SuaraBali.id - Warga Negara (WN) Kanada yang merupakan buron red notice Interpol Kanada Stephane Gagnon (52) akhirnya akan diekstradisi pada Kamis (8/6/2023) malam nanti. Proses ekstradisi ini bersamaan dengan habisnya masa tahanannya selama 20 hari sejak ditahan pada Sabtu (20/5/2023) lalu.
Gagnon keluar dari ruang tahanan Polda Bali sekitar pukul 16.35 WITA dan langsung digiring menuju mobil tahanan. Istri dan anak Gagnon juga tampak menunggu dan mendampingi Gagnon.
Dari sana Gagnon langsung diboyong menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Gagnon akan dibawa ke Australia terlebih dulu sebelum dibawa ke Kanada. Dalam perjalanannya menuju Australia sampai dilakukan handing over (penyerahan) kepada Interpol Australia, Gagnon didampingi dua orang polisi dari Divisi Hubungan Internasional Polri dan Polda Bali.
“Nanti dari pihak imigrasi akan koordinasi dengan Interpol Australia untuk dibawa ke Interpol Kanada. Untuk sampai ke Australia kita dampingi dari dua personel dari Divhubinter (Polri) dan satu dari Polda Bali untuk sampai ke Australia,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat ditemui pada Kamis (8/6/2023) sore.
Sempat terjadi perdebatan sesaat sebelum Gagnon keluar dari ruang tahanan. Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi menjelaskan perdebatan tersebut terjadi karena Gagnon menolak untuk menandatangani surat penyerahan tahanan dari imigrasi.
Setelah menolak sebanyak dua kali dan dinilai tidak kooperatif, Gagnon langsung digiring ke mobil tahanan.
“Tadi yang bersangkutan menolak karena kita melakukan pengeluaran tahanan karena habis waktu penahanan hari ini, dan ada waktu untuk kita proses di imigrasi jadi dia menolak, tidak kooperatif,” ujar Srinadi.
Mengenai penyerahan Gagnon ke Interpol Australia, Satake menjelaskan hal itu dikarenakan Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Kanada. Sehingga, Gagnon akan dibawa ke Interpol Australia, dan pihak Interpol Australia yang akan menyerahkannya kepada Interpol Kanada.
“Karena kita tidak ada hubungan kerjasama dengan kanada terkait ekstradisi. Jadi melalui Australia. Diterima di Interpol Australia, baru diserahkan ke Interpol Kanada,”
Gagnon sejatinya masih menuntut status penangkapan dan penahanannya serta mengajukan praperadilan. Namun, pasca diekstradisi pihak kuasa hukumnya masih belum mengetahui apakah pihaknya mendampingi sampai Kanada atau tidak.
“Kami tetap akan melakukan pendampingan terhadap SG, mempertahankan hak-hak dia sesuai dengan hak asasi manusia. Nanti, kami akan berbicara dengan tim dulu apakah nanti pihak pengacara mendampingi sampai kanada atau bagaimana,” ujar Tim kuasa hukum Gagnon, Maruli Harahap.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Stephane Gagnon ditangkap pada Jumat (19/5/2023) di sebuah vila di Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Penangkapannya terkait dokumen buronan Interpol Kanada yang menunjukkan dirinya terlibat dugaan kasus penipuan di negaranya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Viral Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Larang 2 WNA Penyelenggara Event Lari Masuk Indonesia Lagi
-
Pesta Layang-layang Dunia Warnai Pantai Sanur Bali
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Bantu Persiapan Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, John Herdman Angkat Topi untuk Bali United
-
Bantai Bali United, Herdman Klaim Timnas Indonesia Mulai Temukan Identitas Permainan
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Guru SD di Buleleng Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri