SuaraBali.id - Rencana ekstradisi buronan internasional red notice asal Kanada Stephane Gagnon (50) yang rencananya dilakukan Minggu (5/6/2023) kemarin harus ditunda. Pasalnya, Stephane dengan kuasa hukumnya justru melapor balik karena disebut sempat diperas oleh oknum polisi.
Pengacara Stephane, Parhur Dalimunthe sebelumnya menjelaskan jika kliennya sempat diperas oleh seorang oknum polisi dan oknum sipil empat minggu sebelum ditangkap. Stephane dimintai sejumlah uang dan diancam jika tidak membayarkan uang tersebut, oknum sipil itu akan melaporkan ke Divisi Hubungan Internasional Polri.
Alhasil, Stephane membayarkan total uang sejumlah Rp1 miliar pada Bulan Februari 2023 lalu.
“Itu dia kasih pertama Rp 750 juta lalu Rp 150 juta dan Rp 100 juta jadi total hampir Rp 1 miliar. Itu dikasih, oknum sipil lokal ini dan yang (mengaku) menghubungkan dengan aparat dan komunikasinya jelas dengan aparat,” ujar Parhur pada Minggu (4/6/2023) kemarin.
Oknum sipil yang diduga makelar kasus ini kemudian memintai uang sejumlah Rp 3 miliar lagi kepada Stephane. Namun, Stephane tidak mau membayar dan akhirnya ditangkap pada Jumat (19/5/2023) lalu di sebuah vila di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
“Setelah itu, diminta lagi ada Rp 3 miliar. Karena ini sudah tidak benar dan diperas dan akhirnya dia (kliennya) tidak mau dan benar ditangkap,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengonfirmasi jika oknum polisi dan oknum sipil itu tidak berasal dari Polda Bali. Dia menyebut oknum polisi tersebut juga berasal dari Mabes Polri.
“Yang melakukan dari Mabes (Polri). Kalau di Bali kan tidak ada, personel dari Bali tidak ada itu kan laporannya adalah oknum yang diduga di Mabes Polri. Yang warga sipil juga dari sana,” ujar Satake saat ditemui pada Senin (5/6/2023).
Satake menyebut oknum polisi itu juga sedang diperiksa oleh Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Mabes Polri. Meski begitu, Satake masih belum mengetahui hasil pemeriksaan dan kemungkinan sanksi yang akan dikenai kepada oknum tersebut.
Atas pelaporan itu juga Satake mengonfirmasi rencana ekstradisi Stephane Gagnon yang rencananya dilakukan Minggu (4/6/2023) kemarin harus ditunda. Selain melayangkan laporan tentang dugaan pemerasan, dia juga melaporkan balik karena dugaan salah tangkap.
Parhur mengklaim ada perbedaan nomor paspor yang disebutkan pada dokumen red notice dengan milik Stephane. Dia juga mengklaim ada perbedaan di status perkawinan milik kliennya dengan yang tertera pada dokumen red notice.
Namun, Satake menyebut pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak Interpol Kanada untuk memastikan permasalahn tersebut.
“Iya kita nanti akan dilakukan upaya-upaya pemeriksaan ulang juga terkait tentang hal itu dan kita sedang koordinasi dengan pihak imigrasi dan juga negara Kanada yang membuat red notice tersebut,” ujar Satake.
Stephane Gagnon disebut sudah meninggalkan Kanada sejak tahun 2018 dan mulai tinggal di Bali sejak tahun 2020 lalu. Kini, Stephane masih dalam masa penahanan 20 hari terhitung sejak tanggal 20 Mei 2023 lalu. Sebelumnya, Stephane Gagnon adalah nama yang disebut dalam dokumen red notice Interpol Kanada akibat kejahatan penipuan dan pemalsuan di negaranya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Menang Dramatis atas Arema FC, Pelatih Bali United Bongkar Resep Jitunya
-
Analis Boni Hargens: Sinergi Polri dan Lembaga Negara Sukses Jaga Kondusivitas Ramadan
-
Doktif Puas dr Richard Lee Ditahan: Akhirnya Kebenaran Terungkap
-
Kalah dari Bali United, Pelatih Arema Ungkap Biang Kerok dan Singgung Mentalitas
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6