Eviera Paramita Sandi
Kamis, 01 Juni 2023 | 15:39 WIB
Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTB di Jalan Majapahit no. 12 A Mataram, Nusa Tenggara Barat. [Suara.com / Buniamin]

Ia menyarankan, agar pihak kampus konsultasi dengan Ombudsman RI Perwakilan NTB terkait kebijakan yang dibuat terutama beasiswa KIP Kuliah mahasiswa. Konsultasi ini penting untuk menghindari adanya kebijakan yang melanggar aturan.

"Kita mendorong kampus-kampus ini untuk berkonsultasi," sarannya.

Selain mengembalikan beasiswa yang sudah dipotong, Ombudsman RI Perwakilan NTB juga meminta agar kebijakan pemotongan tersebut segera dihentikan. Karena dikhawatirkan, jika ini terus belajar tidak menutup kemungkinan pemberian beasiswa oleh pemerintah pusat akan dicabut.

"Karena nanti begini, ini nanti kalau dievaluasi oleh kemendikbud selaku pemberi dana itu nanti bisa dihentikan kalau memang indikasi terbukti melakukan pemotongan," ungkapnya.

Kontributor: Buniamin

Load More