Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 08 Juni 2023 | 20:49 WIB
Petugas Imigrasi Ngurah Rai memeriksa dua warga negara Denmark karena melakukan aksi asusila di Seminyak, Bali, Sabtu (27/5/2023). ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai

SuaraBali.id - Dua warga negara asing (WNA) asal Denmark yang satu di antaranya memamerkan kelamin di tempat umum di Bali akhirnya dideportasi.

Bule ini sempat viral akibat videonya tersebar di media sosial dan menuai banyak hujatan.

Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito menjelaskan keduanya dideportasi ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Doha, Qatar.

Kedua bule tersebut adalah CAP, perempuan berusia 49 tahun yang terekam dalam video secara tiba-tiba memamerkan tindakan asusila dan suaminya, berinisial CM berusia 49 tahun.

Baca Juga: Bule Inggris Dideportasi dari Mataram Setelah Bakar Gerbang Villa

Mereka dipulangkan ke negeri kawasan Nordik, Eropa Utara itu pada 7 Juni 2023 menumpangi Qatar Airways nomor penerbangan QR-961, karena bermasalah di Indonesia.

Polisi tak jadi memprosesnya secara hukum karena indikasi gangguan jiwa CAP yang telah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan psikiater di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar.

Sebelumnya, CAP harus berurusan dengan kepolisian dan Imigrasi setelah tersebar video asusila viral itu.

Keduanya ditangkap pada Sabtu (27/5) di salah satu penginapan di kawasan Legian, Kabupaten Badung, Bali.

Ternyata aksi brutal CAP dengan menunjukkan kelamin-nya diketahui sudah terjadi sekitar tujuh bulan lalu.

Baca Juga: Sempat Debat Alot, WN Kanada Buron Interpol Akhirnya Diekstradisi Malam Ini

Saat itu, CAP dibonceng sepeda motor oleh CM dalam posisi berhenti di pinggir jalan di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung.

Load More