SuaraBali.id - Seorang oknum anggota TNI AD bernama Sersan Satu (Sertu) Adou Dos Santos yang merupakan anggota Komando Resor Militer (Korem) 162/Wira Bhakti terbukti terlibat dalam kasus penggelapan mobil.
Ia pun diadili oleh majelis Hakim di Pengadilan Militer III-14 Denpasar.
"Dengan ini mengadili dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Sertu Adou Dos Santos selama 8 bulan dan 20 hari," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer III-14 Denpasar Letnan Kolonel Chk I Gede Made Suryawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (25/7/2023).
Perbuatan terdakwa Sertu Adou terbukti melanggar Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kakak Beradik Asal Pakistan Tak Punya Biaya Hingga Tak Bisa Tinggal Lagi Bersama Ibu
Ia dinilai turut serta melakukan penggelapan mobil bersama terdakwa lain, yakni Ida Wahyuni.
Oleh sebab itu hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.
Adapun pelaku juga mendapat pertimbanga terkaitt hal memberatkan dan meringankan, diantaranya perbuatan terdakwa melanggar Sapta Marga kelima dan hakim menilai perbuatan terdakwa telah mencederai nama baik TNI AD.
Sedangkan yang meringankan, karena ia sopan selama proses persidangan, berkata jujur, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan. Terdakwa juga tidak pernah dihukum dalam perkara lainnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang meminta supaya hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun.
Baca Juga: Aplikasi Kencan Mulai Viral, DPRD Kota Mataram: Astagfirullah Harus Ditutup
Kasus penggelapan mobil yang menyeret Sertu Adou ini merupakan tindak lanjut kasus hasil pengungkapan Polda NTB yang telah menetapkan Ida Wahyuni, mantan Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah sebagai tersangka.
Ida Wahyuni kini telah berstatus terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram pada 15 Februari 2023.
Dalam putusan, hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap Ida Wahyuni selama 3 tahun dan 6 bulan penjara (ANTARA)
Berita Terkait
-
2 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, DPR: Hukum Seberatnya dan Dipecat!
-
Peduli Sesama, HIMAKOM UWM Bagikan Takjil dan Buka Bersama Ramadhan 1446 H
-
Konsumen Bakal Terima VW ID. Buzz Mulai Mei
-
Kenaikan Pangkat Kilat Letkol Teddy Indra Wijaya Melenceng, Orang Dekat Prabowo Ini Didesak Mundur Dari TNI
-
Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Jadi Sorotan: TNI AD Harus Buka Suara!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Industri Air Minum Lokal di Bali Protes Soal Larangan Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter
-
Malas Masak? Jalan Airlangga Jadi Surga Lebaran Ketupat: Menu Lengkap, Harga Murah
-
Ribuan Warga Padati Lebaran Topat di Makam Bintaro & Loang Baloq Mataram
-
BRI Dukung Ekspansi Global Bisnis Aksesori UMKM Ini Dengan Solusi Keuangan Utama
-
Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat, Terminal Mengwi Bali Catat Lonjakan Penumpang Dibanding 2024