SuaraBali.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap dua orang pengepul pakaian bekas yang akan diperjualbelikan ke pasar loak di Bali. Keduanya ditangkap dari dua gudang penyimpanan yang bertempat di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Tabanan, pada Kamis (16/3/2023).
Dari kedua tersangka berinisial J dan B itu, polisi mengamankan 117 bal yang diperkirakan setiap balnya berisi 500 potong pakaian bekas. Dari seluruh bal, total kerugian negara akibat impor ilegal itu disebut mencapai Rp 1,17 milyar.
Selain itu, polisi juga mengamankan hasil penjualan 10 buah bal yang mencapai Rp20 juta.
“Kita bisa mengamankan 117 bal pakaian bekas dari dua tersangka berinisial J dan B. Dari hasil penyelidikan, barang tersebut masuk ke Bali bukan impor langsung ilegal masuk ke Bali,” ujar Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra saat konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (20/3/2023).
Jayan menjelaskan bahwa alur impor ilegal ini dialirkan melalui jalur tikus yang dimulai dari Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, Medan, Sumatera Utara. Setelah itu, barang dibawa ke Kuala Tungkal, Jambi, dan dibawa ke Pasar Gedebage, Bandung.
Setelah itu, baru barang tersebut digeser ke pengepul di Bali untuk diperjualbelikan.
Kedua tersangka disebut sudah beroperasi selama 2 tahun. Meski begitu, Jayan menyebut sebelumnya perlakuan kepada pengepul pakaian bekas hanya dengan pemusnahan barang tanpa dilakukan proses hukum.
“Menurut keterangan (beroperasi) sudah 2 tahun. Tapi kita bukan 2 tahun itu diam, upaya kita dulunya adalah pemusnahan, tapi sekarang kita coba dengan UU perlindungan konsumen. Jadi ada efek yang lebih kita harapkan punya pengaruh nantinya, tidak hanya sekedar pemusnahan,” imbuhnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Roy Sihombing menyebut kini kedua gudang tersebut sudah dipasangi garis polisi. Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka adalah pengedar terakhir yang membeli dari pemasok dan mengedarkan kepada para penjual eceran.
Dalam sekali pengiriman, tersangka bisa mendapat kiriman hingga 10-20 bal ke gudangnya.
“Dia pengedar terakhir, dia membeli dari yang memasok. Dari dialah diedarkan ke toko-toko di Bali. Kiriman tidak terjadwal, tapi kalau barang habis dia minta lagi, (sekali pengiriman) bisa 10-20 (bal),” tutur Kombes Roy Sihombing.
Kedua tersangka diancam Pasal 62 ayat 1 dan pasal 8 ayat 2 UU no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juncto pasal 55 dan atau pas 53 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau denda sebanyak Rp2 milyar.
Pemberantasan perdagangan baju bekas ini merupakan imbas pernyataan Presiden Joko Widodo yang menegaskan bahwa impor pakaian bekas sangat mengganggu. Pasalnya, perdagangan pakaian bekas dapat mengganggu industri tekstil lokal.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Resep Es Kuwut Bali Spesial, Takjil Segar dan Istimewa untuk Ramadan 2025
-
Solid! Stefano Cugurra Dukung Persis Solo Tetap Bertahan di BRI Liga 1
-
Marak Terjadi di Bali Padahal Dilarang, Apa Itu Praktik Nominee?
-
Profil Noah Leo Duvert, Kiper Muda Bali United yang Dipanggil Nova Arianto ke Timnas Indonesia U-17
-
Gubernur Bali Tinggalkan Alphard, Pilih Mobil Listrik BYD, Lebih Murah?
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Shalat Tarawih Ala Masjidil Haram di Islamic Centre NTB, Ini Jadwal Para Imam Timur Tengah
-
Skandal Kapolres Ngada: Order Anak Lewat MiChat Lalu Jual Konten ke Luar Negeri, DPR : Pecat Saja
-
Jadwal Imsakiyah & 2 Doa Berbuka Puasa Ramadan 1446 H Untuk Denpasar
-
Imbauan Penting untuk Pemudik Lombok-Bali Jelang Nyepi dan Lebaran 2025
-
Nyoman Dan Ketut Hampir Punah, Gubernur Bali Siapkan Insentif Untuk Kelahiran 2025