SuaraBali.id - Pelaku penyebar video mesum gelang tridatu sudah ditangkap oleh Polda Bali. Kini penyidik Ditreskrimsus Polda Bali meminta agar video mesum tersebut tidak lagi disebar-luaskan lagi.
Hal ini karena bila video ini kembali viral maka polisi akan segera menindak tegas pelaku penyebar video mesum tersebut.
Diketahui bahwa pelaku penyebar video mesum yakni PABU (26) sudah ditangkap dan mengaku alasannya menyebar video mesumnya karena sakit hati diputus sang pacar.
Menurut Kabidhumas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto bersama Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko, kasus penyebaran video berbau pornografi ini dilaporkan oleh korbannya, MPS, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada Selasa 25 April 2023.
Baca Juga: Misteri Kematian WNA Tiongkok Hotel Mewah Jimbaran, CCTV Kini Jadi Acuan
Korban yang juga pelaku dalam video mesum itu tak terima videonya diunggah di media sosial telegram oleh mantan pacarnya.
Kobran merasa malu karena PABU menyebarkan video tersebut.
Polisi pun menangkap PABU di tempat kerjanya di Jalan Jayakarta, Denpasar Utara, pada Rabu 26 April 2023.
PABU awalnya mengaku membuat video mesum itu dengan alasan dokumen pribadi. Namun karena putus dengan mantan pacar, MPS, ia sakit hati.
"Tersangka menyebarkan video mesum itu ke medsos Telegram dengan cara membuat akun anonim," ujar AKBP Nanang, pada Selasa 2 Mei 2023.
Baca Juga: Sakit Hati Diputusin Pacar Jadi Motif Pelaku Sebar Video Mesum Gelang Tridatu
Di akun tersebut, tersangka membuat grup dan mengundang peserta melalui link yang di share di beberapa grup yang diikuti olehnya.
Setelah grup tersebut banyak peserta, kemudian dia memposting foto-foto pelapor dan video-video bermuatan pornografi yang dibuat bersama pelapor saat masih pacaran.
"Unggahan video ini dilakukan tersangka karena sakit hati diputus mantan pacarnya," ujarnya.
Setelah disebar, video tersebut viral dan panen hujatan di grup telegram yang dibuatnya tersebut. Namun akun anonim yang digunakan untuk membuat grup tersebut masih terdapat di handphonenya.
PABU pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali.
PABU terancam jeratan Pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) (Tentang kesusilaan) dan Pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp6 miliar," tegasnya.
Berita Terkait
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
-
Bali United Rebutan Dapat Jordi Amat dengan Raksasa Liga 1 Indonesia?
-
7 Potret Anita Hara Menikah dengan Jeson Siregar di Nusa Dua Bali
-
Bandara Ngurah Rai Tutup Total saat Nyepi 2025: Catat Jadwalnya!
-
Nyepi Tanpa Ogoh-Ogoh? Ini Tradisi Unik yang Wajib Diketahui
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Meninggal di AS Saat Nyepi, Mahasiswi Asal Buleleng Ini Sempat Pesan ke Ayah Ibu Agar Tenang
-
Dianggap Rezeki, Nelayan Kuta Panen Ikan Layur, Sekali Melaut Puluhan Kilogram
-
Obat Rindu di Balik Jeruji: Lapas Lombok Barat Sediakan Video Call Gratis untuk Warga Binaan
-
Setelah Lebaran Harga Ayam dan Cabai di Bali Mulai Alami Penurunan
-
Pemudik dari Bali Jadi Korban Ledakan Petasan Balon Udara yang Diterbangkan Anak-anak