SuaraBali.id - Seorang driver ojol yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Brazil di Jimbaran, Kabupaten Badung telah diamankan. Setelah diamankannya pria berinisial WD itu, detail kronologi saat kejadian itu semakin terbuka.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, korban berinisial LWG (26) kembali setelah pesta di Puri Guest House Uluwatu pada Sabtu (5/8/2023) malam. LWG kemudian memesan ojek online untuk kembali ke vilanya yang berada di Jimbaran pada Minggu (6/8/2023) sekitar pukul 04.00 WITA dini hari.
Setelah diangkut oleh WD, pelaku justru mengarahkan rutenya ke Jalan Nyangnyang, Jimbaran yang melenceng dari rute. Dia mengarahkan sepeda motornya ke tanah kosong dan memaksa LWG untuk turun dari sepeda motornya.
LWG yang saat itu curiga sempat melakukan perlawanan dengan memukul pelaku dengan botol kaca yang dibawanya. Namun, WD bersikeras dan sempat mengancam untuk membunuh korban. Selain diancam, LWG juga mendapat perlakuan kekerasan dengan dicekik dan dibanting oleh korban.
“Pelaku mengancam, kalau (korban) melawan (akan) dibunuh. Karena pelaku berusaha membebaskan diri (pelaku) berteriak kamu jangan melawan saya. Kemudian pelaku melakukan aksinya,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (11/8/2023).
Setelah diselidiki juga, botol kaca yang digunakan korban untuk memukul ternyata berisi minuman keras. Namun, Bambang menyebut masih melakukan pemeriksaan terkait kondisi kesadaran korban saat kejadian tersebut.
“Kita masih pemeriksaan (apakah korban mabuk atau tidak), namun botol itu isinya minuman keras,” imbuh dia.
LWG sendiri juga mengaku tidak sadar jika dirinya dibawa ke rute yang berbeda dari seharusnya. Pasalnya, LWG memang datang ke Bali untuk berlibur sejak 24 Juli 2023 lalu dan tidak mengetahui jalan di Bali.
Setelah memperkosa LWG, pelaku juga memaksa untuk mengantarkan korban ke alamat tujuannya. Korban mau tidak mau akhirnya mengikuti perintah dari pelaku.
Baca Juga: Driver Ojol yang Perkosa Bule Brazil di Jimbaran Mengaku Tergoda Pakaian Seksi
“Memang dari pelaku dan korban yang bersangkutan diancam. Korban merupakan turis WNA jadi tidak tau diantarkan ke mana,” ujarnya.
Namun, setelah menuju alamat tujuan yang merupakan vila tempat tinggal sementara korban, WD menurunkan LWG sekitar 100 meter sebelum vila itu. WD mengaku takut jika mengantar sampai depan vila, korban bisa berteriak dan diketahui teman-temannya di vila dan penjaga vila.
“Takut juga kalau dia di sana (vila) bisa teriak, kalau teriak banyak teman-temannya di sana sama penjaga vila juga,” pungkasnya.
Sementara ini, korban masih ditempatkan di tempat tinggal yang aman. Korban juga sempat dilakukan proses visum dan memang ditemukan bekas pukulan benda tumpul.
Sedangkan pelaku kini diancam pasal 285 KUHP serta pasal 6 huruf A Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana pemerkosaan dan atau tindak pidana kekerasan seksual. Masing-masing ancaman hukuman dari kedua pasal tersebut adalah hukuman 12 tahun dan 4 tahun serta denda maksimal Rp50 juta.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Djakarta Warehouse Project 2025 Hadir dengan 67 Artis dan Pengalaman 10 Hari di GWK Bali
-
Ketika Kuliner Bali Menyatu dengan Alam: Perpaduan Rasa, Budaya, dan Kemurnian
-
Tanggapi Kekalahan Borneo FC dari Bali United, Bojan Hodak: Saya Kepikiran Persija
-
Strategi Jitu Johnny Jansen yang Sukses Hentikan 11 Kemenangan Beruntun Borneo FC
-
Rekor Kemenangan Borneo FC Dihentikan Bali United, Kadek Agung Jadi Pembeda
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah