SuaraBali.id - Warga Negara (WN) Kanada yang merupakan buron red notice Interpol Kanada Stephane Gagnon (52) akhirnya akan diekstradisi pada Kamis (8/6/2023) malam nanti. Proses ekstradisi ini bersamaan dengan habisnya masa tahanannya selama 20 hari sejak ditahan pada Sabtu (20/5/2023) lalu.
Gagnon keluar dari ruang tahanan Polda Bali sekitar pukul 16.35 WITA dan langsung digiring menuju mobil tahanan. Istri dan anak Gagnon juga tampak menunggu dan mendampingi Gagnon.
Dari sana Gagnon langsung diboyong menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Gagnon akan dibawa ke Australia terlebih dulu sebelum dibawa ke Kanada. Dalam perjalanannya menuju Australia sampai dilakukan handing over (penyerahan) kepada Interpol Australia, Gagnon didampingi dua orang polisi dari Divisi Hubungan Internasional Polri dan Polda Bali.
“Nanti dari pihak imigrasi akan koordinasi dengan Interpol Australia untuk dibawa ke Interpol Kanada. Untuk sampai ke Australia kita dampingi dari dua personel dari Divhubinter (Polri) dan satu dari Polda Bali untuk sampai ke Australia,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat ditemui pada Kamis (8/6/2023) sore.
Sempat terjadi perdebatan sesaat sebelum Gagnon keluar dari ruang tahanan. Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi menjelaskan perdebatan tersebut terjadi karena Gagnon menolak untuk menandatangani surat penyerahan tahanan dari imigrasi.
Setelah menolak sebanyak dua kali dan dinilai tidak kooperatif, Gagnon langsung digiring ke mobil tahanan.
“Tadi yang bersangkutan menolak karena kita melakukan pengeluaran tahanan karena habis waktu penahanan hari ini, dan ada waktu untuk kita proses di imigrasi jadi dia menolak, tidak kooperatif,” ujar Srinadi.
Mengenai penyerahan Gagnon ke Interpol Australia, Satake menjelaskan hal itu dikarenakan Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Kanada. Sehingga, Gagnon akan dibawa ke Interpol Australia, dan pihak Interpol Australia yang akan menyerahkannya kepada Interpol Kanada.
“Karena kita tidak ada hubungan kerjasama dengan kanada terkait ekstradisi. Jadi melalui Australia. Diterima di Interpol Australia, baru diserahkan ke Interpol Kanada,”
Gagnon sejatinya masih menuntut status penangkapan dan penahanannya serta mengajukan praperadilan. Namun, pasca diekstradisi pihak kuasa hukumnya masih belum mengetahui apakah pihaknya mendampingi sampai Kanada atau tidak.
“Kami tetap akan melakukan pendampingan terhadap SG, mempertahankan hak-hak dia sesuai dengan hak asasi manusia. Nanti, kami akan berbicara dengan tim dulu apakah nanti pihak pengacara mendampingi sampai kanada atau bagaimana,” ujar Tim kuasa hukum Gagnon, Maruli Harahap.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Stephane Gagnon ditangkap pada Jumat (19/5/2023) di sebuah vila di Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Penangkapannya terkait dokumen buronan Interpol Kanada yang menunjukkan dirinya terlibat dugaan kasus penipuan di negaranya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Kualitas Internet di Bali Meningkat, IONnetwork Dukung Digitalisasi di Berbagai Sektor
-
Perkelahian Viral di Depan Finns Beach Club, 12 Sekuriti Jadi Tersangka
-
Tiba di Bali, Cristiano Ronaldo: Love It, Terima Kasih Pak Presiden
-
Bali United Berbagi Poin dengan Malut United
-
Momen Valentine Romantis Tak Terlupakan Sambil Nikmati Sajian Istimewa dan Keindahan Laut Bali
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Pemprov NTT Minta Masyarakat Pulang Karena Kedatangan Ronaldo Tidak Jelas
-
Umat Muslim di Bali Dibolehkan Sholat Tarawih di Masjid Saat Hari Nyepi Tanpa Pengeras Suara
-
Belasan Balita di Lombok Timur Meninggal Karena Pneumonia Dan TBC
-
Kisah Bambu Tresno yang Makin Dikenal Usai Ikuti BRI UMKM Expo (RT) 2025
-
Harapan Untuk Pariwisata, Akan Ada Diskon Tiket Pesawat Saat Lebaran 2025