SuaraBali.id - Driver ojol yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Brazil berinisial LWG (26) di Jimbaran, Kabupaten Badung berhasil diamankan. Pelaku berinisial WD itu ditangkap usai kabur di Semare, Kecamatan Kraton, Kota Pasuruan, Jawa Timur pada Selasa (8/8/2023) lalu.
WD yang baru menjadi driver ojek online selama 4 bulan itu mengaku memilih kabur meninggalkan Bali karena merasa takut dan merasa bersalah. Lantaran sehari setelah dirinya melakukan perbuatan bejatnya, kabar tersebut sudah viral.
“Pada saat korban melaporkan itulah sebelumnya (pelaku) sudah lari duluan. Karena (pelaku) merasa salah, (berpikir) bahwa korban akan melaporkan ke Polresta,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (11/8/2023).
Setelah ditangkap, WD mengakui alasan dirinya melakukan tindakan tak senonoh itu. Dia mengaku tergoda karena korban yang merupakan pelanggan ojolnya mengenakan pakaian yang minim dan terlihat seksi.
“Motif pelaku yaitu pelaku melakukan aksinya karena korban memakai pakaian yang minim atau terlihat seksi,” imbuh Bambang.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, WD yang merupakan driver ojol diduga memperkosa WNA Brazil di sebuah tanah kosong yang ada di Jalan Nyang Nyang, Jimbaran, Kabupaten Badung. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (6/8/2023) sekitar pukul 04.00 WITA dini hari.
Korban berinisial LWG yang baru kembali dari pesta di Puri Guest House Uluwatu kemudian memesan ojek online untuk kembali ke vila tempat tinggalnya yang berada di Jimbaran. Namun, WD justru mengantarkan korban ke jalan berbatu dan tanah kosong dan melakukan tindakan tersebut.
“Setelah sampai di Jalan Nyangnyang (pelaku) menghentikan sepeda motor. Pelaku menarik turun dari motornya, korban sempat melakukan perlawanan memukul dengan botol yang korban bawa,” tutur Bambang.
Setelah itu, pelaku kembali mengantarkan korban ke alamat tujuannya yakni Vila Asri Jimbaran yang merupakan tempat tinggal sementara LWG. Namun, WD hanya menurunkan LWG sekitar 100 meter sebelum tujuan.
Baca Juga: Jadi Juara Dunia, Desak Made Rita Amankan Tiket Olimpiade 2024 di Paris
Dalam pengakuannya, WD mengaku takut jika diantarkan sampai ke depan vila maka LWG bisa berteriak dan diketahui orang sekitar dan teman-temannya yang berada di vila.
“Takut juga kalau dia di sana (vila) bisa teriak, kalau teriak banyak teman-temannya di sana sama penjaga vila juga,” pungkasnya.
WD kini diancam pasal 285 KUHP serta pasal 6 huruf A Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana pemerkosaan dan atau tindak pidana kekerasan seksual. Masing-masing ancaman hukuman dari kedua pasal tersebut adalah hukuman 12 tahun dan 4 tahun serta denda maksimal Rp50 juta.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Bali United Lepas Yusuf Meilana, Kembalikan ke Persik Kediri
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Mengejutkan! Mirza Mustafic Tinggalkan Bali United, Ekspatriat Kedua yang Hengkang
-
Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi
-
Boris Kopitovic Resmi Tinggalkan Bali United Jelang Musim Super League Baru
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar