SuaraBali.id - Tiga orang berinisial IWS, IKS, dan NKM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan KTP milik WNA oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Ketiga orang itu berperan menjadi perantara bagi WN Ukraina berinisial KR dan WN Suriah berinisial MNZ yang terbukti memiliki dokumen kependudukan.
Ketiganya diketahui berperan dalam membantu proses pembuatan dokumen kependudukan bagi kedua WNA tersebut. Proses tersebut mulai dari pengisian formulir persyaratan hingga pengunggahan data ke aplikasi TARING Dukcapil Kota Denpasar.
“Dalam prosesnya, PNP, IKS, dan IWS membantu para WNA dalam mengisi seluruh formulir persyaratan pembuatan KTP dan KK, hingga mengupload data tersebut ke aplikasi TARING Dukcapil Kota Denpasar,” ujar Kepala Kejari Denpasar, Rudy Hartono saat konferensi pers di kantornya, Rabu (15/3/2023).
Diantara ketiga tersangka, IWS merupakan kepala dusun di Desa Sidakarya, Denpasar Selatan. Sedangkan NKM berperan sebagai penjembatan antara IWS dengan IKS yang merupakan staf honorer di Kantor Kecamatan Denpasar Utara.
“Terkait penyelenggara negara yang kita tetapkan sebagai tersangka. Ada yang sebagai penghubung, ada yang memberi sejumlah uang untuk menerbitkan KTP KK dan Akta Kelahiran,” imbuh Rudy.
Untuk melancarkan proses, ketiga tersangka menerima sejumlah uang dari kedua WNA tersebut. MNZ disebut menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta dan KR menyerahkan Rp 31 juta.
Akibat menerima uang tersebut, ketiga tersangka dituntut dengan pasal 5 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, proses pengadilan kasus ini akan dilimpahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Denpasar.
KR dan MNZ sendiri sudah menerima KTP, KK, dan Akta Kelahiran mereka sejak beberapa waktu lalu. KR menerima dokumennya sejak November 2022, sedangkan MNZ menerima dokumennya sejak 19 September 2022.
Baca Juga: Turis di Bali Tak Setuju Bila Tak Boleh Sewa Motor Karena Naik Taksi Dianggap Mahal
“WNA MNZ pada tanggal 19 September 2022 telah menerima KTP, KK, dan akta kelahiran. Sementara WNA KR telah menerima KTP, KK dan Akta lahir sekita Bulan November 2022,” ujar Rudy.
Untuk diketahui, dua orang WNA yang berasal dari Ukraina dan Suriah ditangkap karena kepemilikan KTP Indonesia. KR beridentitaskan Alexander Nur Rudi, sedangkan MNZ memiliki identitas palsu bernama Agung Nizar Santoso.
Setelah pemilik KTP tersebut diringkus, pihak Kejari menelusuri asal usul munculnya. Selain mereka bertiga, KR dan MNZ juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari.
Palsukan Identitas Supaya Bisa Beli Aset
Menurut Rudy, niat MNZ untuk memiliki dokumen tersebut adalah untuk memiliki aset atau properti di Bali.
Namun, Rudy menyebut masih mendalami apakah ada properti yang sudah dimiliki oleh MNZ.
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau