SuaraBali.id - I Komang Mertajiwa selaku bakal calon anggota DPD RI mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Bali, Denpasar. Awalnya ia akan ditemani sebanyak 800 anggota organisasi masyarakat (ormas) Aliansi Bali Shanti.
Namun menurutnya jumlah ini masih sedikit karena sebenarnya ia bisa menurunkan massa lebih banyak lagi. Namun demikian rencana mendatangkan ratusan orang itu batal.
"Mungkin kalau dengan menurunkan massa terlalu banyak, potensi masalah di lapangan akan berkembang sehingga seharusnya datang 800 orang, semua bisa datang karena kami satu komando bicara 5.000 atau 10.000 bisa," kata Mertajiwa yang merupakan Sekjen Aliansi Bali Shanti.
Dijelaskannya di Kantor KPU Provinsi Bali, bahwa rencananya 800 orang yang hendak diajak dalam menyerahkan berkas pendaftaran adalah anggota dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Akan tetapi akhirnya dia hanya membawa tim dari narahubung.
"Kami berusaha agar pendaftaran tidak membebani KPU, otomatis kalau bawa massa nanti penyambutannya jadi lebih panik. Setelah koordinasi dengan KPU, sebaiknya kalau bisa hadir maksimal 12 orang, kebetulan ini pada tanggal 8, kami hadir pukul 8, dan bersama delapan teman," ujarnya.
Mertajiwa berharap bila tahapan pendaftarannya sebagai bacalon anggota DPD berlanjut hingga ditetapkan sebagai daftar calon tetap, KPU Provinsi Bali mengizinkan pendukungnya untuk hadir.
"Banyak sekali yang ingin hadir, mudah-mudahan sahabat di KPU pada saat nanti turunnya nomor urut karena ada euforia dan semangat untuk mendampingi diberikan ruang gerak. Dengan demikian, semua bisa hadir mendampingi," jelas Mertajiwa seusai menyerahkan berkas pendaftarannya.
Menurut pengusaha asal Bangli tersebut Aliansi Bali Shanti sendiri merupakan gabungan dari dua ormas besar di Pulau Dewata, yaitu Laskar Bali dan Baladika Bali. Pada ormas ini, Mertajiwa juga sempat menjabat sebagai Sekjen Baladika Bali.
"Kami fokus tegak mengawal dua organisasi ini menyebarkan kedamaian di Bali, jangan sampai justru ada anggota yang merusak kedamaian, kami aliansi turun memberi opsi bersama memberi kedamaian," katanya.
Sedangkan menurut anggota KPU Provinsi Bali Luh Putu Sri Widiasti memang tidak ada larangan bacalon yang hendak hadir membawa pendukung. Akan tetapi tetap maksimum 12 orang yang bisa masuk dalam ruang pendaftaran.
"Kalau kami sudah menyampaikan kepada narahubung tata tertibnya yang masuk cuma 12 orang, jadi mereka harus taati. Bukan wewenang kami mau ajak berapa orang, melainkan yang masuk cuma 12," jelasnya.
Sama hanya saat pengambilan nomor urut kelak, baik I Komang Mertajiwa atau bakal calon lain yang dinyatakan lolos tahapan, harus tetap menaati tata tertib. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Libas Persita 1-0, Bali United Naik ke Peringkat 7 Klasemen BRI Super League
-
Kocak! Momen Ibu-ibu Core, Tak Kenal Rizky Ridho dan Suruh Jadi Tukang Foto
-
Bali Disiapkan Jadi Hub Kripto Global, Platform Mulai Bergerak Ekspansi
-
Sedang On fire, Bali United Percaya Diri Hadapi Persita Tangerang
-
Antara Aturan Adat Bali dan Suara Kenanga yang Menulis Takdirnya Sendiri
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel