SuaraBali.id - Rencana ekstradisi buronan internasional red notice asal Kanada Stephane Gagnon (50) yang rencananya dilakukan Minggu (5/6/2023) kemarin harus ditunda. Pasalnya, Stephane dengan kuasa hukumnya justru melapor balik karena disebut sempat diperas oleh oknum polisi.
Pengacara Stephane, Parhur Dalimunthe sebelumnya menjelaskan jika kliennya sempat diperas oleh seorang oknum polisi dan oknum sipil empat minggu sebelum ditangkap. Stephane dimintai sejumlah uang dan diancam jika tidak membayarkan uang tersebut, oknum sipil itu akan melaporkan ke Divisi Hubungan Internasional Polri.
Alhasil, Stephane membayarkan total uang sejumlah Rp1 miliar pada Bulan Februari 2023 lalu.
“Itu dia kasih pertama Rp 750 juta lalu Rp 150 juta dan Rp 100 juta jadi total hampir Rp 1 miliar. Itu dikasih, oknum sipil lokal ini dan yang (mengaku) menghubungkan dengan aparat dan komunikasinya jelas dengan aparat,” ujar Parhur pada Minggu (4/6/2023) kemarin.
Oknum sipil yang diduga makelar kasus ini kemudian memintai uang sejumlah Rp 3 miliar lagi kepada Stephane. Namun, Stephane tidak mau membayar dan akhirnya ditangkap pada Jumat (19/5/2023) lalu di sebuah vila di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
“Setelah itu, diminta lagi ada Rp 3 miliar. Karena ini sudah tidak benar dan diperas dan akhirnya dia (kliennya) tidak mau dan benar ditangkap,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengonfirmasi jika oknum polisi dan oknum sipil itu tidak berasal dari Polda Bali. Dia menyebut oknum polisi tersebut juga berasal dari Mabes Polri.
“Yang melakukan dari Mabes (Polri). Kalau di Bali kan tidak ada, personel dari Bali tidak ada itu kan laporannya adalah oknum yang diduga di Mabes Polri. Yang warga sipil juga dari sana,” ujar Satake saat ditemui pada Senin (5/6/2023).
Satake menyebut oknum polisi itu juga sedang diperiksa oleh Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Mabes Polri. Meski begitu, Satake masih belum mengetahui hasil pemeriksaan dan kemungkinan sanksi yang akan dikenai kepada oknum tersebut.
Atas pelaporan itu juga Satake mengonfirmasi rencana ekstradisi Stephane Gagnon yang rencananya dilakukan Minggu (4/6/2023) kemarin harus ditunda. Selain melayangkan laporan tentang dugaan pemerasan, dia juga melaporkan balik karena dugaan salah tangkap.
Parhur mengklaim ada perbedaan nomor paspor yang disebutkan pada dokumen red notice dengan milik Stephane. Dia juga mengklaim ada perbedaan di status perkawinan milik kliennya dengan yang tertera pada dokumen red notice.
Namun, Satake menyebut pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak Interpol Kanada untuk memastikan permasalahn tersebut.
“Iya kita nanti akan dilakukan upaya-upaya pemeriksaan ulang juga terkait tentang hal itu dan kita sedang koordinasi dengan pihak imigrasi dan juga negara Kanada yang membuat red notice tersebut,” ujar Satake.
Stephane Gagnon disebut sudah meninggalkan Kanada sejak tahun 2018 dan mulai tinggal di Bali sejak tahun 2020 lalu. Kini, Stephane masih dalam masa penahanan 20 hari terhitung sejak tanggal 20 Mei 2023 lalu. Sebelumnya, Stephane Gagnon adalah nama yang disebut dalam dokumen red notice Interpol Kanada akibat kejahatan penipuan dan pemalsuan di negaranya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Polisi Punya Dapur Terbanyak, Pakar: Jangan Tutup Mata Soal Kasus Keracunan MBG!
-
Hubungan Seks di Halaman Rumah Warga! WNA Australia Dilarang ke Indonesia 10 Tahun
-
Warga Australia Diblokir Masuk Bali Selama 10 Tahun karena Kasus Asusila
-
Mabuk Arak Bali, Dikira Begal! Kakak Adik di Bekasi Dipukuli Warga Sambil Pelukan
-
Saat Sampah Plastik Disulap Jadi BBM, Upaya Desa Cepaka Atasi Limbah Sulit Didaur Ulang
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri