SuaraBali.id - Menjelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali mencatat hampir 50 aduan di posko pengaduan THR tahun 2022.
Adapun posko tersebut kembali dibuka pada tahun 2023. Namun kali ini baru satu yang mengadu secara daring.
Posko yang dibuka tiap tahun ini merupakan kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi tenaga kerja atau pemberi kerja bilamana terjadi kondisi yang tidak ideal dalam hubungannya.
"Posko ini tiap tahun, karena ini kewajiban dari pemerintah untuk menyiapkan kepada tenaga kerja atau kepada pemberi kerja, kepada siapa dia melapor jika ada perselisihan atau ada kondisi tidak ideal, ya ke pemerintah," kata Kepala Disnaker Bali Ida Bagus Setiawan, Selasa (11/4/2023).
Di tahun sebelumnya ada 21 daring dan 25 aduan langsung ke posko pengaduan THR di Kantor Disnaker Bali di Jalan Puputan, Denpasar.
Penyebabnya sendiri beragam, diantaranya soal pemberian THR hingga norma ketenagakerjaan
"Harus dicek secara mendalam (kendala perusahaan) biasanya karena kemampuan perusahaan akibat kemarin kita dua tahun pandemi. Sekarang pada kondisi di dunia kerja sudah membaik kembali ke arah normal semoga tidak banyak terjadi kasus," ujar Setiawan.
Sedangkan menurutnya kondisi pada tahun ini belum bisa diprediksi lantaran baru satu laporan yang masuk secara daring dari tenaga kerja di Bali. Ia menyebut laporan yang masuk akan terakumulasi H-7 Idul Fitri.
Menurutnya, yang harus dilakukan perusahaan atau pemberi kerja adalah berkomunikasi dengan tenaga kerja apabila ada kendala dalam pemberian THR agar tidak merugikan kedua pihak.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Ramadhan Untuk Wilayah Bali, Selasa 11 April 2023
Pada tahun sebelumnya, setiap laporan umumnya akan diselesaikan Disnaker Bali dengan cara pemeriksaan khusus terhadap perusahaan yang diadukan, dan tahun ini Setiawan berharap agar permasalahan terkait THR dapat selesai dengan mediasi.
"Iya kan kita negara dari Timur, kalau bisa baik-baik kenapa harus ke ranah lain, selesaikan. Kita siap menjembatani karena kita mediator untuk memediasi, itu salah satu forum yang diatur dalam regulasi," tuturnya.
Ia mengigatkan apabila pekerja hendak mengadu, maka dapat mengisi persyaratan pada portal poskothr.kemnaker.go.id atau langsung tatap muka di Kantor Disnaker Bali. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Vale Hentikan Operasional Tambang, ESDM Beri Penjelasan
-
Satgas ESDM: Terjadi Kenaikan dan Penurunan Konsumsi BBM Selama Nataru!
-
Telah Berikan Izin Impor, ESDM: Stok BBM Shell Cs Harusnya Sudah Normal
-
Klaim Belum Berdampak, ESDM: Sumber Minyak RI Bukan dari Venezuela
-
Tren Baju Lebaran dari Tahun ke Tahun, Rompi Lepas Jadi Primadona di 2026?
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram