SuaraBali.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Namun, pasca penetapan tersebut Rektor Universitas Udayana belum akan mengundurkan diri atau dinonaktifkan.
Ketua tim kuasa hukum Universitas Udayana Nyoman Sukandia menyebut belum ada rencana pengunduran diri rector, terlebih karena penetapannya bukan melalui operasi tangkap tangan.
“Kalau misalnya tertangkap tangan, jelas tak bisa diapakan, tak perlu dimohon pasti dimundurkan. Kalau korupsi periksa dulu apa sangkaannya? Bagaimana pembuktiannya?” ujar Sukandia saat konferensi pers di Universitas Udayana, Kamis (16/3/2023).
Menurutnya, atas hasil keputusan rektorat dirasa pemberhentian Antara sebagai rektor tidak diperlukan. Sukandia juga menjelaskan jika saat ini sudah mendekati masa penerimaan mahasiswa baru.
Baca Juga: Takut Pariwisata Bali Terganggu, Warga Diminta Tak Viralkan Kelakuan Bule Nakal
Maka dari itu menurutnya sulit untuk mencari peran pelaksana tugas rektor saat ini.
“Kalau sampai ini buru-buru pak rektor minta nonaktif, kasihan banyak pekerjaan yang harus dilakukan, ini jelang penerimaan mahasiswa baru,” imbuhnya.
Sementara itu, menjelang penerimaan mahasiswa baru, Sukandia menjelaskan sejauh ini diperkirakan sistem SPI masih akan berjalan. Namun, masih belum diketahui jika akan ada perubahan mekanisme SPI.
Sukandia juga menerangkan apabila nantinya SPI dicabut, dia akan menanyakan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan. Pasalnya, dia menakutkan terbengkalainya kesempatan pendidikan bagi calon mahasiswa nantinya.
“Diberlakukan sepanjang belum dicabut. Kalau tidak melalui spi, saya akan tanya kementerian Keuangan, bisa tidak menambah anggaran? Jangan sampai kita terbengkalai oleh kondisi seperti ini,” tuturnya.
Baca Juga: Soal Larangan Turis Berkendara Sepeda Motor Sudah Ada di Pergub Bali Tahun 2020 Silam
Seperti diberitakan sebelumnya, Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana SPI periode 2018-2022. Atas dugaan korupsi tersebut, Antara disebut merugikan negara hingga Rp105,3 milyar.
Pihak Universitas Udayana menyebut siap menghadapi proses hukum yang berjalan. Sukandia menyebut akan melayangkan praperadilan dan akan menyiapkan konsolidasi dalam waktu seminggu ke depan.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Bali United Incar 4 Pemain Timnas Indonesia yang Segera Habis Kontrak di Klub Luar Negeri
-
Media Malaysia: Jordi Amat Diincar 2 Klub Indonesia
-
Media Malaysia Ribut Pemain Keturunan Indonesia-Spanyol Diincar Persib Bandung dan Bali United
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Waspadai Cuaca Laut Saat Arus Balik Lebaran: Gelombang di Selat Bali dan Lombok Capai Dua Meter
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu
-
Arus Balik dari Jawa ke Bali Mulai Meningkat, Akhir Pekan Diprediksi Jadi Puncaknya
-
7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak