Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 19 Juli 2023 | 11:29 WIB
Nelayan memacu perahu layarnya pada perlombaan yang digelar di Selat Bali, Gilimanuk, Jembrana, Bali, Minggu (31/7/2022). [ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/wsj]

SuaraBali.id - Masyarakat diminta mewaspadai potensi ketinggian gelombang laut yang diperkirakan hingga enam meter di jalur penyeberangan Bali pada 19-21 Juli 2023.

Hal ini berdasarkan imbauan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah III Denpasar.

BMKG memperingatkan adanya kecepatan angin dan gelombang.

“Peningkatan kecepatan angin mendukung peningkatan tinggi gelombang di perairan selatan Bali,” kata Kepala BMKG Wilayah III Denpasar Cahyo Nugroho, Rabu (19/7/2023).

Adapun pada 19-20 Juli 2023 diperkirakan tinggi gelombang laut di Selat Bali bagian selatan, Selat Badung, Selat Lombok bagian selatan mencapai hingga empat meter, sedangkan di perairan selatan Bali diperkirakan mencapai enam meter.

Akan tetapi tinggi gelombang laut diperkirakan meningkat pada 20 Juli 2023, pukul 20.00 Wita hingga 21 Juli 2023, pukul 20.00 Wita.

Peningkatan ketinggian gelombang laut itu diperkirakan hingga enam meter dengan kategori “sangat tinggi” di Selat Bali bagian selatan, Selat Badung, Selat Lombok bagian selatan, dan perairan selatan Bali.

Kecepatan angin di wilayah penyeberangan itu diperkirakan hingga 20 knot atau 37 kilometer per jam yang bertiup dari arah timur-tenggara, sedangkan kecepatan angin di Laut Bali yang berbatasan langsung dengan perairan Kabupaten Buleleng, Bali utara diperkirakan lebih kencang mencapai hingga 30 knot atau sekitar 55,5 kilometer per jam dengan ketinggian gelombang laut diperkirakan hingga 2,5 meter.

Pergerakan angin itu diperkirakan berasal dari Australia atau dikenal angin timuran yang bergerak kostan ke daratan Asia seiring mulai masuknya periode musim kemarau yang diperkirakan puncaknya pada Juli-Agustus 2023 di Bali.

Menurut BMKG, kondisi angin dan gelombang laut yang berisiko tinggi terhadap keselamatan berlayar yakni perahu nelayan apabila kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.

Kapal tongkang apabila kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter, kapal feri apabila kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter. (ANTARA)

Load More