SuaraBali.id - Sebanyak 86 warga negara asing (WNA) sejak 2 Januari hingga 15 April 2023 dideportasi dari Bali karena berbagai alasan diantaranya terjerat kasus hukum dan pelanggaran izin tinggal. Hal ini dikemukakan oleh pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali.
Dari puluhan WNA yang dideportasi tersebut, 21 diantaranya adalah Rusia, dan ini merupakan jumlah paling banyak.
“Paling banyak warga negara Rusia ada 21 orang, kedua dari Nigeria ada sembilan orang,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Minggu (16/4/2023).
Terbanyak adalah orang asing yang melebihi masa tinggal (overstay) kemudian terjerat kasus hukum lainnya dan penyalahgunaan izin tinggal.
Sedangkan selama 2022, 194 WNA yang dideportasi sejak pintu wisatawan asing kembali dibuka mulai Mei 2022 karena pelonggaran aturan terkait perjalanan dalam dan luar negeri saat pandemi COVID-19.
“Kalau dihitung sejak Mei 2022, itu total sudah 280 warga negara asing yang kami deportasi,” katanya.
Mereka dideportasi juga karena menggunakan visa kunjungan untuk berlibur namun malah bekerja mencari nafkah di Bali.
Selain itu baru-baru ini juga WNA Rusia yang melakukan foto tanpa busana dengan latar pohon yang berada dalam satu kawasan pura atau tempat suci umat Hindu di Desa Adat Bayan, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.
WNA tersebut adalah Luizia Kosykh (40) asal Rusia, fotonya itu kemudian menyebar dan viral di media sosial.
Luzia akhirnya kembali ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada Minggu (16/4) setelah dibawa petugas Imigrasi dari salah satu vila di Desa Pererenan, Kabupaten Badung dan langsung menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar pada Rabu (12/4).
Dan ternyata WNA ini sudah melakukan sesi foto ini sudah lama, yakni pada tahun 2021 dan tidak mengetahui kalau kawasan itu merupakan tempat suci. Fotonya baru viral beberapa waktu belakangan.
Luzia diketahui memiliki izin tinggal terbatas sebagai investor yang berlaku hingga 10 Desember 2024. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Indonesia Impor Minyak Rusia Hingga 150 Juta Barel, Belum Cukup Sampai Akhir Tahun
-
Libas Persita 1-0, Bali United Naik ke Peringkat 7 Klasemen BRI Super League
-
Misteri Kematian WNA di Imigrasi Depok, Ditemukan Tewas di Toilet: Ini 7 Faktanya
-
Kocak! Momen Ibu-ibu Core, Tak Kenal Rizky Ridho dan Suruh Jadi Tukang Foto
-
Bali Disiapkan Jadi Hub Kripto Global, Platform Mulai Bergerak Ekspansi
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel