SuaraBali.id - Rencana ekstradisi buronan internasional red notice asal Kanada Stephane Gagnon (50) yang rencananya dilakukan Minggu (5/6/2023) kemarin harus ditunda. Pasalnya, Stephane dengan kuasa hukumnya justru melapor balik karena disebut sempat diperas oleh oknum polisi.
Pengacara Stephane, Parhur Dalimunthe sebelumnya menjelaskan jika kliennya sempat diperas oleh seorang oknum polisi dan oknum sipil empat minggu sebelum ditangkap. Stephane dimintai sejumlah uang dan diancam jika tidak membayarkan uang tersebut, oknum sipil itu akan melaporkan ke Divisi Hubungan Internasional Polri.
Alhasil, Stephane membayarkan total uang sejumlah Rp1 miliar pada Bulan Februari 2023 lalu.
“Itu dia kasih pertama Rp 750 juta lalu Rp 150 juta dan Rp 100 juta jadi total hampir Rp 1 miliar. Itu dikasih, oknum sipil lokal ini dan yang (mengaku) menghubungkan dengan aparat dan komunikasinya jelas dengan aparat,” ujar Parhur pada Minggu (4/6/2023) kemarin.
Oknum sipil yang diduga makelar kasus ini kemudian memintai uang sejumlah Rp 3 miliar lagi kepada Stephane. Namun, Stephane tidak mau membayar dan akhirnya ditangkap pada Jumat (19/5/2023) lalu di sebuah vila di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
“Setelah itu, diminta lagi ada Rp 3 miliar. Karena ini sudah tidak benar dan diperas dan akhirnya dia (kliennya) tidak mau dan benar ditangkap,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengonfirmasi jika oknum polisi dan oknum sipil itu tidak berasal dari Polda Bali. Dia menyebut oknum polisi tersebut juga berasal dari Mabes Polri.
“Yang melakukan dari Mabes (Polri). Kalau di Bali kan tidak ada, personel dari Bali tidak ada itu kan laporannya adalah oknum yang diduga di Mabes Polri. Yang warga sipil juga dari sana,” ujar Satake saat ditemui pada Senin (5/6/2023).
Satake menyebut oknum polisi itu juga sedang diperiksa oleh Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Mabes Polri. Meski begitu, Satake masih belum mengetahui hasil pemeriksaan dan kemungkinan sanksi yang akan dikenai kepada oknum tersebut.
Atas pelaporan itu juga Satake mengonfirmasi rencana ekstradisi Stephane Gagnon yang rencananya dilakukan Minggu (4/6/2023) kemarin harus ditunda. Selain melayangkan laporan tentang dugaan pemerasan, dia juga melaporkan balik karena dugaan salah tangkap.
Parhur mengklaim ada perbedaan nomor paspor yang disebutkan pada dokumen red notice dengan milik Stephane. Dia juga mengklaim ada perbedaan di status perkawinan milik kliennya dengan yang tertera pada dokumen red notice.
Namun, Satake menyebut pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak Interpol Kanada untuk memastikan permasalahn tersebut.
“Iya kita nanti akan dilakukan upaya-upaya pemeriksaan ulang juga terkait tentang hal itu dan kita sedang koordinasi dengan pihak imigrasi dan juga negara Kanada yang membuat red notice tersebut,” ujar Satake.
Stephane Gagnon disebut sudah meninggalkan Kanada sejak tahun 2018 dan mulai tinggal di Bali sejak tahun 2020 lalu. Kini, Stephane masih dalam masa penahanan 20 hari terhitung sejak tanggal 20 Mei 2023 lalu. Sebelumnya, Stephane Gagnon adalah nama yang disebut dalam dokumen red notice Interpol Kanada akibat kejahatan penipuan dan pemalsuan di negaranya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
6 Fakta Bripda Rio: Desersi Usai Selingkuh dan KDRT, Kabur Jadi Tentara Bayaran Rusia
-
Nge-Jokes 1+1=2 yang Viral, Akun Bali United Kena Sentil: Gak Ada Kerjaan Ya?
-
Salip London hingga Paris, Bali Jadi Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026
-
Jejak Berdarah Pembunuh Sadis Rumania Berakhir di Bali, Diciduk Tim Gabungan di Kerobokan
-
Diduga Masturbasi di Bus TransJakarta, Dua Penumpang Diperiksa Polisi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria