SuaraBali.id - Menjelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali mencatat hampir 50 aduan di posko pengaduan THR tahun 2022.
Adapun posko tersebut kembali dibuka pada tahun 2023. Namun kali ini baru satu yang mengadu secara daring.
Posko yang dibuka tiap tahun ini merupakan kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi tenaga kerja atau pemberi kerja bilamana terjadi kondisi yang tidak ideal dalam hubungannya.
"Posko ini tiap tahun, karena ini kewajiban dari pemerintah untuk menyiapkan kepada tenaga kerja atau kepada pemberi kerja, kepada siapa dia melapor jika ada perselisihan atau ada kondisi tidak ideal, ya ke pemerintah," kata Kepala Disnaker Bali Ida Bagus Setiawan, Selasa (11/4/2023).
Di tahun sebelumnya ada 21 daring dan 25 aduan langsung ke posko pengaduan THR di Kantor Disnaker Bali di Jalan Puputan, Denpasar.
Penyebabnya sendiri beragam, diantaranya soal pemberian THR hingga norma ketenagakerjaan
"Harus dicek secara mendalam (kendala perusahaan) biasanya karena kemampuan perusahaan akibat kemarin kita dua tahun pandemi. Sekarang pada kondisi di dunia kerja sudah membaik kembali ke arah normal semoga tidak banyak terjadi kasus," ujar Setiawan.
Sedangkan menurutnya kondisi pada tahun ini belum bisa diprediksi lantaran baru satu laporan yang masuk secara daring dari tenaga kerja di Bali. Ia menyebut laporan yang masuk akan terakumulasi H-7 Idul Fitri.
Menurutnya, yang harus dilakukan perusahaan atau pemberi kerja adalah berkomunikasi dengan tenaga kerja apabila ada kendala dalam pemberian THR agar tidak merugikan kedua pihak.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Ramadhan Untuk Wilayah Bali, Selasa 11 April 2023
Pada tahun sebelumnya, setiap laporan umumnya akan diselesaikan Disnaker Bali dengan cara pemeriksaan khusus terhadap perusahaan yang diadukan, dan tahun ini Setiawan berharap agar permasalahan terkait THR dapat selesai dengan mediasi.
"Iya kan kita negara dari Timur, kalau bisa baik-baik kenapa harus ke ranah lain, selesaikan. Kita siap menjembatani karena kita mediator untuk memediasi, itu salah satu forum yang diatur dalam regulasi," tuturnya.
Ia mengigatkan apabila pekerja hendak mengadu, maka dapat mengisi persyaratan pada portal poskothr.kemnaker.go.id atau langsung tatap muka di Kantor Disnaker Bali. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Penentuan Kuota BBM bagi SPBU Swasta, Ini Kata Wamen ESDM
-
6 Film Indonesia Tayang Lebaran 2026, dari Horor hingga Drama Keluarga
-
Tarif Listrik Kuartal I 2026 Tak Naik, PLN Berikan Penjelasan
-
Antrean Panjang di Sanur dan Sepiring Cerita dari Warung Mak Beng
-
Lebaran 2026 Kapan? Catat Perkiraan Tanggal Idul Fitri 1447 H dan Jadwal Libur Panjangnya
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar