Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 08 Juni 2023 | 18:39 WIB
Pejabat imigrasi menunjukkan warga Inggris berinisial JWH (kedua kiri) yang melanggar overstay dan ketertiban umum di Gili Air dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Kamis (8/6/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

SuaraBali.id - Seorang warga Inggris berinisial JWH (38), kembali ke negara asalnya setelah terungkap melakukan aksi bakar gerbang sebuah vila di kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara.

"Yang bersangkutan kami deportasi hari ini untuk kembali ke negara asalnya di Inggris," kata Kepala Kantor Imigrasi Mataram Pungki Handoyo di Mataram, Kamis (8/6/2023).

Pihaknya melakukan deportasi terhadap warga Inggris tersebut dengan mendasar pada aturan Pasal 75 dan/atau Pasal 78 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Jadi, sesuai aturan itu, kami terapkan tindakan administratif, yakni pendeportasian ke negara asalnya," ujarnya.

Baca Juga: 3 Mantan Polisi Jadi Sindikat Sabu Antar Provinsi, Diberi Rp 15 Juta Tiap Terjual

Selain mengganggu ketertiban umum, bule Inggris ini juga sudah melampaui kedaluwarsa izin tinggal di Indonesia.

Sedangkan soal aksi pembakaran gerbang sebuah vila di Gili Air, menurutnya sudah diselesaikan lewat jalur mediasi.

"Terkait kasus pembakaran itu sudah selesai melalui mediasi dengan bukti JWH membayar ganti rugi akibat aksi pembakaran tersebut," ucapnya.

Deportasi pun dilakukan dengan pengawalan. JWH diterbangkan ke Inggris melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. (ANTARA)

Baca Juga: Rumah Hancur Digerus Ombak, Sekeluarga Merasa Malu Numpang Terus di Tetangga

Load More