Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Senin, 20 Maret 2023 | 19:18 WIB
Konferensi pers penangkapan pengepul pakaian bekas impor di Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (20/3/2023) [Suara.com / Putu Yonata Udawananda]

“Dia pengedar terakhir, dia membeli dari yang memasok. Dari dialah diedarkan ke toko-toko di Bali. Kiriman tidak terjadwal, tapi kalau barang habis dia minta lagi, (sekali pengiriman) bisa 10-20 (bal),” tutur Kombes Roy Sihombing.

Kedua tersangka diancam Pasal 62 ayat 1 dan pasal 8 ayat 2 UU no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juncto pasal 55 dan atau pas 53 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau denda sebanyak Rp2 milyar.

Pemberantasan perdagangan baju bekas ini merupakan imbas pernyataan Presiden Joko Widodo yang menegaskan bahwa impor pakaian bekas sangat mengganggu. Pasalnya, perdagangan pakaian bekas dapat mengganggu industri tekstil lokal.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More