SuaraBali.id - Menjelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali mencatat hampir 50 aduan di posko pengaduan THR tahun 2022.
Adapun posko tersebut kembali dibuka pada tahun 2023. Namun kali ini baru satu yang mengadu secara daring.
Posko yang dibuka tiap tahun ini merupakan kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi tenaga kerja atau pemberi kerja bilamana terjadi kondisi yang tidak ideal dalam hubungannya.
"Posko ini tiap tahun, karena ini kewajiban dari pemerintah untuk menyiapkan kepada tenaga kerja atau kepada pemberi kerja, kepada siapa dia melapor jika ada perselisihan atau ada kondisi tidak ideal, ya ke pemerintah," kata Kepala Disnaker Bali Ida Bagus Setiawan, Selasa (11/4/2023).
Di tahun sebelumnya ada 21 daring dan 25 aduan langsung ke posko pengaduan THR di Kantor Disnaker Bali di Jalan Puputan, Denpasar.
Penyebabnya sendiri beragam, diantaranya soal pemberian THR hingga norma ketenagakerjaan
"Harus dicek secara mendalam (kendala perusahaan) biasanya karena kemampuan perusahaan akibat kemarin kita dua tahun pandemi. Sekarang pada kondisi di dunia kerja sudah membaik kembali ke arah normal semoga tidak banyak terjadi kasus," ujar Setiawan.
Sedangkan menurutnya kondisi pada tahun ini belum bisa diprediksi lantaran baru satu laporan yang masuk secara daring dari tenaga kerja di Bali. Ia menyebut laporan yang masuk akan terakumulasi H-7 Idul Fitri.
Menurutnya, yang harus dilakukan perusahaan atau pemberi kerja adalah berkomunikasi dengan tenaga kerja apabila ada kendala dalam pemberian THR agar tidak merugikan kedua pihak.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Ramadhan Untuk Wilayah Bali, Selasa 11 April 2023
Pada tahun sebelumnya, setiap laporan umumnya akan diselesaikan Disnaker Bali dengan cara pemeriksaan khusus terhadap perusahaan yang diadukan, dan tahun ini Setiawan berharap agar permasalahan terkait THR dapat selesai dengan mediasi.
"Iya kan kita negara dari Timur, kalau bisa baik-baik kenapa harus ke ranah lain, selesaikan. Kita siap menjembatani karena kita mediator untuk memediasi, itu salah satu forum yang diatur dalam regulasi," tuturnya.
Ia mengigatkan apabila pekerja hendak mengadu, maka dapat mengisi persyaratan pada portal poskothr.kemnaker.go.id atau langsung tatap muka di Kantor Disnaker Bali. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Warga Desa Jatiluwih Bali Gelar Aksi Protes dengan Tutupi Sawah
-
10 Film Paling Banyak Dicari di Google Indonesia 2025
-
Prananda Prabowo di Bali, Buka Liga Kampung Soekarno Cup II dengan Doa untuk Korban Bencana
-
Purbaya Mau Ubah Skema Distribusi Subsidi, Ini kata ESDM
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Jalankan Program BRI Menanam Grow & Green, BRI Salurkan Bibit Pohon di Bandung
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal