiket Olimpiade 2024 di Paris
Dalam pengakuannya, WD mengaku takut jika diantarkan sampai ke depan vila maka LWG bisa berteriak dan diketahui orang sekitar dan teman-temannya yang berada di vila.
“Takut juga kalau dia di sana (vila) bisa teriak, kalau teriak banyak teman-temannya di sana sama penjaga vila juga,” pungkasnya.
WD kini diancam pasal 285 KUHP serta pasal 6 huruf A Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana pemerkosaan dan atau tindak pidana kekerasan seksual. Masing-masing ancaman hukuman dari kedua pasal tersebut adalah hukuman 12 tahun dan 4 tahun serta denda maksimal Rp50 juta.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Demi Korban 98, Koalisi Sipil Banding Lawan Fadli Zon Usai Gugatan Ditolak PTUN
-
Antara Aturan Adat Bali dan Suara Kenanga yang Menulis Takdirnya Sendiri
-
Karier Tak Menentu, Bali United Bakal Pinjamkan Jens Raven Musim Depan?
-
Persib Kebobolan 4 Gol dalam 2 Laga, Ini Kata Bojan Hodak
-
Boni Hargens Puji Langkah Cerdas Kapolri Listyo Sigit: Dari Sport Tourism hingga Satgas Haji 2026
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026