SuaraBali.id - Belakangan sempat viral di media sosial beberapa video mesum yang pemerannya disinyalir berasal dari Bali karena terlihat menggunakan gelang tridatu. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menangkap pria berinisial ABU (26) yang ada di video tersebut pada Rabu (26/4/2023) lalu.
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko menjelaskan pihaknya awalnya mengamankan MPS, pemeran perempuan di video tersebut. Namun, MPS mengaku tidak mengetahui penyebaran video tersebut dan melaporkan mantan pacarnya akibat pencemaran nama baik.
“Sempat mantan pacarnya (ABU) ini menghubungi lewat WhatsApp akan menyebarkan video-video dan sudah menyebarkan video-video pornografi yang mereka lakukan. (ABU) mengakui bahwa dialah yang melakukan penyebaran video konten porno itu di media sosial yaitu di telegram,” ujar Nanang saat konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (2/5/2023).
Video tersebut ternyata sudah dibuat pada tahun 2020 lalu di sebuah penginapan di Kota Denpasar. Namun, setelah lima tahun berpacaran, ABU dan MPS putus hubungan sekitar sebulan yang lalu.
ABU yang sudah mencoba menghubungi MPS untuk mencoba balikan, justru tidak mendapat respons dari mantan kekasihnya. Karena merasa sakit hati, ABU kemudian menyebarkan video mesumnya dengan niat mencemarkan nama baik mantan pacarnya.
“Karena sudah diputus kemudian untuk diajak berhubungan komunikasi kembali (tapi) nomor diblokir dan tidak direspons. Mantan pacarnya ini merasa tersinggung kemudian mengancam akan menyebarkan video-video koleksinya tersebut,” tutur Nanang lebih lanjut.
Namun, Nanang menyebut tidak ada niat mengais keuntungan atau komersialisasi dari penyebaran video mesum itu. Dia menyebut niat dari pelaku hanya murni karena sakit hati.
Sementara itu, perihal watermark “om bejo” yang ada pada video tersebut, Nanang menyebut itu adalah ulah pihak ketiga yang menyebarkan video itu. Pihaknya juga tengah memburu akun-akun yang menyebarkan video tersebut di media sosial.
“Watermark ini ada orang lain lagi. Akan dilakukan penelusuran terhadap akun-akun yang lain, Kita akan selidiki akun tersebut, akan diperdalam lagi,” imbuh Nanang.
Baca Juga: Sepasang WNA Asal Tiongkok Tewas Mengenaskan di Kamar Hotel Mewah di Jimbaran
ABU kini terancam Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang ITE juncto pasal 45 Ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang kesusilaan dan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Dia diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dengan denda paling banyak Rp6 Miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Sensasi Biksu: Pencucian Uang, Skandal Seks Hingga Sembunyikan 'Harta' Ratusan Miliar
-
Viral Wanita Ngamuk Tuduh Bocah Laki-laki 4 Tahun Sentuh Bokongnya di China
-
Polisi Temukan Uang Rp1,9 M di Rumah Sika Ae Wanita di Video Viral Biksu Thailand
-
Purbaya Bantah Kantongi Rp 100 Miliar dari Jual Beli Jabatan Kemenkeu
-
Namanya Dicatut Jadi Caleg Demorkat, Sarah Sechan Geram: Jangan Coblos Aku Ya
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri