SuaraBali.id - Belakangan media sosial ramai membicarakan tentang baliho milik Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di jalanan Bali. Pasalnya, baliho tersebut berisikan imbauan dan peringatan tersebut tertulis dalam Bahasa Rusia.
Adapun baliho tersebut berukuran cukup besar dan berisi foto Kepala Kanwil Kemenkumham. Baliho itu berada di tempat strategis yang mudah dilihat banyak orang di pinggir jalan.
Setelah dikonfirmasi, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu membenarkan hal tersebut, dan menjelaskan maksudnya. Menurut Anggiat baliho yang dipasang oleh pihaknya bukan hanya bahasa Rusia namun juga India.
Melalui baliho tersebut dia menerangkan ada tiga poin yang ingin disampaikan secara jelas kepada turis asing yang datang ke Bali.
Baliho tersebut utamanya memang berisikan imbauan bagi turis asing agar mematuhi hukum di Indonesia dan mengingatkan akan sanksi deportasi bagi pelanggar.
“Yang saya sampaikan itu, satu, supaya menyambut kedatangan turis asing ke Bali. Kedua, mengingatkan sebagai wisatawan tidak boleh bekerja dan menghormati hukum di Indonesia. Ketiga, jika melanggar hukum ya anda akan dideportasi. Tiga itu saja,” ujar Anggiat saat dihubungi pada Senin (17/4/2023).
Anggiat memang berniat menyasar turis yang berbahasa Rusia dan India secara spesifik agar menyerap imbauan tersebut dengan benar.
Bahasa Rusia dipilih Anggiat karena banyaknya kasus kenakalan turis Rusia dan negara Eropa Timur lainnya di Bali dalam beberapa waktu terakhir. Ditambah juga dengan banyak orang Rusia yang tidak paham Bahasa Inggris.
Sementara, Bahasa India juga dipilih karena menurut dia kedatangan turis India sejak awal 2023 meningkat signifikan.
Baca Juga: H-6 Lebaran Idul Fitri, Penyebrangan di Gilimanuk Didominasi kendaraan Pribadi
Anggiat menerangkan jika pihaknya sudah secara bertahap memasang baliho ini sejak Bulan Februari lalu.
“Mulai dipasang secara gradual dari pertengahan Februari lalu. Karena saya pikir tidak fair orang asing salah kita deportasi tapi kita tidak beritahu,” imbuh dia.
Sampai saat ini, dia menyebut sudah ada belasan baliho yang dipasang tersebar di beberapa kabupaten. Dia memfokuskan pemasangan baliho pada wilayah yang memiliki kunjungan turis asing yang besar.
Termasuk juga kawasan kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Bahkan, dia menyebut baliho itu sudah ada di kawasan Lovina, Kabupaten Buleleng.
“Saya perintahkan masing-masing kantor imigrasi, perkiraan saya belum sampai dua puluh baliho. (Sudah ada) belasan, karena saya juga tidak mau merusak tata estetika kota,” pungkasnya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Libas Persita 1-0, Bali United Naik ke Peringkat 7 Klasemen BRI Super League
-
Sinopsis Toaster, Film Komedi India Terbaru Rajkummar Rao di Netflix
-
Kocak! Momen Ibu-ibu Core, Tak Kenal Rizky Ridho dan Suruh Jadi Tukang Foto
-
Bali Disiapkan Jadi Hub Kripto Global, Platform Mulai Bergerak Ekspansi
-
Perang Dunia III di Depan Mata! Jerman Kekurangan Tentara, Warga 70 Tahun Jadi Pilihan
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel