SuaraBali.id - Kenyataan pahit harus ditanggung pemuda berinisial IBN yang ditangkap karena mencuri sebuah tabung gas 3 kilogram pada 25 April 2023 lalu. Ia langsung ditangkap oleh Polsek Kuta Utara dan langsung ditahan di LP Kerobokan terhitung sejak 26 April 2023 lalu.
IBN disebut mencuri tabung gas melon itu karena tidak ingin ketahuan oleh saudaranya karena kehilangan satu tabung gas saat menjaga warung milik saudaranya tersebut.
Alhasil, dia memilih untuk mencuri tabung gas milik orang lain.
“Kenapa pelaku melakukan tindakan itu, karena ada ketakutan dia ditugaskan oleh saudaranya menunggu warungnya, ternyata tabung gasnya hilang, dia mengambil tabung gas orang lain,” ujar kuasa hukum IBN, I Nengah Jimat saat ditemui pada Rabu (5/7/2023).
Namun, pada Bulan Mei 2023 sejatinya sudah ada perdamaian dengan pihak pelapor. Bahkan, pelapor sudah mencabut laporannya di Polsek Kuta Utara, namun kasus tersebut ternyata sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.
Tim kuasa hukumnya pun berupaya untuk menyelesaikan masalah ini secara restorative justice. Pasalnya, Jimat menilai sudah banyak persyaratan yang bisa dipenuhi untuk itu.
Mulai dari nilai kerugian yang tidak mencapai Rp2,5 juta yang seharusnya sudah cukup untuk memohon restorative justice. Selain itu, kesepakatan damai dan keinginan pelapor untuk mencabut laporannya juga menjadi pendukung yang cukup kuat untuk itu.
Namun, segala upaya untuk menemui pihak jaksa masih belum menemui hasil. Dia mengaku sempat bersurat pada tanggal 21 Mei 2023 lalu namun tidak ada tanggapan.
Begitu juga dengan upayanya untuk bertemu langsung dengan pihak jaksa pada Selasa (4/7/2023) kemarin juga masih nihil.
Baca Juga: Maling Jarah Kafe Eskrim Viral di Petitenget Gunakan 6 Truk, Ternyata Ada Saling Klaim
“Karena banyak persoalan yang lebih besar, ini hanya tabung gas melon yang tidak lebih dari Rp250 ribu. Sekarang ini mau dipersoalkan panjang oleh negara, sedangkan para pihaknya sudah legowo, sudah ada surat pernyataan damai, kita sayangkan,” imbuhnya.
“Sejak kami bersurat pada tanggal 21 (Mei) sampai sekarang itu tidak ada respons. Kemarin kita datangi untuk bertemu dengan jaksa satunya, awalnya dibilang masih ada acara dengan pihak kejari, ternyata beberapa jam kemudian kita tunggu dibilang masih ada acara sidang,” tutur Jimat lebih lanjut.
Pada Rabu (5/7/2023) hari ini, pihaknya datang langsung ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk meminta perhatian terhadap kasus ini. Pasalnya, Jimat mencium bau kejanggalan dari penanganan kasus ini.
Dirinya hanya menginginkan agar kasus ini segera ditangani. Terlebih, dengan kerugian yang tidak besar namun dengan penanganan yang berlarut, justru akan merugikan negara sendiri.
“Harapan kami besar bahwa kasus ini bisa diselesaikan, karena kalau ini dilanjutkan dengan angka (kerugian) Rp200rb, negara berapa menyerap anggaran, kan kasihan juga,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra menjelaskan pihaknya sudah menerima surat dari kuasa hukum pelaku. Surat tersebut sudah diterima dan diteruskan kepada Bidang Pidana Umum untuk ditindaklanjuti.
Berita Terkait
-
Distribusi LPG ke Dua Wilayah Terisolir Terdampak Banjir dan Longsor Sumatra Mulai Dilakukan
-
Pertamina Janji All Out Kirim Pasokan BBM hingga LPG ke Bencana Sumatera
-
Pertamina Tambah Pasokan Energi ke Wilayah Bencana Sumatera
-
Kementerian ESDM Buka Peluang Impor Gas dari AS untuk Penuhi Kebutuhan LPG 3Kg
-
Kuota LPG 3Kg Ditambah 350.000 Ton Tanpa Anggaran Baru
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah