SuaraBali.id - Tiga orang berinisial IWS, IKS, dan NKM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan KTP milik WNA oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Ketiga orang itu berperan menjadi perantara bagi WN Ukraina berinisial KR dan WN Suriah berinisial MNZ yang terbukti memiliki dokumen kependudukan.
Ketiganya diketahui berperan dalam membantu proses pembuatan dokumen kependudukan bagi kedua WNA tersebut. Proses tersebut mulai dari pengisian formulir persyaratan hingga pengunggahan data ke aplikasi TARING Dukcapil Kota Denpasar.
“Dalam prosesnya, PNP, IKS, dan IWS membantu para WNA dalam mengisi seluruh formulir persyaratan pembuatan KTP dan KK, hingga mengupload data tersebut ke aplikasi TARING Dukcapil Kota Denpasar,” ujar Kepala Kejari Denpasar, Rudy Hartono saat konferensi pers di kantornya, Rabu (15/3/2023).
Diantara ketiga tersangka, IWS merupakan kepala dusun di Desa Sidakarya, Denpasar Selatan. Sedangkan NKM berperan sebagai penjembatan antara IWS dengan IKS yang merupakan staf honorer di Kantor Kecamatan Denpasar Utara.
“Terkait penyelenggara negara yang kita tetapkan sebagai tersangka. Ada yang sebagai penghubung, ada yang memberi sejumlah uang untuk menerbitkan KTP KK dan Akta Kelahiran,” imbuh Rudy.
Untuk melancarkan proses, ketiga tersangka menerima sejumlah uang dari kedua WNA tersebut. MNZ disebut menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta dan KR menyerahkan Rp 31 juta.
Akibat menerima uang tersebut, ketiga tersangka dituntut dengan pasal 5 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, proses pengadilan kasus ini akan dilimpahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Denpasar.
KR dan MNZ sendiri sudah menerima KTP, KK, dan Akta Kelahiran mereka sejak beberapa waktu lalu. KR menerima dokumennya sejak November 2022, sedangkan MNZ menerima dokumennya sejak 19 September 2022.
Baca Juga: Turis di Bali Tak Setuju Bila Tak Boleh Sewa Motor Karena Naik Taksi Dianggap Mahal
“WNA MNZ pada tanggal 19 September 2022 telah menerima KTP, KK, dan akta kelahiran. Sementara WNA KR telah menerima KTP, KK dan Akta lahir sekita Bulan November 2022,” ujar Rudy.
Untuk diketahui, dua orang WNA yang berasal dari Ukraina dan Suriah ditangkap karena kepemilikan KTP Indonesia. KR beridentitaskan Alexander Nur Rudi, sedangkan MNZ memiliki identitas palsu bernama Agung Nizar Santoso.
Setelah pemilik KTP tersebut diringkus, pihak Kejari menelusuri asal usul munculnya. Selain mereka bertiga, KR dan MNZ juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari.
Palsukan Identitas Supaya Bisa Beli Aset
Menurut Rudy, niat MNZ untuk memiliki dokumen tersebut adalah untuk memiliki aset atau properti di Bali.
Namun, Rudy menyebut masih mendalami apakah ada properti yang sudah dimiliki oleh MNZ.
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah