Eviera Paramita Sandi
Selasa, 06 Juni 2023 | 19:22 WIB
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa (tengah) bersama Kepala Satresnarkoba AKP I Made Dimas (kiri) menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan peredaran narkotika yang terungkap dalam periode satu pekan dengan sembilan di antaranya terlibat sindikat peredaran narkotika jaringan antarprovinsi di Mataram, NTB, Selasa (6/6/2023). ANTARA/Dhimas BP

"Katanya (AS) tidak kenal dengan orang tempatnya ambil barang di Jakarta. Karena ambil dari tempat yang disuruh, tidak bertemu dengan si pemberi," ucap dia.

Namun, dari hasil sementara penyidikan terungkap bahwa orang yang memberikan barang kepada AS tersebut mengendalikan dari Malaysia.

AS mengaku akan mendapatkan upah Rp15 juta apabila 100 gram sabu-sabu tersebut habis terjual.

Lebih lanjut, Dimas menegaskan bahwa dari kasus ini ada sembilan pelaku yang terlibat dalam sindikat peredaran narkotika jaringan antarprovinsi.

Dari hasil sementara penyidikan, dia menyatakan beberapa di antaranya sudah berstatus tersangka. Mereka adalah IG, IS, AS, IB, dan IGK. (ANTARA)

Load More