SuaraBali.id - Kenyataan pahit harus ditanggung pemuda berinisial IBN yang ditangkap karena mencuri sebuah tabung gas 3 kilogram pada 25 April 2023 lalu. Ia langsung ditangkap oleh Polsek Kuta Utara dan langsung ditahan di LP Kerobokan terhitung sejak 26 April 2023 lalu.
IBN disebut mencuri tabung gas melon itu karena tidak ingin ketahuan oleh saudaranya karena kehilangan satu tabung gas saat menjaga warung milik saudaranya tersebut.
Alhasil, dia memilih untuk mencuri tabung gas milik orang lain.
“Kenapa pelaku melakukan tindakan itu, karena ada ketakutan dia ditugaskan oleh saudaranya menunggu warungnya, ternyata tabung gasnya hilang, dia mengambil tabung gas orang lain,” ujar kuasa hukum IBN, I Nengah Jimat saat ditemui pada Rabu (5/7/2023).
Namun, pada Bulan Mei 2023 sejatinya sudah ada perdamaian dengan pihak pelapor. Bahkan, pelapor sudah mencabut laporannya di Polsek Kuta Utara, namun kasus tersebut ternyata sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.
Tim kuasa hukumnya pun berupaya untuk menyelesaikan masalah ini secara restorative justice. Pasalnya, Jimat menilai sudah banyak persyaratan yang bisa dipenuhi untuk itu.
Mulai dari nilai kerugian yang tidak mencapai Rp2,5 juta yang seharusnya sudah cukup untuk memohon restorative justice. Selain itu, kesepakatan damai dan keinginan pelapor untuk mencabut laporannya juga menjadi pendukung yang cukup kuat untuk itu.
Namun, segala upaya untuk menemui pihak jaksa masih belum menemui hasil. Dia mengaku sempat bersurat pada tanggal 21 Mei 2023 lalu namun tidak ada tanggapan.
Begitu juga dengan upayanya untuk bertemu langsung dengan pihak jaksa pada Selasa (4/7/2023) kemarin juga masih nihil.
Baca Juga: Maling Jarah Kafe Eskrim Viral di Petitenget Gunakan 6 Truk, Ternyata Ada Saling Klaim
“Karena banyak persoalan yang lebih besar, ini hanya tabung gas melon yang tidak lebih dari Rp250 ribu. Sekarang ini mau dipersoalkan panjang oleh negara, sedangkan para pihaknya sudah legowo, sudah ada surat pernyataan damai, kita sayangkan,” imbuhnya.
“Sejak kami bersurat pada tanggal 21 (Mei) sampai sekarang itu tidak ada respons. Kemarin kita datangi untuk bertemu dengan jaksa satunya, awalnya dibilang masih ada acara dengan pihak kejari, ternyata beberapa jam kemudian kita tunggu dibilang masih ada acara sidang,” tutur Jimat lebih lanjut.
Pada Rabu (5/7/2023) hari ini, pihaknya datang langsung ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk meminta perhatian terhadap kasus ini. Pasalnya, Jimat mencium bau kejanggalan dari penanganan kasus ini.
Dirinya hanya menginginkan agar kasus ini segera ditangani. Terlebih, dengan kerugian yang tidak besar namun dengan penanganan yang berlarut, justru akan merugikan negara sendiri.
“Harapan kami besar bahwa kasus ini bisa diselesaikan, karena kalau ini dilanjutkan dengan angka (kerugian) Rp200rb, negara berapa menyerap anggaran, kan kasihan juga,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra menjelaskan pihaknya sudah menerima surat dari kuasa hukum pelaku. Surat tersebut sudah diterima dan diteruskan kepada Bidang Pidana Umum untuk ditindaklanjuti.
Berita Terkait
-
Stok BBM RI Tersedia Hanya 20 Hari Kedepan Imbas Konflik Timteng, Bahlil: Aman Sampai Lebaran!
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Beban Impor LPG Capai 8,4 Juta Ton, DME Diharapkan Jadi Pengganti Efektif
-
Kementerian ESDM Tambah Stok LPG di Sumut: Persentase Ketersedian Tembus 108 Persen
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6