SuaraBali.id - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial Alexander C (41) dan rekannya Roman K (27) ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi bahwa sedang melakukan pesta narkotika jenis kokain, ekstasi dan ganja. Selain itu, mereka juga menyewa dua Pekerja Seks Komersial (PSK) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Hal ini diungkap oleh petugas gabungan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali dan petugas Imigrasi Kelas l Ngurah Rai.
Mereka ditangkap dalam keadaan teler dan barang bukti sudah habis dikonsumsi.
"Bahwa di situ ada pesta dan setelah dilakukan pendalaman mereka selesai menggunakan narkotika. (Mereka) dalam kondisi teler dilakukan pemeriksaan setelah kondisi mereka stabil. (Bule Rusia sewa) dua orang perempuan (PSK)," kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Nurhadi Yuwono di Kantor Imigrasi Kelas l Ngurah Rai, Bali, Senin (17/4/2023) sebagaimana dilansir beritabali.com – jaringan suarabali.id.
Saat petugas melakukan pemeriksaan, hasilnya mereka positif menggunakan jenis kokain, ekstasi dan ganja.
"Tidak ditentukan barang bukti narkotika yang bersangkutan positif menggunakan narkotika jenis kokain, ekstasi dan ganja. Pada saat tertangkap itu barang buktinya sudah dihisap semua dan dia dalam kondisi teler,” ujarnya.
Demikian pula dua PSK yang merupakan WNI yang disewa para bule ini juga ditangkap dalam keadaan teler.
Mereka melakukan pesta narkoba dengan berpindah-pindah tempat atau villa, diketahui lebih dari sekali.
Bule Rusi aini membeli narkotika secara online lewat aplikasi telegram chanel dan membayarkannya dengan uang digital kripto.
Baca Juga: Viral Baliho Kemenkumham Berbahasa Rusia Terpasang di Bali dari Kuta Sampai Buleleng
"Modusnya membeli narkotika melalui telegram Chanel online dan membayar uang dengan digital kripto. Lalu, modusnya tempelan, alamat ditaruh di satu titik koordinat dan diambil oleh yang bersangkutan," terang Nurhadi.
Tak Direhabilitasi Dan Langsung Diusir
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan kedua bule ini tak lagi direhabilitasi namun langsung diusir dan masuk dalam daftar cekal atau dilarang masuk ke Indonesia seumur hidup.
Bukan hanya 6 bulan seperti sistem cekal di Indonesia, khusus untuk pelaku narkotika keduanya disarankan tak kembali ke Indonesia atau dicekal seumur hidupnya.
“Ini karena kasus narkotika saya nanti akan sarankan (dicekal) seumur hidup untuk tidak kembali ke Indonesia," ujarnya.
Diketahui Alexander masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata sedangkan Roman K menggunakan visa kunjungan bekerja sebagai tenaga ahli asing.
Berita Terkait
-
Franciscus Sibarani: Aspirasi PerCa Jadi Bahan Revisi UU Kewarganegaraan
-
Detik-detik 4 WNI Diculik Bajak Laut Gabon, DPR: Ini Alarm Bahaya
-
Polda Metro Gerebek Clandestine Lab Etomidate di Greenbay Pluit, WNA Tiongkok Jadi Peracik!
-
Kasus Dugaan Penipuan Akademi Crypto Masuk Tahap Pemeriksaan, Korban Klaim Rugi Rp3 Miliar
-
Timothy Ronald dan Akademi Crypto Mendadak Viral, Apa Penyebabnya
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen