SuaraBali.id - Belakangan sempat viral di media sosial beberapa video mesum yang pemerannya disinyalir berasal dari Bali karena terlihat menggunakan gelang tridatu. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menangkap pria berinisial ABU (26) yang ada di video tersebut pada Rabu (26/4/2023) lalu.
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko menjelaskan pihaknya awalnya mengamankan MPS, pemeran perempuan di video tersebut. Namun, MPS mengaku tidak mengetahui penyebaran video tersebut dan melaporkan mantan pacarnya akibat pencemaran nama baik.
“Sempat mantan pacarnya (ABU) ini menghubungi lewat WhatsApp akan menyebarkan video-video dan sudah menyebarkan video-video pornografi yang mereka lakukan. (ABU) mengakui bahwa dialah yang melakukan penyebaran video konten porno itu di media sosial yaitu di telegram,” ujar Nanang saat konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (2/5/2023).
Video tersebut ternyata sudah dibuat pada tahun 2020 lalu di sebuah penginapan di Kota Denpasar. Namun, setelah lima tahun berpacaran, ABU dan MPS putus hubungan sekitar sebulan yang lalu.
ABU yang sudah mencoba menghubungi MPS untuk mencoba balikan, justru tidak mendapat respons dari mantan kekasihnya. Karena merasa sakit hati, ABU kemudian menyebarkan video mesumnya dengan niat mencemarkan nama baik mantan pacarnya.
“Karena sudah diputus kemudian untuk diajak berhubungan komunikasi kembali (tapi) nomor diblokir dan tidak direspons. Mantan pacarnya ini merasa tersinggung kemudian mengancam akan menyebarkan video-video koleksinya tersebut,” tutur Nanang lebih lanjut.
Namun, Nanang menyebut tidak ada niat mengais keuntungan atau komersialisasi dari penyebaran video mesum itu. Dia menyebut niat dari pelaku hanya murni karena sakit hati.
Sementara itu, perihal watermark “om bejo” yang ada pada video tersebut, Nanang menyebut itu adalah ulah pihak ketiga yang menyebarkan video itu. Pihaknya juga tengah memburu akun-akun yang menyebarkan video tersebut di media sosial.
“Watermark ini ada orang lain lagi. Akan dilakukan penelusuran terhadap akun-akun yang lain, Kita akan selidiki akun tersebut, akan diperdalam lagi,” imbuh Nanang.
Baca Juga: Sepasang WNA Asal Tiongkok Tewas Mengenaskan di Kamar Hotel Mewah di Jimbaran
ABU kini terancam Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang ITE juncto pasal 45 Ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang kesusilaan dan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Dia diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dengan denda paling banyak Rp6 Miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
-
Djakarta Warehouse Project 2025 Hadir dengan 67 Artis dan Pengalaman 10 Hari di GWK Bali
-
3 Prompt Gemini AI untuk Buat Kartu Prakiraan Cuaca di Kotamu, Hasil 3D!
-
Cara Buat Spotify Wrapped 2025 di HP Android, Lengkap Bagikan via Instagram
-
Heboh! Parkir di Polda Metro Jaya Berbayar, Ini Jawaban Resmi Polisi Soal Dasar Hukumnya
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah