SuaraBali.id - Seorang driver ojol yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Brazil di Jimbaran, Kabupaten Badung telah diamankan. Setelah diamankannya pria berinisial WD itu, detail kronologi saat kejadian itu semakin terbuka.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, korban berinisial LWG (26) kembali setelah pesta di Puri Guest House Uluwatu pada Sabtu (5/8/2023) malam. LWG kemudian memesan ojek online untuk kembali ke vilanya yang berada di Jimbaran pada Minggu (6/8/2023) sekitar pukul 04.00 WITA dini hari.
Setelah diangkut oleh WD, pelaku justru mengarahkan rutenya ke Jalan Nyangnyang, Jimbaran yang melenceng dari rute. Dia mengarahkan sepeda motornya ke tanah kosong dan memaksa LWG untuk turun dari sepeda motornya.
LWG yang saat itu curiga sempat melakukan perlawanan dengan memukul pelaku dengan botol kaca yang dibawanya. Namun, WD bersikeras dan sempat mengancam untuk membunuh korban. Selain diancam, LWG juga mendapat perlakuan kekerasan dengan dicekik dan dibanting oleh korban.
“Pelaku mengancam, kalau (korban) melawan (akan) dibunuh. Karena pelaku berusaha membebaskan diri (pelaku) berteriak kamu jangan melawan saya. Kemudian pelaku melakukan aksinya,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (11/8/2023).
Setelah diselidiki juga, botol kaca yang digunakan korban untuk memukul ternyata berisi minuman keras. Namun, Bambang menyebut masih melakukan pemeriksaan terkait kondisi kesadaran korban saat kejadian tersebut.
“Kita masih pemeriksaan (apakah korban mabuk atau tidak), namun botol itu isinya minuman keras,” imbuh dia.
LWG sendiri juga mengaku tidak sadar jika dirinya dibawa ke rute yang berbeda dari seharusnya. Pasalnya, LWG memang datang ke Bali untuk berlibur sejak 24 Juli 2023 lalu dan tidak mengetahui jalan di Bali.
Setelah memperkosa LWG, pelaku juga memaksa untuk mengantarkan korban ke alamat tujuannya. Korban mau tidak mau akhirnya mengikuti perintah dari pelaku.
Baca Juga: Driver Ojol yang Perkosa Bule Brazil di Jimbaran Mengaku Tergoda Pakaian Seksi
“Memang dari pelaku dan korban yang bersangkutan diancam. Korban merupakan turis WNA jadi tidak tau diantarkan ke mana,” ujarnya.
Namun, setelah menuju alamat tujuan yang merupakan vila tempat tinggal sementara korban, WD menurunkan LWG sekitar 100 meter sebelum vila itu. WD mengaku takut jika mengantar sampai depan vila, korban bisa berteriak dan diketahui teman-temannya di vila dan penjaga vila.
“Takut juga kalau dia di sana (vila) bisa teriak, kalau teriak banyak teman-temannya di sana sama penjaga vila juga,” pungkasnya.
Sementara ini, korban masih ditempatkan di tempat tinggal yang aman. Korban juga sempat dilakukan proses visum dan memang ditemukan bekas pukulan benda tumpul.
Sedangkan pelaku kini diancam pasal 285 KUHP serta pasal 6 huruf A Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana pemerkosaan dan atau tindak pidana kekerasan seksual. Masing-masing ancaman hukuman dari kedua pasal tersebut adalah hukuman 12 tahun dan 4 tahun serta denda maksimal Rp50 juta.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Bali United Lepas Yusuf Meilana, Kembalikan ke Persik Kediri
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Mengejutkan! Mirza Mustafic Tinggalkan Bali United, Ekspatriat Kedua yang Hengkang
-
Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi
-
Boris Kopitovic Resmi Tinggalkan Bali United Jelang Musim Super League Baru
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar