SuaraBali.id - Aplikasi kencan yang ada di Mataram menuai protes. DPRD Kota Mataram menyebut, aplikasi yang dibuat harus ditutup karena melanggar norma-norma agama.
"Astagfirullah Adzim. Kalau secara agama itu sudah tidak benar," kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram, Nyayu Ernawati, Jum'at (14/7/2023) pagi.
Ia mengatakan, pembuatan aplikasi kencan tersebut dinilai sudah berada di luar aturan sehingga harus menjadi atensi semua pihak.
Adanya aplikasi kencan ini akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait misalnya Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Pemkot Mataram dan lainnya melakukan langkah konkrit.
"Kita akan bahas ini dengan LPA dan sebagainya. Kalau seperti ini kan anak-anak kita sudah di luar jalur. Ini sudah tidak sesuai dengan norma-norma," katanya.
Keberadaan aplikasi ini harus segera ditertibkan. Apalagi 23 Juli mendatang akan diperingati sebagai Hari Anak Nasional.
"Ini segera saya koordinasikan agar ada tindakan tegas," ucapnya.
DPRD Kota Mataram meminta agar Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram untuk menutup aplikasi tersebut. Karena nantinya akan berdampak buruk bagi masa depan generasi di Kota Mataram.
"Kalau bisa ditutup ya ditutup saja gitu. Saya akan segera hubungi ini," tegas Politisi PDIP Kota Mataram ini.
Erna menegaskan, aplikasi kencan yang ada tidak sesuai dengan norma dan adat istiadat yang ada.
"Kalau bisa diblokir-diblokir saja," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram, I Nyoman Suwandiasa mengatakan tidak bisa langsung menutup aplikasi kencan tersebut.
Pasalnya, penutupan akun biasanya dilakukan oleh pemerintah pusat dengan alasan meresahkan.
"Ini fenomena yang sudah lama. Memang kita Dinas Kominfo belum memiliki regulasi untuk men take down aplikasi seperti itu," katanya.
Karena tidak bisa di take down, Dinas Kominfo Kota Mataram akan mencari tahu pemilik akun tersebut.
Berita Terkait
-
Beban Usaha Meningkat, DPR Usul Omzet UMKM Bebas Pajak Naik Jadi Rp75 Juta
-
Target PLTS 100 GW: Bisakah Bali, NTB, dan NTT Memimpin Transisi Energi Indonesia?
-
Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Pengakuan Negara Belum Cukup, Hak Penghayat Kepercayaan Masih Jadi PR Pemerintah
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader