SuaraBali.id - Aplikasi kencan yang ada di Mataram menuai protes. DPRD Kota Mataram menyebut, aplikasi yang dibuat harus ditutup karena melanggar norma-norma agama.
"Astagfirullah Adzim. Kalau secara agama itu sudah tidak benar," kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram, Nyayu Ernawati, Jum'at (14/7/2023) pagi.
Ia mengatakan, pembuatan aplikasi kencan tersebut dinilai sudah berada di luar aturan sehingga harus menjadi atensi semua pihak.
Adanya aplikasi kencan ini akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait misalnya Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Pemkot Mataram dan lainnya melakukan langkah konkrit.
"Kita akan bahas ini dengan LPA dan sebagainya. Kalau seperti ini kan anak-anak kita sudah di luar jalur. Ini sudah tidak sesuai dengan norma-norma," katanya.
Keberadaan aplikasi ini harus segera ditertibkan. Apalagi 23 Juli mendatang akan diperingati sebagai Hari Anak Nasional.
"Ini segera saya koordinasikan agar ada tindakan tegas," ucapnya.
DPRD Kota Mataram meminta agar Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram untuk menutup aplikasi tersebut. Karena nantinya akan berdampak buruk bagi masa depan generasi di Kota Mataram.
"Kalau bisa ditutup ya ditutup saja gitu. Saya akan segera hubungi ini," tegas Politisi PDIP Kota Mataram ini.
Erna menegaskan, aplikasi kencan yang ada tidak sesuai dengan norma dan adat istiadat yang ada.
"Kalau bisa diblokir-diblokir saja," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram, I Nyoman Suwandiasa mengatakan tidak bisa langsung menutup aplikasi kencan tersebut.
Pasalnya, penutupan akun biasanya dilakukan oleh pemerintah pusat dengan alasan meresahkan.
"Ini fenomena yang sudah lama. Memang kita Dinas Kominfo belum memiliki regulasi untuk men take down aplikasi seperti itu," katanya.
Karena tidak bisa di take down, Dinas Kominfo Kota Mataram akan mencari tahu pemilik akun tersebut.
Berita Terkait
-
Demo Buruh Besok, Balai Kota dan DPRD DKI Jakarta Jadi Titik Aksi Kawal RUU Ketenagakerjaan
-
DPRD DKI Minta Sekolah Swasta Gratis Ditambah di 2027: Hanya Perlu Nilai, Tak Perlu KJP dan Desil
-
Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana USD271.500 ke Yaqut, Pengacara Soroti Surat Dakwaan Jaksa
-
Kisruh Bansos di Jakarta: Data Salah Sasaran, Warga Miskin Gigit Jari
-
Jangan Cuma Penerima KJP! Seluruh Pelajar di Jakarta Diusulkan Gratis Naik Transjakarta
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Akses Rekening bagi Masyarakat Indonesia
-
WNA Asal Tiongkok Rekat Emas 10 Kg di Tubuh Demi Lolos ke Luar Negeri
-
Tanpa Ribet, Ini Keunggulan BRI Multiguna Pre-Approved Buat Penuhi Berbagai Kebutuhan
-
Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat
-
Niat Nikahin Anak, Pria di Bali Malah Gasak Sertifikat Tanah dan BPKB Calon Mertua Senilai Rp83 Juta