SuaraBali.id - Seorang pria yang diketahui berprofesi sebagai dokter ngamuk di restoran Karen’s Diner Bali. Ngamuknya pria ini hanya gara-gara pegawai di restoran tersebut tidak memanggilnya lengkap beserta gelar dokternya.
Awal kronologis kejadian bermula saat seorang lelaki berinisial TK datang ke Karen's Diner Bali, Minggu (14/5/2023) pukul 14.58 WITA. Pria ini hendak menghampiri rekannya yang sudah menunggu di restoran tersebut.
"Masuk dari akses pintu belakang, di mana telah terpasang poster tentang konsep pelayanan resto Karen's Diner," terang pihak Karen's Diner dalam berita acara yang dirilis di Instagramnya.
Padahal jelas tertulis dalam restoran tersebut tentang konsep pelayanannya yang memang tidak ramah, judes dan sebagainya.
Setelah mendatangi rekannya, sang dokter ini menghampiri pegawai Karen's Diner yang bernama Sahrul. Ia melakukan tindak kekerasan karena tidak terima namanya dipanggil langsung tanpa gelar dokter.
"Memukul dengan keras bagian belakang badan Sahrul, menarik baju bagian belakang sambil marah-marah," ujar pihak Karen's Diner seperti yang viral di media sosial.
Sedangkan salah satu rekan, Sahrul, Tiara menjelaskan kepada TK bahwa main fisik dilarang dilakukan kepada staf.
Akan tetapi dokter tersebut marah sambil membanting kertas aturan tersebut.
Tiara sempat menginformasikan kepada teman dari dokter tersebut, jika tidak mau mengikuti aturan, mereka dipersilakan pergi. Tapi si dokter kembali tidak terima dan melakukan kekerasan fisik lain.
Baca Juga: Jadi Sorotan di SEA Games 2023, Inilah Momen Viral Komang Teguh Si Paling Emosi
"Dokter TK mendorong tangan, badan Tiara dengan keras dan menamparnya," ujar pihak restoran.
Meski sempat membela diri, namun nyatanya dokter tersebut kian brutal.
"dokter TK menarik rambut Tiara hingga cedera dan tercabut rambutnya." tulis di berita acara.
Staf Karen's Diner lainnya, Julia berusaha melerai. Namun si dokter disebut meronta dengan keras hingga membuat pegawai tersebut terjatuh ke lantai dan mengalami cedera di pundak.
"Manajemen Karen's Diner akan mendampingi korban untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," demikian akhir dari surat keterangan tersebut.
Berita Terkait
-
Djakarta Warehouse Project 2025 Hadir dengan 67 Artis dan Pengalaman 10 Hari di GWK Bali
-
Cara Buat Spotify Wrapped 2025 di HP Android, Lengkap Bagikan via Instagram
-
Ketika Kuliner Bali Menyatu dengan Alam: Perpaduan Rasa, Budaya, dan Kemurnian
-
Tanggapi Kekalahan Borneo FC dari Bali United, Bojan Hodak: Saya Kepikiran Persija
-
Strategi Jitu Johnny Jansen yang Sukses Hentikan 11 Kemenangan Beruntun Borneo FC
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah