SuaraBali.id - Tiga orang berinisial IWS, IKS, dan NKM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan KTP milik WNA oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Ketiga orang itu berperan menjadi perantara bagi WN Ukraina berinisial KR dan WN Suriah berinisial MNZ yang terbukti memiliki dokumen kependudukan.
Ketiganya diketahui berperan dalam membantu proses pembuatan dokumen kependudukan bagi kedua WNA tersebut. Proses tersebut mulai dari pengisian formulir persyaratan hingga pengunggahan data ke aplikasi TARING Dukcapil Kota Denpasar.
“Dalam prosesnya, PNP, IKS, dan IWS membantu para WNA dalam mengisi seluruh formulir persyaratan pembuatan KTP dan KK, hingga mengupload data tersebut ke aplikasi TARING Dukcapil Kota Denpasar,” ujar Kepala Kejari Denpasar, Rudy Hartono saat konferensi pers di kantornya, Rabu (15/3/2023).
Diantara ketiga tersangka, IWS merupakan kepala dusun di Desa Sidakarya, Denpasar Selatan. Sedangkan NKM berperan sebagai penjembatan antara IWS dengan IKS yang merupakan staf honorer di Kantor Kecamatan Denpasar Utara.
“Terkait penyelenggara negara yang kita tetapkan sebagai tersangka. Ada yang sebagai penghubung, ada yang memberi sejumlah uang untuk menerbitkan KTP KK dan Akta Kelahiran,” imbuh Rudy.
Untuk melancarkan proses, ketiga tersangka menerima sejumlah uang dari kedua WNA tersebut. MNZ disebut menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta dan KR menyerahkan Rp 31 juta.
Akibat menerima uang tersebut, ketiga tersangka dituntut dengan pasal 5 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, proses pengadilan kasus ini akan dilimpahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Denpasar.
KR dan MNZ sendiri sudah menerima KTP, KK, dan Akta Kelahiran mereka sejak beberapa waktu lalu. KR menerima dokumennya sejak November 2022, sedangkan MNZ menerima dokumennya sejak 19 September 2022.
Baca Juga: Turis di Bali Tak Setuju Bila Tak Boleh Sewa Motor Karena Naik Taksi Dianggap Mahal
“WNA MNZ pada tanggal 19 September 2022 telah menerima KTP, KK, dan akta kelahiran. Sementara WNA KR telah menerima KTP, KK dan Akta lahir sekita Bulan November 2022,” ujar Rudy.
Untuk diketahui, dua orang WNA yang berasal dari Ukraina dan Suriah ditangkap karena kepemilikan KTP Indonesia. KR beridentitaskan Alexander Nur Rudi, sedangkan MNZ memiliki identitas palsu bernama Agung Nizar Santoso.
Setelah pemilik KTP tersebut diringkus, pihak Kejari menelusuri asal usul munculnya. Selain mereka bertiga, KR dan MNZ juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari.
Palsukan Identitas Supaya Bisa Beli Aset
Menurut Rudy, niat MNZ untuk memiliki dokumen tersebut adalah untuk memiliki aset atau properti di Bali.
Namun, Rudy menyebut masih mendalami apakah ada properti yang sudah dimiliki oleh MNZ.
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Bisnis Elektronik Nasional Hadapi Tantangan di Tengah Gejolak Ekonomi Dan Pelemahan Rupiah
-
70 Tahun Jadi Bagian Sejarah Indonesia, Panasonic Gobel Rawat Memori Dan Komitmen Mitra
-
Anak-Anak Digerebek Bak Teroris, TGB: Bukan Ini Polisi yang Dicita-citakan Pendiri Bangsa!
-
Jelang Lawan Arema FC, Pelatih Bali United Keluhkan Masalah Ini
-
Kapal Angkut Turis Asing Meledak dan Terbakar di Nusa Penida