SuaraBali.id - Seorang pria yang diketahui berprofesi sebagai dokter ngamuk di restoran Karen’s Diner Bali. Ngamuknya pria ini hanya gara-gara pegawai di restoran tersebut tidak memanggilnya lengkap beserta gelar dokternya.
Awal kronologis kejadian bermula saat seorang lelaki berinisial TK datang ke Karen's Diner Bali, Minggu (14/5/2023) pukul 14.58 WITA. Pria ini hendak menghampiri rekannya yang sudah menunggu di restoran tersebut.
"Masuk dari akses pintu belakang, di mana telah terpasang poster tentang konsep pelayanan resto Karen's Diner," terang pihak Karen's Diner dalam berita acara yang dirilis di Instagramnya.
Padahal jelas tertulis dalam restoran tersebut tentang konsep pelayanannya yang memang tidak ramah, judes dan sebagainya.
Setelah mendatangi rekannya, sang dokter ini menghampiri pegawai Karen's Diner yang bernama Sahrul. Ia melakukan tindak kekerasan karena tidak terima namanya dipanggil langsung tanpa gelar dokter.
"Memukul dengan keras bagian belakang badan Sahrul, menarik baju bagian belakang sambil marah-marah," ujar pihak Karen's Diner seperti yang viral di media sosial.
Sedangkan salah satu rekan, Sahrul, Tiara menjelaskan kepada TK bahwa main fisik dilarang dilakukan kepada staf.
Akan tetapi dokter tersebut marah sambil membanting kertas aturan tersebut.
Tiara sempat menginformasikan kepada teman dari dokter tersebut, jika tidak mau mengikuti aturan, mereka dipersilakan pergi. Tapi si dokter kembali tidak terima dan melakukan kekerasan fisik lain.
Baca Juga: Jadi Sorotan di SEA Games 2023, Inilah Momen Viral Komang Teguh Si Paling Emosi
"Dokter TK mendorong tangan, badan Tiara dengan keras dan menamparnya," ujar pihak restoran.
Meski sempat membela diri, namun nyatanya dokter tersebut kian brutal.
"dokter TK menarik rambut Tiara hingga cedera dan tercabut rambutnya." tulis di berita acara.
Staf Karen's Diner lainnya, Julia berusaha melerai. Namun si dokter disebut meronta dengan keras hingga membuat pegawai tersebut terjatuh ke lantai dan mengalami cedera di pundak.
"Manajemen Karen's Diner akan mendampingi korban untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," demikian akhir dari surat keterangan tersebut.
Berita Terkait
-
Karier Tak Menentu, Bali United Bakal Pinjamkan Jens Raven Musim Depan?
-
Persib Kebobolan 4 Gol dalam 2 Laga, Ini Kata Bojan Hodak
-
Boni Hargens Puji Langkah Cerdas Kapolri Listyo Sigit: Dari Sport Tourism hingga Satgas Haji 2026
-
Tudingan Ni Luh Djelantik soal Sikap Acuh Gubernur Bali Dianggap Tak Sesuai Fakta
-
Kemenangan atas Bali United Jadi Modal Beckham Putra Hadapi Dewa United
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA