SuaraBali.id - PT Mandalika Grand Prix Association (MGPA) ternyata masih punya utang kepada Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi (RSUP) Nusa Tenggara Barat.
Direktur Utama RSUD Provinsi NTB Lalu Herman Mahaputra membenarkan adanya utang MGPA tersebut.
Dirinya pun sudah melaporkan utang tersebut pada Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalillah.
"Kami sudah lapor ke pimpinan, untuk kemudian diteruskan ke Biro Hukum dan Inspektorat," ujarnya.
Ia mengatakan telah beberapa kali bertemu dengan jajaran direksi MGPA untuk menagih utang pekerjaan pelayanan kesehatan saat MotoGP digelar.
Mengenai hal ini, pihak MGPA yang diwakili Direktur Utama Priandhi Satria berjanji menuntaskan pembayaran utang sebesar Rp7,8 miliar tersebut.
"Pada prinsipnya kerja sama dengan RSUP NTB ini bersifat berkelanjutan sejak pertama 'event-event' digelar di Mandalika hingga kini. Oleh karenanya, terkait masalah ini, MGPA akan menyelesaikan sebagaimana mestinya," ujar Priandhi, Sabtu (10/6/2023).
Ia menyampaikan terima kasih kepada RSUP NTB yang terus berkomitmen mendukung fasilitas kesehatan dari sejumlah ajang yang diselenggarakan di Mandalika.
Tak hanya itu, pihaknya juga memastikan bahwa pelayanan kesehatan dalam setiap ajang di Mandalika selalu sesuai standar internasional.
Baca Juga: Rumah Hancur Digerus Ombak, Sekeluarga Merasa Malu Numpang Terus di Tetangga
"Kami mengucapkan terima kasih kepada RSUP NTB yang terus berkomitmen mendukung fasilitas kesehatan dari sejumlah 'event' yang diselenggarakan di Mandalika," katanya.
Di sisi lain, meski memiliki piutang dalam jumlah besar, keuangan RSUD NTB disebut tetap baik.
"Pelayanan kesehatan di rumah sakit juga tidak akan terganggu dengan masalah utang," kata Lalu Herman Mahaputra.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan utang MGPA pada RSUD NTB sebesar Rp7,8 miliar.
Utang tersebut tercatat di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Operasional Badan Layanan Umum Daerah RSUD dan Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Tahun Anggaran 2022.
LHP itu menyebutkan RSUD NTB meneken perjanjian kerja sama (PKS) dengan MGPA dalam rangka penyelenggaraan rujukan pelayanan kesehatan pada perhelatan MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika.
Berita Terkait
-
Target PLTS 100 GW: Bisakah Bali, NTB, dan NTT Memimpin Transisi Energi Indonesia?
-
Prabowo Resmikan Bendungan Meninting, Proyek Rp1,4 Triliun untuk Pangan dan Air Baku
-
Resmikan 5 Bendungan Rp9,79 Triliun, Prabowo Bidik Ketahanan Pangan hingga Energi
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi ITDC di Proyek Mandalika
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Hina Kapolda NTB, WNA Asal Prancis Dihukum 3 Bulan Penjara
-
Kuasa Hukum Sebut Kasus Santri Terbakar Tak Ada Unsur Kesengajaan
-
Respons Lonjakan Trafik Data, Indosat Targetkan 1.100 Titik 5G di Bali-Nusra pada Akhir 2026
-
Menembus Pelosok Desa, Kiprah Mantri BRI Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan
-
Santri Korban Pembakaran Akan Jalani Operasi Cangkok Kulit