SuaraBali.id - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Monique Sutherland mengaku mendapat pengalaman tak mengenakkan saat berlibur ke Bali.
Pasalnya, ia mengaku dedenda sebesar AUD1.500 atau sekitar Rp15,2 juta, gara-gara paspornya kotor.
Daily Mail melansir bahwa hal ini terjadi di saat check-in di konter Batik Air di Bandara Tullamarine di Melbourne, Australia.
Menurut Monique Sutherland, ia diminta menandatangani formulir biru tambahan karena paspornya yang sudah berusia tujuh tahun sedikit kotor.
Saat berada di Imigrasi Bali ia menyerahkan formulir biru tambahan itu, Monique Sutherland kemudian dibawa ke ruang interogasi oleh petugas.
"Saya ditanya apakah saya sendirian, dan apakah saya seorang traveler biasa (yang sebenarnya bukan). Lalu saya dibawa ke ruang interogasi kecil," ujar Sutherland.
Ia mengakui ditanyai oleh para pejabat di sana.
"Para pejabat terus keluar dan masuk dan menanyai saya selama lebih dari satu jam," tambahnya.
Ia sempat ketakutan karena ketika para petugas itu tertawa dan berbicara dalam Bahasa Indonesia bahwa dia terancam dideportasi karena masuk ke Indonesia dengan paspor yang rusak.
Baca Juga: Kapal Pinisi di Labuan Bajo Patah Kemudi, Kondisi 17 Penumpang Belum Jelas
Kemudian petugas tersebut menawarkan solusi agar tak dideportasi dengan membayar AUD 1.500 atau sekitar Rp15,2 juta.
Sutherland pun menolaknya karena merasa paspornya tak bermasalah dan terbukti saat ia berangkat dari Australia.
"Tapi, paspor saya benar-benar diterima dan sudah dicap untuk masuk visa, dan baru setelah saya menyerahkan formulir biru yang saya ambil," bebernya.
Lalu, petugas imigrasi itu kemudian beralih menanyai ibunda Sutherland dengan mengatakan tidak akan mengembalikan paspor apabila denda itu tidak dibayar.
"Mereka mendekati ibu saya yang ketakutan dan meyakinkannya untuk membayar. Mereka juga mengatakan jika tidak membayar, saya tidak akan mendapatkan paspor saya kembali," tuturnya.
Sutherland pun terpaksa membayar dendanya hingga ibu dan anak tersebut dikawal ke luar bandara tanpa interogasi lanjutan.
Berita Terkait
-
KPK Periksa 3 Saksi Baru dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar
-
Diduga Terlibat Aksi Penipuan Daring, Imigrasi Pontianak Ciduk 31 WNA Asal Malaysia dan Taiwan
-
Marinus Gea: WNA Enak Cari Makan di RI, WNI Malah Disiksa di Luar Negeri
-
Hubungan Seks di Halaman Rumah Warga! WNA Australia Dilarang ke Indonesia 10 Tahun
-
Warga Australia Diblokir Masuk Bali Selama 10 Tahun karena Kasus Asusila
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri