SuaraBali.id - Dalam beberapa waktu terakhir, marak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan mancanegara di Bali. Ragam pelanggaran yang ditemukan juga bervariasi dari pelanggaran izin tinggal, pelanggaran lalu lintas, hingga pendirian usaha tak berizin di Bali.
Dari banyaknya negara asal wisman di Bali, wisatawan Rusia menjadi salah satu sorotan. Termasuk sampai munculnya akun @moscow_cabang_bali yang mengekspos tindak pelanggaran yang dilakukan wisman di Bali termasuk turis Rusia.
Menteri Kehakiman Rusia Konstantin Anatolievich Chuychenko menyebut 70 ribu WN Rusia di Bali punya kesadaran untuk menaati hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami yakin bahwa warga kami yang datang ke Indonesia punya rasa kewajiban untuk menaati hukum di Indonesia,” ujar Konstantin saat ditemui di kawasan Nusa Dua, Badung, Bali, pada Jumat (31/3/2023).
Namun, dia menyadari jika wisatawan pelanggar hukum di Indonesia juga ada. Maka dari itu, dia tidak ragu meminta jika ada WN Rusia yang melanggar hukum agar ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
“Jadi kalau mereka melanggar, mereka harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, tidak peduli (turis) dari negara mana pun,” imbuh Konstantin.
Belakangan, maraknya turis Rusia yang melanggar juga disinyalir karena banyak WN Rusia yang memilih mangkir dari aturan wajib militer saat Perang Rusia dan Ukraina yang sedang berlangsung.
Turis Rusia disebut memilih “kabur” ke negara-negara Asia Tengah hingga Asia Tenggara termasuk Indonesia.
Namun demikian, Konstantin membantah bahwa Bali adalah destinasi utama bagi WN Rusia yang ingin kabur dari wajib militer. Pasalnya, menurut datanya jumlah turis Rusia yang berkunjung ke Bali justru menurun dua kali lipat dibanding saat sebelum pandemi Covid-19.
Baca Juga: Koster Minta VOA Turis Rusia-Ukraina Dicabut, Yasonna Laoly : Mana Bisa Putuskan Sendiri
Dia menyebut saat sebelum pandemi ada 150 ribu turis yang berwisata ke Bali. Sedangkan, pasca perang Rusia-Ukraina sejak tahun 2022 lalu, wisatawan Rusia yang ada di Bali baru sekitar 70 ribu orang saja.
“Kami tidak menyebutkan kalau Bali adalah destinasi utama. Karena sebelum Covid ada sekitar 150 ribu orang yang pergi dari Rusia ke Bali. Sedangkan sekarang turun jadi sekitar 70 ribu orang. Jadi menurut kami dari jumlah tersebut justru turun dua kali lipat setelah covid,” pungkasnya.
Kehadiran Menteri Kehakiman Rusia ke Bali dalam rangka penandatanganan perjanjian ekstradisi pelaku kriminal antara Rusia dan Indonesia. Penandatanganan tersebut juga diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Libas Persita 1-0, Bali United Naik ke Peringkat 7 Klasemen BRI Super League
-
Kocak! Momen Ibu-ibu Core, Tak Kenal Rizky Ridho dan Suruh Jadi Tukang Foto
-
Bali Disiapkan Jadi Hub Kripto Global, Platform Mulai Bergerak Ekspansi
-
Perang Dunia III di Depan Mata! Jerman Kekurangan Tentara, Warga 70 Tahun Jadi Pilihan
-
40 Warga Israel Ditahan di Bandara Rusia, Diintrogasi 5 Jam
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel